Assalamu alaikum, maaf saya kurang sependapat bila sungkeman = sujud. Saya adalah orang jawa yg insya Allah tahu adat jawa.
Posisi sungkeman jauh dari posisi sujud. Si orang tua cuman duduk dan anak cuman mencium tangan orang tua dg meletakkan kepala di paha ortu. Kalau sujud, mestinya kepala diletakkan di telapak kaki ortu dan bukan di paha ortu. Dan mohon jangan tergesa2 berkata " Para ulama memfatwakan haram hukumnya akan hal tersebut". akan ahsan bila antum berkata, "menurut pendapat saya berdasarkan dalil2 sebagai berikut". Karena ulama memfatwakan haramnya sujud kepada makhluk, sedangkan yg menyamakan sungkeman = sujud adalah antum dan bukan ulama tsb. Mungkin fatwa dibawah ini bisa dibuat sebagai dalil bahwa sungkeman tidak lain hanyalah penghormatan. Mohon maaf bila ada kata yg salah. salam, hanif sharjah - UAE ===== Hukum Berdiri Menyambut Orang yang Datang Syaikh Ibnu Baz *Pertanyaan: * *Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa?* *Jawaban:* Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian ini termasuk kesempurnaan etika. Nabi r pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau. (HR. Abu Daud dalam al-Adab (5217); At-Tirmidzi dalam al-Manaqib (3871)). Para sahabat juga berdiri untuk menyambut Sa'd bin Mu'adz atas perintah beliau, yaitu ketika Sa'd tiba untuk menjadi pemimpin Bani Quraizah. (HR. Al-Bukhari dalam al-Jihad (3043); Muslim dalam al-Jihad (1768)). Thalhah bin Ubaidillah juga berdiri dan beranjak dari hadapan Nabi r ketika Ka'b bin Malik datang setelah Allah menerima taubatnya, hal itu dilakukan Thalhah untuk menyalaminya dan mengucapkan selamat kepadanya, kemudian duduk kembali. (HR. Al-Bukhari dalam al-Maghazi (4418); Muslim dalam at-Taubah (2769)). (Peristiwa ini disaksikan oleh Nabi r dan beliau tidak mengingkarinya). Hal ini termasuk kesempurnaan etika. Permasalahannya cukup fleksible. Adapun yang mungkar adalah berdiri untuk pengagungan. Namun bila sekedar berdiri untuk menyambut tamu dan menghormatinya, atau menyalaminya atau mengucapkan selamat kepadanya, maka hal ini disyari'atkan. Sedangkan berdirinya orang-orang yang sedang duduk untuk pengagungan, atau sekedar berdiri saat masuknya orang dimaksud, tanpa maksud menyambutnya atau menyalaminya, maka hal ini tidak layak dilakukan. Yang lebih buruk dari itu adalah berdiri untuk menghormat, sementara yang dihormat itu duduk. Demikian ini bila dilakukan bukan dalam rangka menjaganya tapi dalam rangka mengagungkannya. Berdiri untuk seseorang ada tiga macam: *Pertama*: Berdiri untuknya sebagai penghormatan, sementara yang dihormat itu dalam keadaan duduk, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh rakyat jelata terhadap para raja dan para pembesar mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi r, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena itulah Nabi r menyuruh para sahabatnya untuk duduk ketika beliau shalat sambil duduk, beliau menyuruh mereka supaya duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk. (Silakan lihat, di antaranya pada riwayat al-Bukhari dalam al-Adzan (689); Muslim dalam ash-Shalah (411) dari hadits Anas). Seusai shalat beliau bersabda, *"Hampir saja tadi kalian melakukan seperti yang pernah dila-kukan oleh bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) berdiri untuk pra raja mereka sementara para raja itu duduk. "* (HR. Muslim dalam ash-Shalah (413) dari hadits Jabir). *Kedua*: Berdiri untuk seseorang yang masuk atau keluar tanpa maksud menyambut/mangantarnya atau menyalaminya, tapi sekedar menghormati. Sikap seperti ini minimal makruh. Para sahabat tidak pernah berdiri untuk Nabi rapabila beliau datang kepada mereka, demikian ini karena mereka tahu bahwa beliau tidak menyukai hal tersebut. *Ketiga*: Berdiri untuk menyambut yang datang atau menuntunnya ke tempatnya atau mendudukkannya di tempat duduknya dan sebagainya. Yang demikian ini tidak apa-apa, bahkan termasuk sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka. *Rujukan:* Majmu' Fatawa Ibn Baz, juz 4, hal. 394. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq. *Kategori*: Adab-adab *Sumber*: http://fatwa-ulama.com ====== Hukum Cium Tangan Syaikh Ibnu Jibrin *Pertanyaan: * *Apa hukum cium tangan? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru, dan sebagainya? Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syari'at? Ada orang yang mengatakan bahwa cium tangan mengandung kehinaan (menghinakan diri sendiri).* *Jawaban:* Menurut kami, itu boleh, dalam rangka menghormati dan bersikap sopan terhadap kedua orang tua, ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kerabat yang lebih tua dan sebagainya. Ibnul Arabi telah menulis risalah tentang hukum cium tangan dan sejenisnya, sebaiknya merujuknya. Bila cium tangan itu dilakukan terhadap kerabat-kerabat yang lebih tua atau orang-orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai penghormatan, bukan menghinakan diri dan bukan pula pengagungan. Kami dapati sebagian Syaikh kami mengingkarinya dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah hati mereka, bukan berarti mereka mengharamkannya. *Wallahu a'lam*. *Rujukan:* Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin (1852), tanggal 20/11/1421 H. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq. *Kategori*: Adab-adab *Sumber*: http://fatwa-ulama.com Produced by SalafiDB http://salafidb.googlepages.com =========== On 02/08/07, mohammad fadillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wa'alaykumsalam > Para ulama memfatwakan haram hukumnya akan hal tersebut. Berikut petikan > dari Kitab "Syarah Kitab Tauhid jilid I" hal 90 yang ditulis Syaikh Utsaimin > "Jika seseorang ruku' atau sujud untuk sesuatu yang dia agungkan seperti > pengagungannya kepada Allah, maka dia adalah orang musyrik. Karena itulah > Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang seseorang membungkukkan badan > kepada orang lain saat berpapasan, ketika beliau ditanya seseorang yang > berpapasan dengan saudaranya, namun saudaranya itu menyingkir darinya. Maka > jawab beliau, "Tidak boleh." (Dari hadits Anas yang diriwayatkan > At-Tirmidzy, Ibnu Majah dan Ahmad)" > Membungkukkan badan ketika permisi saja dilarang, tentunya sungkeman > (menyerupai sujud) lebih keras lagi larangannya. Wallahua'lam > > SARJONO PRANOTO <[EMAIL PROTECTED] <sarjono_hamzah%40yahoo.co.id>> > wrote: > assalamu'alaikum > ana mau tanya tentang kebiasaan orang Jawa kalo acara pengantin dan Idul > Fitri ada sungkeman, orang tua duduk di kursi terus pengantin/anak2nya > bersalaman dengan bersimpuh. Bagaimana hukumnya ditinjau dari syariat Islam? > Jazakumulloh khoiron katsiro > wassalamu'alaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/