Saya mempunyai ramai teman yang bermanhaj salaf yang sekarang masih merokok. Saya dulunya juga perokok, adalah sesuatu yang sukar untuk kita menghukum mereka ini fasiq sedangkan mereka sendiri tahu bahwa ini adalah haram. Namun mereka giat berusaha untuk berhenti. Didalam proses untuk berhenti merokok adalah lebih baik janganlah merokok dikhalayak ramai agar tidak menimbulkan fitnah. Yang paling pokok ialah jangan sampai tertanam didalam hati bahawa rokok itu tidak haram. Ini boleh membawa kita kepada kafir. Wallah wa'lam..
DANDY LINGGA <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaykum, Ana ingin menanyakan apakah hukumnya bila seseorang yang telah mengetahui dan mengakui kebenaran bahwa rokok haram, tetapi dia tetap merokok? (Belum bisa berhenti dari kebiasaan haram tersebut) Apakah dia termasuk golongan orang yang fasiq karena melanggar sesuatu yang sudah diketahuinya? Mohon penjelasannya Jazakalloh khoiron katsiro Abu Muhammad Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
