Saya mempunyai ramai teman yang bermanhaj salaf yang sekarang masih merokok. 
Saya dulunya juga perokok, adalah sesuatu yang sukar untuk kita menghukum 
mereka ini fasiq sedangkan mereka sendiri tahu bahwa ini adalah haram. Namun 
mereka giat berusaha untuk berhenti. Didalam proses untuk berhenti merokok 
adalah lebih baik janganlah merokok dikhalayak ramai agar tidak menimbulkan 
fitnah. Yang paling pokok ialah jangan sampai tertanam didalam hati bahawa 
rokok itu tidak haram. Ini boleh membawa kita kepada kafir. Wallah wa'lam..


DANDY LINGGA <[EMAIL PROTECTED]>
wrote: Assalamualaykum,

Ana ingin menanyakan apakah hukumnya bila seseorang yang telah mengetahui dan 
mengakui kebenaran bahwa rokok haram, tetapi dia tetap merokok? (Belum bisa 
berhenti dari kebiasaan haram tersebut)

Apakah dia termasuk golongan orang yang fasiq karena melanggar sesuatu yang 
sudah diketahuinya?

Mohon penjelasannya

Jazakalloh khoiron katsiro

Abu Muhammad


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke