Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Syarat-syarat suatu harta dikenakan zakat diantaranya adalah harta tersebut
harus sesuai dengan jenis yang disyari'atkan dan harus memenuhi khaul nya /
waktunya terpenuhi. Sedangkan dari yang anda ceritakan bahwa setiap kali
anda berbelanja dikenakan "zakat" maka ini bukanlah zakat tetapi pajak, dan
pajak itu bukan datang dari Islam. Asal hukum mengambil harta sesama muslim
adalah haram hukumnya, sampai ada dalil yang membolehkannya. Maka hendaklah
berhati-hati dalam menghitung zakat ini, sebab pengambilan dengan cara yang
sembarangan akan jatuh kedalam hukum pengambilan harta dengan jalan yang
haram. Ada buku yang cukup baik dalam masalah ini, yakni yang ditulis oleh
Said Sabiq dalam fiqul sunnah nya dan baca juga takhrij nya oleh Syaikh
Al-Albani sebagai koreksi terhadap buku tersebut. Wallahu'alam bishawab.
 
Barakallahufik.
 
Ibnu Sin Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of H.Muhammad Husen
Sent: Tuesday, August 07, 2007 10:59 AM
To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Zakat Dagang



Assalamu'alaikum 

Ikhwan yagng terhormat, ana mau tanya mungkin diantara antum ada yang
mengetahui perhitungan zakat dagang dan dalil yang sahih, karena ana selam
ini mengeluarkan zakat dagang dengan perhitungan sebagai berikut;
Total belanja barang dagangan dikali 2.5% contoh = belanja Rp. 1000000 x
2.5% = Rp.25000 jadi zakat yang dikeluarkan Rp.25000 sekali belanja.,
perhitungan ini ana ambil dari uztads dari Persatuan Islam. cuman ana belum
ketemu tentang dalil perhitungannya.

Jazakallahu khairan Katsiera
MH


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke