assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh

ada pertanyaan nih
apabila seorang ayah hendak menikahkan putrinya, namun pada saat akad sang
ayah menyerahkan putrinya dengan nama kecil bukan nama aslinya (misal: ari
dirubah menjadi sari) entah dengan atau tanpa maksud apapun, sementara nama
yg sesuai dengan ktp adalah ari.. kemudian si pria menjawab akad sesuai yg
diserahkan oleh sang ayah (dalam hal ini sari) tetapi dengan maksud menikahi
wanita yg ada disebelahnya yaitu (ari)..
yg jadi pertanyaan sahkah pernikahan ini, mengingat nama sari hanyalah nama
kecil, bukan nama sah yg ada di ktp maupun akte kelahiran, dan si wanitapun
tidak mengetahui nama itu
wasalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh
-- 
---------
Ibnu Umar



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke