Assalammualaikum warohmatullahi wabarokaatuh,

Di kantor ada penawaran untuk membeli komputer bekas bagi karyawan
dan ana berminat untuk  membelinya dengan cara meminjam  uang
ke koperasi di kantor dan dan atas pinjaman itu ana dikenakan bunga 
sekian %.

Apakah muamalah seperti ini dibolehkan ?

Syukron atas bantuannya.
Abu Aga


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke