Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Mohon penjelasannya lebih jauh.
Apakah yang dimaksud 'makan' dalam hadits hadits yang melarang makan sambil 
berdiri itu bermakna 'makan besar'. Yaitu makan nasi, kurma, dan lain-lain yang 
merupakan makan besar.
Sehingga kalau makan makanan kecil tidak terkena larangan tersebut, misalnya 
makan kacang, dan lain-lain.

Jadi apakah kata / lafadz makan dalam hadits tersebut bersifat mutlak? Dalam 
arti segala kegiatan makan baik makan besar atau makan kecil?

Jazaakallah khoir

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


----- Original Message -----
13a. Re: Tanya : Makan Permen
Posted by: "hartoyo ahmad jaiz" [EMAIL PROTECTED]   zaadul_maad
Tue Jul 31, 2007 9:11 am (PST)
Wa'alaikissalam warahmatullah Wabarakatuh...

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radlilallahu 'anh setelah membawakan
hadits bahwa Rasulullah sallallahu 'alahi wasallam melarang seseorang minum
sambil berdiri, kemudian ditanyakan kepada beliau :
"bagaimana dengan makan ?"
maka anas menjawab :
huwa syar..aw kama qola, itu lebih buruk !
maka dilarang seseorang makan sambil berdiri, terlebih berjalan..min babil
aula
Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu hurairah bahwa Nabi
sallallahu'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki minum sambil berdiri
maka beliau bersabda kepadanya : (apakah engkau suka minum bersamamu kucing
?), ia menjawab: tidak, maka beliau berkata kepadanya (bagaimana ini...?
bahkan syeitan telah minum bersamamu..!.

Memang diriwayatkan secara shahih dari rasulullah sallallahu 'alaihi
wasalam bahwa beliau minum sambil berdiri. Pendapat bahwa upaya
menggabungkan dalil bahwasannya diriwayatkan pula dari rasulullah sallallahu
'alaihi wasallam minum sambil berdiri dengan riwayat adanya larangan minum
sambil berdiri adalah maksudnya pemalingan dari tahrim (haram) menjadi
makruh adalah pendapat yang marjuh (tidak kuat).

Upaya penggabungan yang terbaik adalah sebagaimana yang disampaikan oleh
Syeikhul Islam Ibn Taymiyah rahimahullah bahwa minum / makan sambil berdiri
diperkenankan ketika adanya hajat dan kita kesulitan untuk menghindari,
contohnya ketika tempat sangat sempit sehingga menyulitkan untuk duduk.
Seperti minum air zamzam dalam keadaan berdesak-desakkan. Hal ini
dikarenakan sikap kita terhadap asal perbuatan nabi adalah membebaskan
beliau dari melakukan perbuatan makruh apalagi haram...

hal ini diperkuat dengan dalil-dalil sharih lainnya bahwa beliau
memerintahkan seseorang yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan
setelahnya.. hal ini menunjukkan pelarangan yang keras.

Wallahu a'lam
Abu Shalih
Penjelasan tambahan dapat dilihat dari fatwa Syeikh Masyhur Hasan Salman


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke