Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh ana pernah bertanya pada seorang ustadz, tentang mengusap dua khuff. saya tanya, apakah jika saya memakai kaus kaki tipis, dan pakai selop (bukan sepatu), apakah memenuhi syarat mengusap 2 khuff? beliau bilang tidak boleh, karena kaus kaki yang ana pakai tipis dan selop belakangnya terbuka. beliau bilang bahwa syarat 2 khuff selain tidak boleh robek dan lobang, juga harus tebal, alias, jika disiram sama air maka tidak tembus. jika tembus, maka pengusapan dua khuff tidak berlaku. jadi kalau kaus kakinya tipis, ya harus disertai pakai sepatu. baru boleh.
ana sendiri belum pernah mendengar dalil yang mengharuskan kaus kakinya harus tebal dan tidak tembus air untuk syarat pengusapan 2 khuff. adakah diantara antum yang punya penjelasan tentang ini? Jazaakumulloh khoiron khatsiro Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh zahra Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
