?????? ????? ????? ???? ???????
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

ana mohon kejelasan status pernikahan dalam 2 kondisi berikut:

A. teman ana pada waktu menikah, berhubung calon suaminya tidak bisa datang 
ketempat negri dia tinggal, maka mereka mengadakan pernikahannya di negeri 
suami, karena mereka berniat tinggal di negeri si suami.
dan sebelum si wanita berangkat ke negeri calon suami tsb. sang ayah memberikan 
surat izin nikah dan perwalian agar bisa diwakilkan, karena sang ayah tidak 
bisa ikut ke negeri calon suami.

1. pertanyaan ana- bolehkan dalam hal ini wali si wanita tidak datang dan 
diwakilkan kepada orang setempat untuk menjadi wali si wanita?

selanjutnya, dalam proses pernikahan tsb. entah spt sudah tradisi, atau meniru2 
adat orang kafir ana kurang tahu, prosesnya spt. prosesnya orang nashrani 
menikah, yaitu orang yg menikahkan mereka, bertanya kepada sang calon suami dgn 
" MAUKAH KAMU MENGAMBIL SI FULANAH UNTUK MENJADI ISTRIMU?  dan selanjutnya juga 
sang imam tsb. bertanya kepada sang calon istri dgn " MAUKAH KAMU MENGAMBIL SI 
FULAN UNTUK MENJADI SUAMIMU? setelah kedua2nya menjawab iya, lantas orang yg 
menikahkan mereka berkata "MAKA DARI INI; AKU RESMIKAN KALIAN SEBAGAI SUAMI 
ISTRI"
Ana kurang tahu pasti, apakah dalam hal ini, orang yg menikahkan itu bertindak 
sbg wali siwanita atau bukan, karena teman ana sendiri kurang mengerti bahasa 
mereka atau kemungkinan juga kehadiran wali tidak mereka butuhkan, karena 
setelah ana tanya2, ternyata kelompok orang2 muslim tsb. disana memang begitu 
cara nikahnya. mereka bilang mereka hanya membutuhkan saksi paling tidak 2 atau 
3 orang laki2.
si wanita cukup mengambil seseorang yg dia mau untuk menjadi wali atau saksi 
(ana kurang tahu jelas) dalam pernikahannya tapi tidak perlu atau tidak harus 
dari pihak keluarga si wanita.

2. pertanyaan ana-sahkah pernikahan tsb. karena teman ana waktu itu juga sangat 
awam dalam hal agama. Jadi dia tidak tahu bagaimana proses pernikahan secara 
syar'i.

B. kondisi yg kedua yaitu, seorang wanita yang mana dia, dan calon suaminya dan 
seluruh keluarganya sangat awam terhadap ilmu agama. Jadi tidak tahu secara 
pasti proses pernikahan secara syar'i.
    jadi pada waktu menikah siwanita tsb. mendapat izin dari wali si wanita, 
tapi karena mereka semuanya pada awam,  jadi pada waktu menikah, siwali tidak 
tahu bahwa dia harus hadir. jadi pada waktu menikah yang ada hanya calon 
mempelai dan 3 orang saksi dan orang yang menikahkannya. ana sendiri tidak 
tahu, kenapa yg menikahkan tidak memberitahu syarat2 pernikahan kepada calon 
pengantin. bukankah sebgai oang yg menikahkan orang, seharusnya dia tahu 
syarat2 sahnya pernikahan. jadi si wali hanya hadir pada acara walimahan, dan 
bukan pada proses pernikahan.

3. pertanyaan ana: sahkah pernikahan tsb.?

4. jika pernikahan dalam 2 kondisi diatas dua-duanya tidak sah, bagaimanakah 
status anak perempuan yang telah lahir dalam kedua pernikahan tsb.? apakah bisa 
dinasabkan kepada ayahnya, dan ayahnya tsb. nantinya bisa menjadi wali sianak 
tsb.?

5. apakah pernikahan yg tidak sah tersebut yg dikarenakan ketidak tahuan, 
dihukumi zina sebelumnya?

6. apakah orang yg menikahkan itu dihukumi/disetarakan sama sebagai wali 
wanita, jika si wali berhalangan untuk hadir dan memberi izin untuk diwakilkan?

7. bisakah memberi wakil perwalian cukup dengan perkataan atau harus berupa 
tulisan?

8. bisakah si wali memberi hak perwalian dgn berkata AKU BERIKAN HAK 
PERWALIANKU KEPADA SIAPA SAJA YG BISA MEWAKILKANKU, yg dikarenakan tidak ada 
lagi dari pihak keluarga siwanita.
    jadi dalam hal ini, tidak harus hakim, tapi bisa teman muslim lainnya?

Syukron atas penjelasannya

??????? ????? ????? ???? ???????
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

zahra amalia

Kirim email ke