>From: "Syaifullah" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Friday, July 27, 2007 3:17 PM
>assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh,
>Kalau mengenai pernyataan ini:
>..."(jangankan kafir, muslim yang masih terbebani hutang pun rasulullah
>sallallahu 'alaihi wsallam enggan menyolatinya) karena mereka telah dicela
>oleh Allah ta'ala atas kekufuran mereka secara dzahirnya." , Apakah benar
>Rasulullah seperti ini? Karena ana pernah dengar ada sahabat yang punya
>hutang, kemudian dia berjihad dan meninggal dalam peperangan, tetapi
>Rasulullah ikut sholat atas jenazah nya.
>Terima kasih atas jawabannya.
>Jazakumullah khair katsira.

Alhamdulillah...,
Yang benar dari pernyataan diatas adalah : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit 
tersebut masih memiliki tanggungan hutang, ringkasnya saya copy dari 
almanhaj.

Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang
http://www.almanhaj.or.id/content/2024/slash/0

Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu menuturkan.

“Artinya : Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah 
dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. 
Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, 
“Apakah dia punya hutang?”, Mereka menjawab, “Ya” maka beliau Shallallahu 
‘alaihi wa sallam berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu 
Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka 
beliau pun mau menyalatinya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari]

Sebagai contoh dalam masalah hutang-piutang adalah Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam :

Meski Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhutang, beliau Shallallahu 
‘alaihi wa sallam adalah orang yang senantiasa ingin bersegera dalam 
membayar hutangnya dan melebihkan pembayarannya. Jabir Radhiyallahu ‘anhu 
mengisahkan.

“Artinya : Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau 
di Masjid –Mis’ar (perawi dalam sanad) berkata : Saya kira ia menyebut waktu 
Dhuha-. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki hutang kepadaku. 
Maka beliau melunasinya dan memberiku tambahan”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 
2394 –Fathul Bari- dan Muslim 715]

Demikianlah seharusnya setiap muslim mencontoh Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam. Sehingga, hutang yang menjadi tanggungan diri seorang 
muslim, hendaknya segera ditunaikan bila telah memiliki harta yang dapat 
untuk melunasinya, tidak mengulur-ulurnya, karena hal itu termasuk bentuk 
kezhaliman. Hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati 
sekalipun. Jika belum dilunasi, maka ruhnya akan tergantung sampai terlunasi 
hutangnya tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah 
kezhaliman” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564]

Beliau Shallalalhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Artinya : Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai 
terlunasi” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu 
Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam 
Shahihul Jami’ 6779]

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke