Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Untuk menjawab masalah ini sebaiknya membaca kitab Menanti Buah Hati karya
al ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Dalam Bab 14. Hamil Diluar Nikah dan
Masalah Nasab Anak, disana dijelaskan dalil-dalil yang membahas mengenai
absah tidaknya perkawinan yang dilakukan antara perempuan yang sedang hamil
dan dinikahi oleh pria yang menghamilinya.

Dan kesimpulannya adalah (terdapat pada halaman 102 di buku tersebut);

Pertama: Telah terjadi ijma' Ulama yang didahukui oleh Ijma'nya para
Shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil
dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.

Kedua: Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat
kebaikan (beramal sholih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.

Sekian kutipan.

Wallahu a'lam
Syamsul

On 8/2/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Assalamu'alaikum,
>
> Saya ada titipan pertanyaan dari teman, mohon maaf kalau sudah pernah
> dibahas sebelumnya.
>
> Adakah hadits atau surat yg menyatakan bahwa wanita yg dinikahi saat
> dirinya hamil harus menikah (ijab kabul) ulang setelah bayinya lahir.
> Atas jawaban nya saya ucapkan terima kasih.
>
> Wassalamu'alaikum,
> Mia


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke