>From: "zahra_n" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Sat Jul 28, 2007 4:44 pm >Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh >setahu ana kita tidak boleh memberikan warisan kepada kerabat kita >yang kafir, lalu bagaimana jika sebaliknya? bolehkan menerima >warisan dari orang tua atau saudara yang kafir? kalau tidak >boleh, apakah yang harus kita lakukan jika orangtua tersebut tetap >memberikannya? bagaimana hukumnya jika berupa hadiah atau pemberian >dari kerabat kita yang kafir? apakah kita diperbolehkan menerimanya? >Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Alhamdulillah..., Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim. Hadiah dari kerabat atau tentangga kafir, maka sikap anda adalah berbuat baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski mereka adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada anda maka balaslah kebaikan mereka itu. Wallahu 'alam Lengkapnya saya copy dari almanhaj.or.id Orang Yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris http://www.almanhaj.or.id/content/2020/slash/0 [3]. Ikhtilaffud Din Atau Berlainan Agama Dan Murtad Ahli waris lain agama, misalnya yang meninggal dunia orang Yahudi, sedangkan ahli warisnya Muslim, maka ahli waris yang Muslim tersebut tidak boleh mewarisi hartanya. Dan demikian juga sebaliknya. Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu berkata sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim [Hadits Riwayat Bukhari 6/2484] Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : Mereka tidak mendapatkan harta waris karena antara keduanya putus hubungan secara syari. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Taala berkata kepada nabi Nuh Alahis Salam menjelaskan anaknya yang kafir dengan firmanNya. Artinya : Allah berfirman : Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) perbuatan yang tidak baik [Hud : 46] Selanjutnya Syaikh menjelaskan : Ada dua perkara, bolehnya lain agama mewarisinya. Pertama : Al-Wala. Yaitu orang yang memerdekakan budak, dia mendapatkan warisan budak yang telah dimerdekakannya, walaupun lain agama. Kedua : Kerabat yang kafir lalu masuk Islam sebelum pembagian harta. Lihat Tashilul Faraid, hal.22. Tiga macam diatas dinamakan hajib washaf. Artinya, keberadaannya seperti tidak adanya, karena mereka tidak mendapat harta waris. Sikap Kepada Tetangga Nashrani Dalam Hal Menerima Hadiah http://www.almanhaj.or.id/content/1148/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami mempunyai tetangga kafir (nasharani), bagaimana sikap kami apabila mereka memberikan hadiah, bolehkah kami terima ? Bolehkah kami menampakkan wajah di hadapan mereka atau lebih sekedar wajah? Bolehkah kami membeli sesuatu kepada orang-orang kafir? Jawaban Berbuat baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski mereka adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada anda maka balaslah kebaikan mereka itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menerima pemberian hadiah dari pemebesar Romawi yang Nashrani dan pernah pula menerima pemberian orang Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim" [Al-Mumtahanah : 8-9] Anda diperbolehkan untuk menampakkan di hadapan mereka apa yang diperbolehkan untuk anda tampakkan di hadapan wanita-wanita muslimah, boleh mengenakan pakaian di hadapan mereka yang biasa anda kenakan di hadapan wanita muslimah serta diperbolehkan pula bagi anda untuk membeli kebutuhan anda yang mubah dari mereka. _________________________________________________________________ Try it! Live Search: New search found. http://get.live.com/search/overview Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
