Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Untuk menjawab masalah ini sebaiknya membaca kitab Menanti Buah Hati karya al ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Dalam Bab 14. Hamil Diluar Nikah dan Masalah Nasab Anak, disana dijelaskan dalil-dalil yang membahas mengenai absah tidaknya perkawinan yang dilakukan antara perempuan yang sedang hamil dan dinikahi oleh pria yang menghamilinya.
Dan kesimpulannya adalah (terdapat pada halaman 102 di buku tersebut); Pertama: Telah terjadi ijma' Ulama yang didahukui oleh Ijma'nya para Shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya. Kedua: Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal sholih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya. Sekian kutipan. Wallahu a'lam Syamsul On 8/2/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum, > > Saya ada titipan pertanyaan dari teman, mohon maaf kalau sudah pernah > dibahas sebelumnya. > > Adakah hadits atau surat yg menyatakan bahwa wanita yg dinikahi saat > dirinya hamil harus menikah (ijab kabul) ulang setelah bayinya lahir. > Atas jawaban nya saya ucapkan terima kasih. > > Wassalamu'alaikum, > Mia Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
