?????? ????? ????? ???? ???????
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
ana mohon kejelasan status pernikahan dalam 2 kondisi berikut:
A. teman ana pada waktu menikah, berhubung calon suaminya tidak bisa datang
ketempat negri dia tinggal, maka mereka mengadakan pernikahannya di negeri
suami, karena mereka berniat tinggal di negeri si suami.
dan sebelum si wanita berangkat ke negeri calon suami tsb. sang ayah memberikan
surat izin nikah dan perwalian agar bisa diwakilkan, karena sang ayah tidak
bisa ikut ke negeri calon suami.
1. pertanyaan ana- bolehkan dalam hal ini wali si wanita tidak datang dan
diwakilkan kepada orang setempat untuk menjadi wali si wanita?
selanjutnya, dalam proses pernikahan tsb. entah spt sudah tradisi, atau meniru2
adat orang kafir ana kurang tahu, prosesnya spt. prosesnya orang nashrani
menikah, yaitu orang yg menikahkan mereka, bertanya kepada sang calon suami dgn
" MAUKAH KAMU MENGAMBIL SI FULANAH UNTUK MENJADI ISTRIMU? dan selanjutnya juga
sang imam tsb. bertanya kepada sang calon istri dgn " MAUKAH KAMU MENGAMBIL SI
FULAN UNTUK MENJADI SUAMIMU? setelah kedua2nya menjawab iya, lantas orang yg
menikahkan mereka berkata "MAKA DARI INI; AKU RESMIKAN KALIAN SEBAGAI SUAMI
ISTRI"
Ana kurang tahu pasti, apakah dalam hal ini, orang yg menikahkan itu bertindak
sbg wali siwanita atau bukan, karena teman ana sendiri kurang mengerti bahasa
mereka atau kemungkinan juga kehadiran wali tidak mereka butuhkan, karena
setelah ana tanya2, ternyata kelompok orang2 muslim tsb. disana memang begitu
cara nikahnya. mereka bilang mereka hanya membutuhkan saksi paling tidak 2 atau
3 orang laki2.
si wanita cukup mengambil seseorang yg dia mau untuk menjadi wali atau saksi
(ana kurang tahu jelas) dalam pernikahannya tapi tidak perlu atau tidak harus
dari pihak keluarga si wanita.
2. pertanyaan ana-sahkah pernikahan tsb. karena teman ana waktu itu juga sangat
awam dalam hal agama. Jadi dia tidak tahu bagaimana proses pernikahan secara
syar'i.
B. kondisi yg kedua yaitu, seorang wanita yang mana dia, dan calon suaminya dan
seluruh keluarganya sangat awam terhadap ilmu agama. Jadi tidak tahu secara
pasti proses pernikahan secara syar'i.
jadi pada waktu menikah siwanita tsb. mendapat izin dari wali si wanita,
tapi karena mereka semuanya pada awam, jadi pada waktu menikah, siwali tidak
tahu bahwa dia harus hadir. jadi pada waktu menikah yang ada hanya calon
mempelai dan 3 orang saksi dan orang yang menikahkannya. ana sendiri tidak
tahu, kenapa yg menikahkan tidak memberitahu syarat2 pernikahan kepada calon
pengantin. bukankah sebgai oang yg menikahkan orang, seharusnya dia tahu
syarat2 sahnya pernikahan. jadi si wali hanya hadir pada acara walimahan, dan
bukan pada proses pernikahan.
3. pertanyaan ana: sahkah pernikahan tsb.?
4. jika pernikahan dalam 2 kondisi diatas dua-duanya tidak sah, bagaimanakah
status anak perempuan yang telah lahir dalam kedua pernikahan tsb.? apakah bisa
dinasabkan kepada ayahnya, dan ayahnya tsb. nantinya bisa menjadi wali sianak
tsb.?
5. apakah pernikahan yg tidak sah tersebut yg dikarenakan ketidak tahuan,
dihukumi zina sebelumnya?
6. apakah orang yg menikahkan itu dihukumi/disetarakan sama sebagai wali
wanita, jika si wali berhalangan untuk hadir dan memberi izin untuk diwakilkan?
7. bisakah memberi wakil perwalian cukup dengan perkataan atau harus berupa
tulisan?
8. bisakah si wali memberi hak perwalian dgn berkata AKU BERIKAN HAK
PERWALIANKU KEPADA SIAPA SAJA YG BISA MEWAKILKANKU, yg dikarenakan tidak ada
lagi dari pihak keluarga siwanita.
jadi dalam hal ini, tidak harus hakim, tapi bisa teman muslim lainnya?
Syukron atas penjelasannya
??????? ????? ????? ???? ???????
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
zahra amalia