Menyambung pertanyaan dari Akh Haura, apabila Ibu menyusui / Ibu hamil tidak 
puasa ramadhan, kemudian membayar fidyah, apakah puasa tetap di qodha..? apakah 
ada dalil yang shahih tentang ini..? syukron

Betty Rivai
PT. INDOVISUAL PRESENTATAMA
Kompleks Perkantoran Multiguna Blok I A-B
Jl. Rajawali Selatan Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat

_____

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of hand dra
Sent: 05 September 2007 12:18
To: [email protected]
Subject: [assunnah] urgent: puasa bagi ibu yang menyusui

Assalaamu'alaykum,
Mohon keterangan mengenai hukum puasa bagi ibu yang sedang menyusui? apakah
boleh atau lebih baik mengambil rukhsoh untuk tidak berpuasa? karena tahun
lalu istri saya sudah tidak berpuasa karena sedang hamil 8 bulan.
Wassalaam
Abu Haura


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke