Menyambung pertanyaan dari Akh Haura, apabila Ibu menyusui / Ibu hamil tidak puasa ramadhan, kemudian membayar fidyah, apakah puasa tetap di qodha..? apakah ada dalil yang shahih tentang ini..? syukron
Betty Rivai PT. INDOVISUAL PRESENTATAMA Kompleks Perkantoran Multiguna Blok I A-B Jl. Rajawali Selatan Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of hand dra Sent: 05 September 2007 12:18 To: [email protected] Subject: [assunnah] urgent: puasa bagi ibu yang menyusui Assalaamu'alaykum, Mohon keterangan mengenai hukum puasa bagi ibu yang sedang menyusui? apakah boleh atau lebih baik mengambil rukhsoh untuk tidak berpuasa? karena tahun lalu istri saya sudah tidak berpuasa karena sedang hamil 8 bulan. Wassalaam Abu Haura Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
