assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh ada pertanyaan nih apabila seorang ayah hendak menikahkan putrinya, namun pada saat akad sang ayah menyerahkan putrinya dengan nama kecil bukan nama aslinya (misal: ari dirubah menjadi sari) entah dengan atau tanpa maksud apapun, sementara nama yg sesuai dengan ktp adalah ari.. kemudian si pria menjawab akad sesuai yg diserahkan oleh sang ayah (dalam hal ini sari) tetapi dengan maksud menikahi wanita yg ada disebelahnya yaitu (ari).. yg jadi pertanyaan sahkah pernikahan ini, mengingat nama sari hanyalah nama kecil, bukan nama sah yg ada di ktp maupun akte kelahiran, dan si wanitapun tidak mengetahui nama itu wasalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh -- --------- Ibnu Umar
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
