>From: "zahra_n" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sat Jul 28, 2007 4:44 pm
>Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
>setahu ana kita tidak boleh memberikan warisan kepada kerabat kita 
>yang kafir, lalu bagaimana jika sebaliknya? bolehkan menerima 
>warisan dari orang tua atau saudara yang kafir? kalau tidak
>boleh, apakah yang harus kita lakukan jika orangtua tersebut tetap
>memberikannya? bagaimana hukumnya jika berupa hadiah atau pemberian 
>dari kerabat kita yang kafir? apakah kita diperbolehkan menerimanya?
>Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Alhamdulillah...,
Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang 
kafir mewarisi harta orang Muslim.

Hadiah dari kerabat atau tentangga kafir, maka sikap anda  adalah berbuat 
baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski mereka 
adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada anda 
maka balaslah kebaikan mereka itu. Wallahu 'alam

Lengkapnya saya copy dari almanhaj.or.id

Orang Yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris
http://www.almanhaj.or.id/content/2020/slash/0

[3]. Ikhtilaffud Din Atau Berlainan Agama Dan Murtad
Ahli waris lain agama, misalnya yang meninggal dunia orang Yahudi, sedangkan 
ahli warisnya Muslim, maka ahli waris yang Muslim tersebut tidak boleh 
mewarisi hartanya. Dan demikian juga sebaliknya.

Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata sesungguhnya Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak 
boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim” [Hadits Riwayat Bukhari 
6/2484]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : “Mereka tidak mendapatkan 
harta waris karena antara keduanya putus hubungan secara syar’i. Oleh karena 
itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata kepada nabi Nuh ‘Alahis Salam 
menjelaskan anaknya yang kafir dengan firmanNya.

“Artinya : Allah berfirman : “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk 
keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) 
perbuatan yang tidak baik” [Hud : 46]

Selanjutnya Syaikh menjelaskan : Ada dua perkara, bolehnya lain agama 
mewarisinya. Pertama : Al-Wala. Yaitu orang yang memerdekakan budak, dia 
mendapatkan warisan budak yang telah dimerdekakannya, walaupun lain agama. 
Kedua : Kerabat yang kafir lalu masuk Islam sebelum pembagian harta. Lihat 
Tashilul Fara’id, hal.22. Tiga macam diatas dinamakan hajib washaf. Artinya, 
keberadaannya seperti tidak adanya, karena mereka tidak mendapat harta 
waris.

Sikap Kepada Tetangga Nashrani Dalam Hal Menerima Hadiah
http://www.almanhaj.or.id/content/1148/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami mempunyai tetangga 
kafir (nasharani), bagaimana sikap kami apabila mereka memberikan hadiah, 
bolehkah kami terima ? Bolehkah kami menampakkan wajah di hadapan mereka 
atau lebih sekedar wajah? Bolehkah kami membeli sesuatu kepada orang-orang 
kafir?

Jawaban
Berbuat baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski 
mereka adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada 
anda maka balaslah kebaikan mereka itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
pernah menerima pemberian hadiah dari pemebesar Romawi yang Nashrani dan 
pernah pula menerima pemberian orang Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta'ala 
berfirman.

"Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil 
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) 
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 
berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai 
kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari 
negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa 
menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim" 
[Al-Mumtahanah : 8-9]

Anda diperbolehkan untuk menampakkan di hadapan mereka apa yang 
diperbolehkan untuk anda tampakkan di hadapan wanita-wanita muslimah, boleh 
mengenakan pakaian di hadapan mereka yang biasa anda kenakan di hadapan 
wanita muslimah serta diperbolehkan pula bagi anda untuk membeli kebutuhan 
anda yang mubah dari mereka.

_________________________________________________________________
Try it! Live Search: New search found. http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke