Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

ana pernah bertanya pada seorang ustadz, tentang mengusap dua khuff.
saya tanya, apakah jika saya memakai kaus kaki tipis, dan pakai selop (bukan 
sepatu), apakah memenuhi syarat mengusap 2 khuff?
beliau bilang tidak boleh, karena kaus kaki yang ana pakai tipis dan selop 
belakangnya terbuka.
beliau bilang bahwa syarat 2 khuff selain tidak boleh robek dan lobang, juga 
harus tebal, alias, jika disiram sama air maka tidak tembus.
jika tembus, maka pengusapan dua khuff tidak berlaku. jadi kalau kaus kakinya 
tipis, ya harus disertai pakai sepatu. baru boleh.

ana sendiri belum pernah mendengar dalil yang mengharuskan kaus kakinya harus 
tebal dan tidak tembus air untuk syarat pengusapan 2 khuff.

adakah diantara antum yang punya penjelasan tentang ini?

Jazaakumulloh khoiron khatsiro

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

zahra


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke