From: dr cronic 
Sent: Wednesday, September 05, 2007 1:13 AM
assalamualaikum 
bolehkah mengusap khuf walau dalam keaadan mukim 
waalikumsalam
======

Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh
Nabi telah menjadikan (waktu) tiga hari tiga malam bagi yang (musafir), sehari 
semalam bagi yang mukim -yaitu dalam mengusap khuf- [Hadits Riwayat Muslim no. 
414]

adi cahyadi
LG Electronics Indonesia

Mengusap Kaos Kaki Yang Tipis Ketika Berwudhu, Syarat-Syarat Mengusaf Khuf
http://www.almanhaj.or.id/content/130/slash/0

MENGUSAP SEPATU

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam.
http://www.almanhaj.or.id/content/505/slash/0

Di dalam bab ini disebutkan beberapa dalil pensyariatan mengusap kedua sepatu, 
karena mengusapnya sudah menggantikan pembasuhannya. Ini merupakan cara 
thaharah sesuai syari'at yang disepakati para ulama Muslimin, karena banyak 
nash syar'iyah yang shahih dan juga mutawatir lagi jelas.

Penyimpangan sebagian golongan yang menolak pensyari'atan mengusap dua sepatu 
tidak usah dilihat, begitu pula terhadap hadits-haditsnya untuk menyanggah 
sekian banyak nash shahih yang jelas dan mutawatir. Mengusap sepatu termasuk 
rukhsah yang disukai Allah jika dilaksanakan dan termasuk kemudahan syari'at 
yang luwes ini.

"Artinya : Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku 
bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Aku 
menjulurkan tangan untuk melepas dua sepatu beliau. Namun beliau bersabda, 
'Biarkan saja, karena ketika aku memasukkan dua sepatu ini kedua kakiku dalam 
keadaan suci'. Lalu beliau mengusap di atas dua sepatu itu.

MAKNA GLOBAL
Al-Mughirah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu 
perjalanan jauh yang beliau lakukan. Ketika beliau mengambil wudhu' dengan 
membasuh muka, kedua tangan dan mengusap kepala, maka Al-Mughirah menjulurkan 
tangan ke arah sepatu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia hendak 
melepasnya agar kedua kaki beliau dapat dibasuh. Namun beliau mencegahnya dan 
bersabda. "Biarkan saja.." lalu beliau hanya mengusap kedua sepatu itu sebagai 
ganti dari membasuh dua kaki.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Golongan Syi'ah melakukan penyimpangan karena menolak mengusap sepatu. Pendapat 
ini juga diriwayatkan dari Malik dan sebagian shahabat. Tapi Syaikhul Islam 
Ibnu Taimiyah menyatakan, riwayat tentang penolakan mereka ini lemah. Riwayat 
yang kuat dari Malik ialah penysari'atan mengusap sepatu, begitu pula yang 
dilakukan para shahabat sepeninggal beliau dan pendapat mereka yang 
memperbolehkannya.

Adapun golongan Syi'ah menyalahi ijma', karena mereka berpegang kepda qira'ah 
jarr dari lafaz 'wa arjulikum', sehingga menurut pendapat mereka, lafazh ayat 
ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu. Semua umat 
memperbolehkan mengusap sepatu dan meyakininya, karena berhujjah kepada 
As-Sunnah yang mutawatir. Taruhlah qira'ah itu dipakai, maka itu merupakan 
bentuk 'majrur' untuk penyerta atau untuk membatasi, yaitu untuk mengusap 
sepatu saja. Rekan-rekan Abdullah bin Mas'ud, sehingga ayat ini justru 
menyanggah pendapat orang yang menolak mengusap sepatu, hanya karena 
berdasarkan kepada qira'ah 'jarr' pada lafazh 'arjuliku'. Ibnu Daqiq Al-Id 
berkata, 'Pembolehan mengusap sepatu sudah masyhur hingga menjadi syi'ar Ahlus 
Sunnah. Maka mengingkarinya merupakan syi'ar ahli bid'ah.

KESIMPULAN HADITS
[1] Pensyari'atan mengusap sepatu ketika wudhu', yang dilakukan dengan sekali 
usapan dengan tangan, hanya di bagian atas sepatu dan tidak bagian bawahnya, 
sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai atsar.

[2] Disyari'atkan thaharah ketika mengusap sepatu. Artinya, kedua kaki harus 
dalam keadaan suci sebelum dipasangi sepatu.

[3] Dianjurkan membantu ulama dan orang-orang yang terpandang.

[4] Disebutkan dalam sebagian riwayat hadits ini, bahwa hal itu terjadi saat 
Perang Tabuk ketika beliau hendak shalat shubuh.

"Artinya : Dari Hudzaifah bin Al-Yaman Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Aku 
bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan jauh. Beliau 
buang air kecil dan wudhu serta mengusap kedua sepatunya".

MAKNA GLOBAL
Hudzaifah menuturkan bahwa dia bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam 
salah satu perjalanan jauh. Beliau buang air kecil, lalu wudhu' dan mengusap 
sepatunya.

KESIMPULAN HADITS
[1] Pensyariatan mengusap sepatu dalam perjalanan. Masa berlakunya usapan pada 
sepatu selama tiga hari tiga malam, dan masa berlakunya usapan pada sepatu saat 
muqim selama sehari semalam atau selama dua puluh empat jam, yang permulaannya 
dihitung sejak saat mengusap dalam perjalanan atau ketika muqim. Begitulah 
menurut pendapat yang lebih kuat.

[2] Mengusap sepatu setelah wudhu' karena buang air kecil. Ada riwayat tentang 
mengusap sepatu dan sorban (kerudung kepala) dari segala hadats kecil, yang 
disebutkan di berbagai hadits. Adapun untuk hadats besar seperti junub harus 
mandi dan tidak cukup hanya dengan mengusap sepatu atau sorban.

Adapun untuk pembalut luka cukup diusap dari dua hadats, kecil maupun besar. 
Bahkan jika mengusap pemabalut itu dapat membahayakan, tidak perlu dilakukan 
dan dapat dilakukan tayamum. Tapi anggota tubuh lain yang sehat harus dibasuh 
air.

[Disalin dari kitab Taisirul-Allam Syarh-Umdatul-Ahkam Penulis Syaikh Abdullah 
bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan 
Bukhari-Muslim, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Falah] 
   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke