ini adalah tulisan ana beberapa bulan yang lalu ketika menjawab salah seorang 
ikhwan dari Malaysia. semoga bermanfaat dan memberi kejelasan. Amin.
Salam Abu Shalih

Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh..
beberapa hari yang lalu, ana pernah mengalami hal yang sama, dan tertarik untuk 
mencari referensi pembahasan ini. Selain tentu karena ana menjadi agak jelas 
tentang dalil-dalil yang mungkin mereka gunakan setelah berdiskusi dengan 
mereka. Ana mencoba untuk membahas pertanyaan yang pertama, sangat baik bila 
nanti ada ikhwan yang membantu.. atau mengoreksi bila ada kesalahan dari ana. 
Ana kira, cara aneh ini hanya ada di Bandung  saja, tapi ternyata telah 
berekspansi ke negri jiran (??) juga , wah laris juga..
  
  Jemaah shalat estafet pada makmum masbuq, adakah ?
  
  
 Ada sebuah Hadits:
 dari Mughiroh bin Syu'bah, bahwa ia berperang dengan Nabi sallallahu 'alaihi 
wasallam di Tabuk. Mughiroh berkata: lantas nabi sallallahu 'alaihi wasallam 
memisahkan/pergi ke arah tempat buang air besar  dengan membawa idawah (idawah 
dengan kasrah artinya adalah bejana dari kulit yang digunakan untuk menggayung 
air, An Nihayah fi ghoribil hadits libni atsir )  sebelum shalat fajar (subuh). 
ketika Rasulullah  sallallahu 'alaihi wasallam kembali, saya gayungkan air ke 
kedua tangannya dengan idawah tadi kemudian beliau mencuci tangannya tiga kali, 
kemudian membasuh wajahnya kemudian beliau hendak mengeluarkan jubahnya dari 
kedua lengan hastanya, namun bagian lengan jubahnya sempit. maka beliau 
memasukkan tangannya ke dalam jubah hingga kedua hastanya keluar dari bawah 
jubah. kemudian beliau mencuci kedua hastanya hingga siku, kemudian beliau 
berwudhu mengusap atas kedua khufnya. kemudian beliau pergi dan saya pun pergi 
bersama beliau hingga kami menjumpai orang-orang telah
 menjadikan 'Abdurrahman bin 'Auf sebagai imam yang mengimami mereka. Nabi 
sallallahu 'alaihi wa sallam mendapati  salah satu rokaat dari dua rakaat 
(shalat subuh). kemudian beliau shalat bersama orang-orang untuk rakaat yang 
terakhir. ketika 'Abdurrahman bin 'Auf salam, maka nabi sallallahu 'alaihi 
wasallam menyempurnakan shalatnya dan manusia sangat terkejut dengan hal ini 
hingga mereka banyak mengucapkan tasbih. ketika Nabi sallallahu 'alaihi 
wasallam selesai shalat, beliau menghadap manusia dan berkata : "Ahsantum 
"-kalian telah benar-atau "Qod Asobtum" kalian telah benar, yakni beliau senang 
mereka shalat pada (awal) waktunya.
  
 dikeluarkan oleh Muslim (2/26-27), Abu 'Awanah (2/214-215), Abu Dawud (149), 
Bayhaqy (1/274 dan 2/295-296), dan Ahmad (4/249 dan 251). menambahkan pada satu 
riwayat (Mughiroh berkata saya ingin membelakangkan 'Abdurrahman, namun nabi 
sallallahu 'alaihi wasallam berkata "biarkan ia") ini adalah riwayat Abu 
'Awanah (dari Takhrij : Irwaul Ghaliil lisyaikh Al Albani, 2/259)
 dalam riwayat Abu Dawud ditambahkan :
 manusia banyak bertasbih, �karena mereka  telah mendahului nabi 
Sallallahu�alaihi wa sallam dalam shalat�
 diriwayatkan pula yang semakna dengan hadits ini dalam Muwatha� imam 
Malik (hadits 64), dan Ad Darimi (1301) 
 pada riwayat Imam Ahmad, Mughiroh menceritakan:
 "maka kami shalat sesuai yang kami dapati dan kami qodho�/sempurnakan 
yang terlewat�
  
 Inilah hadits yang selama ini menjadi salah satu pegangan utama oleh sebagian 
saudara-saudara kita dari kaum muslimin yang berpendapat adanya jama�ah 
estafet dalam shalat berjamaah yakni mengangkat imam baru pada kumpulan 
jam�ah makmum yang masbuq pada shalat berjamaah. Keadaannya adalah bila 
imam selesai shalat dengan ditandai dengan salam, maka jama�ah makmum 
masbuq sebagian dari mereka mundur dan menobatkan salah satunya menjadi imam 
dan meneruskan estafet shalat berjama�ah. Ketika ditanya hujahnya, 
kira-kira dalil inilah yang mereka pakai.
  
 Dari melihat redaksi hadits di atas  pada bagian manakah yang bersinggungan 
dengan pembahasan ini ? tentu saja pada bagian:
 �kemudian beliau shalat bersama manusia untuk rakaat yang terakhir� 
dan yang berada dalam riwayat Imam Ahmad:
 �maka kami shalat sesuai yang kami dapati dan kami 
qodho�/sempurnakan yang terlewat�
  
 Sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam masa hidupnya, Nabi tidak pernah 
diimami oleh  orang lain dalam shalat kecuali kepada dua orang, As Siddiq Abu 
Bakar dan �Aburrahman Bin �Auf  radliallahu �anhuma. Nabi 
diimami oleh Abu Bakar ketika beliau harus terlambat karena sedang ada perlu 
yakni menuju ke bani �Amr bin �Auf 
 untuk melakukan islah (perdamaian antara mereka) walaupun akhirnya Assiddiq 
tetap mundur bergabung bersama jama�ah agar Al Musthofa 
sallallahu�alaihi wasallam maju dan mengimami kaum muslimin (Al Bukhari 
1/177, Muslim 2/25 dll). Sedangkan yang kedua adalah �Abdurrahman bin 
�Auf  Radlillahu �anhu ketika dalam perang Tabuk sebagaimana 
ditunjukkan oleh hadits di atas. Oleh sebab itu, syariat yang menunjukkan 
beliau sallallahu �alaihi wasallam menjadi makmum dengan sepenuhnya adalah 
ketika beliau diimami oleh �Abdurrahman bin �Auf Radlillahu 
ta�ala �anhu .
  
 Mereka berdalil dengan redaksi hadits:
 �kemudian beliau shalat bersama manusia untuk rakaat yang terakhir�
  
 dengan mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat dilalah bahwa nabi shalat 
bersama jamaah masbuq yang lain secara berjamaah lagi yang berarti di dalamnya 
ada imam baru dan ada makmum baru, maka ini berlaku juga kepada jamaah-jamaah 
makmum masbuq yang lain sudah semestinya sebagian dari mereka ada yang 
berinisiatif untuk menjadi imam baru dan demikian pula sebagian dari mereka 
harus berinisatif untuk menjadi makmum baru. Imma dengan cara sang calon imam 
baru maju ke depan, dan imma makmum yang mundur ke belakang.

  
 pembahasan:
  1.      pada hadits tersebut, hadits �Abdurrahman bin �Auf, 
hakikatnya tidak ada keterangan sama sekali bahwa Nabi Sallallahu�alaihi 
wa sallam menjadi imam baru bagi jama�ah masbuq yang lain. Dalam makmum 
masbuq tersebut jelas minimal ada sahabat Al Mughiroh bin Syu�bah 
Radlillahu �anhu yang datang bersama nabi Sallallahu�alaihi wa 
sallam, namun ia tidak menceritakan bahwa Nabi Sallallahu�alaihi wa sallam 
maju ke depan, atau Al Mughiroh mundur ke belakang bersama jamaah yang lain, 
atau isyarat dari Nabi agar sebagian dari mereka mundur, atau atau yang 
lainnya...
 yang ada  hanya:
  
 �kemudian beliau shalat bersama manusia untuk rakaat yang terakhir� 
(dalam riwayat Muslim dan lain-lain)
 �maka kami shalat sesuai yang kami dapati dan kami 
qodho�/sempurnakan yang terlewat� (cerita Mughiroh bin Syu�bah 
dalam riwayat Ahmad)
  
 Dan Hakikatnya, Al Haditsu Hujjatun �Alaihim Wa Laysa Lahum, hadits ini 
adalah hujah atas mereka, bukan hujah milik mereka.
 Ketiadaan penceritaan dari Al Mugiroh bin Syu�bah tentang praktik khusus 
yang dilakukan oleh Nabi Sallallahu�alaihi wa sallam dengannya dan jamaah 
masbuq yang lain menunjukkan bahwa beliau Sallallahu�alaihi wa sallam 
shalat dengan  jamaah yang lain dengan menyempurnakan secara sendiri-sendiri 
sebagaimana kita dapatkan pemandangan umum ini pada makmum masbuq di 
masjid-masjid.
 Apabila beliau melakukan hal demikian yakni menjadi imam baru dan membentuk 
jamaah baru niscaya, hal ini tidak akan terluput dari penceritaan mereka, 
karena hal ini sangatlah penting untuk diketahui oleh umat sekalian sebagai 
contoh atau sunnah ketika menjadi makmum masbuq. Dan para sahabat adalah 
sebaik-baik penukil dari seluruh sunnah nabi Sallallahu�alaihi wa sallam 
baik adabnya, tertawanya, makannya, minumnya, cara duduknya, cara tidurnya, 
terlebih dalam masalah ibadah !
  
 Beberapa contoh berikut bisa menjadi pembanding:
 Ketika Abu Bakar menjadi imam dan nabi Sallallahu�alaihi  wa sallam 
datang sebagai makmum masbuq diceritakan:
 Ketika beliau Sallallahu�alaihi wa sallam telah berdiri di shaf, manusia 
bertepuk tangan, Abu Bakar tidak berpaling /menengok dalam shalatnya. Dan 
ketika manusia semakin banyak yang bertepuk tangan maka Abu Bakar menengok dan 
ia melihat Rasulullah Sallallahu�alaihi wa sallam dan Nabi 
Sallallahu�alaihi wa sallam berisyarat kepadanya untuk tetap berada di 
tempatnya, kemudian Abu Bakar mengangkat tangannya dan bertahmid[1] atas apa 
yang diperintahkan oleh Nabi Sallallahu�alaihi wa sallam, kemudia ia 
mundur ke belakang hingga ke shaf dan rasulullah Sallallahu�alaihi wa 
sallam maju ke depan kemudian shalat. Ketika selesai, beliau berkata kepada Abu 
Bakar, Wahai Abu Bakar apa yang mencegahmu untuk tetap ditempatmu ketika saya 
memerintahkan kepadamu ?, Abu bakar menjawab:
 Tidak patut bagi anak Abu Quhafah (Abu Bakar) untuk shalat berada di depan 
Rasulullah Sallallahu�alaihi wa sallam . kemudian beliau menjelaskan 
kepada mausia bahwa bertepuk tangannya[2] adalah haknya wanita, sementara 
tasbih adalah bagi laki-laki.
 telah berlalu takhrijnya.
  
 Perhatikanlah..
 Gerakan demi gerakan Nabi Sallallahu�alaihi wa sallam dan Abu Bakar 
diceritakan dengan demikian detail oleh Rawi hadits (Sahl bin Sa�ad As 
Sa�idy) sehingga bisa memberikan gambaran yang sangat jelas bagaimana yang 
nabi lakukan ketika menjadi makmum, ketika Abu Bakar mengangkat tangannya, 
menengoknya ia, mundurnya ia, majunya nabi Sallallahu�alaihi wa sallam 
sehingga menjadi Imam baru dan seterusnya. Inilah keutamaan sahabat Radlillahu 
�anhum ajma�in, mereka demikian semangat untuk memberikan penjelasan 
kepada ummat selanjutnya tentang sunnah nabi mereka agar bisa dijadikan contoh 
yang sejelas-jelasnya dalam berittiba� kepada beliau 
Sallallahu�alaihi wa sallam baik dalam masalah ibadah, muamalah, adab dan 
lain-lain.
 Lalu apa yang mencegah Mughiroh Bin Syu�bah untuk menceritakan peristiwa 
nabi Sallallahu�alaihi wa sallam menjadi imam baru baginya dan jamaah yang 
lain ketika masbuq oleh jemaah shalat yang diimami oleh �Abdurrahman Bin 
�Auf Radlillahu �anhu jika ADA??!. Karena sekali lagi ini adalah 
perkara yang sangat penting untuk dijelaskan.
  
 Padahal Mughiroh bin Syu�bah sebelumnya juga menceritakan proses demi 
proses yang dilakukan oleh nabi Sallallahu�alaihi wa sallam mulai dari ke 
ghoit (tempat buang hajat), ketika berwudhu, ketika lengan jubahnya sempit, 
ketika mengeluarkan kedua hastanya dari jubahnya dan seterusnya. 
  
 Dalam perkara yang lebih rinci dari itu, perhatikan ihtimam sahabat dalam 
menjelaskan praktik fiqih nabi Sallallahu�alaihi wa sallam sebagai berikut:
  
 Sahabat ditanya :
 Apakah Rasulullah Sallallahu�alaihi wa sallam membaca surat di shalat 
Dzuhur dan �Ashar ? kemudian dijawab: ya, kemudian kami berkata: dari mana 
kalian mengetahui hal tersebut ? dijawab: dari gerakan jenggotnya.
 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan disahihkan oleh Syeikh Al Al bani dalam 
Shahih Sunan Abi Daud.
  
 Hadits Abi bakrah yang masbuq dalam shalat:
 Ia menceritakan bahwa ia masuk ke dalam masjid  sementara nabi 
Sallallahu�alaihi wa sallam sedang ruku� maka saya ruku� di 
belakang shaf dan Nabi Sallallahu�alaihi wa sallam berkata setelahnya: 
Semoga Allah memberimu semangat dan La ta�ud[3] (janganlah kau ulangi). 
(HR Al Bukhari 741, An Nasa�i 861, Abu Dawud dan Ahmad)
 Hadits Abu Bakrah ini menceritakan dirinya ketika ia menjadi makmum masbuq. 
Hadits ini mengandung faidah tentang kesalahan dirinya ketika berjalan menuju 
ke saf sesuai dengan perselisihan ulama tentang bagian mana yang salah. 
Kesalahan pada dirinya tidak mencegah dirinya untuk meriwayatkan hadits ini, 
bahkan ia sampaikan dijadikan pelajaran bagi ummat setelahnya agar tidak 
diulangi, Fa Jazahullah Ahsanal Jaza� wa radlilallahu �anhu... semoga 
Allah memberikan sebaik-baik balasan dan ridha kepadanya.
  
 Sehingga semakin jelaslah ketidaklogisan bila Al Mughiroh bin Syu�bah 
tidak menceritakan apa yang selanjutnya dilakukan nabi Sallallahu�alaihi 
wa sallam ketika melanjutkan shalat setelah �Abdurrahman bin �Auf 
salam bila memang benar-benar ada praktik khusus. 
  
 Maka sekali lagi, ini adalah dalil bagi kami, bahwa para makmum masbuq tidak 
perlu membuat jamaah baru dalam shalat secara estafet, dan telah mencukupi bagi 
mereka keberadaan imam pertama mereka bahwa mereka mendapatkan pahala shalat 
berjamaah.
  
 Menguatkan hal ini adalah tidak ada ulama yang beristinbat dengan hadits 
pertama di atas tentang adanya jamaah estafet dalam shalat. Hal ini bisa dicek 
di kitab-kitab syarah hadits seperti syarah Muslim imam An Nawawi, Aunul 
Ma�bud, atau kitab-kitab takhrij hadits seperti irwa�ul Gholil Syeikh 
Al Bani dll. Maka sungguh aneh bila hal ini terluput dari mereka semua, 
sementara sebagian dari saudara-saudara kita bisa beristinbat seperti itu dari 
hadits tersebut. 
  
 2.  Bagi makmum yang masbuq, bila mendapatkan satu rakaat maka ia telah 
mendapatkan shalat demikian pula pahalanya (berjamaah). berdasarkan hadits :
  
 barang siapa yang mendapatkan ruku' dari shalat maka dia telah mendapatkan 
shalat (riwayat musim)
  
 maka hakikatnya, mereka para makmum masbuq tidak perlu melakukan hal ini.
  
 3. bila dibenarkan demikian, maka bagaimanakah kaidah yang dipegang dalam 
pengangkatan imam, demikian juga dalam pengaturan shaf? sebab, praktik yang 
mereka lakukan selama ini pun banyak sekali yang salah. misal, saat makmumnya 
berjumlah 2 maka salah satunya mundur padahal yang benar adalah dua orang yang 
shalat berjamaah, posisinya sejajar (lihat bab khusus di shahih Al Bukhari, 
bila makmum hanya satu maka ia berdiri sejajar dengan imam). kemudian kesalahan 
lainnya adalah bila makmumnya hanya satu dan yang lebih dahulu mendapati shalat 
(makmum yang masbuqnya lebih sedikit) berada di sebelah kanan, maka jika 
demikian makmum yang kedua berada di sebelah kiri dan ini adalah menyelisihi 
sunnah Nabi, di mana makmum bila cuma satu maka berada di sebelah kanan 
(dalilnya sama dengan di atas, yakni bab khusus di shahih Al Bukhari, bila 
makmum hanya satu maka ia berdiri sejajar dengan imam). Demikian juga bila 
makmumnya lebih dari satu atau dua, apakah semua makmumnya mundur ke
 belakang dan membuat formasi di tengah-tengah belakang imam pas ? wah jadi 
lucu. Kemudian, sangat dimungkinkan bahwa makmum akan bertambah-tambah rukun 
yang ia lakukan. misalnya : si makmum yang diangkat menjadi imam baru berada di 
rakaat 1 setelah imam yang pertama (utama) selesai, kemudian makmum yang kedua 
belum dapat satu rakaat pun, tapi ia mendapati sujud bersama dengan imam yang 
pertama misalkan, maka selanjutnya setelah imam yang utama salam makmum yang 
pertama rakaatnya adalah rakaat kedua dan makmum yang kedua adalah rakaat 
pertama. Tapi gara-gara ia mengikuti si makmum yang pertama maka ia menjadikan 
rakaat pertamanya seperti rakaat kedua dimana ia melakukan tasyahud awal juga. 
ini adalah sekedar contoh dari kekacauan-kekacauan yang ditimbulkan karena 
adanya jamaah estafet. masih ada kekacauan-kekacauan lainnya saya kira yang 
timbul yang saya khawatirkan ini menyebabkan shalat pelakunya menjadi tidak sah 
(misal karena penambahan rukun yang tidak pada tempatnya)
  
 4. tidak ada periwayatan dari sahabat, tabi'in atau tab'iuttabi'in yang 
berpendapat seperti ini demikian juga para ulama. 
  
 Law Kaana Khairan La sabaquuna ilaih....
 jika itu adalah sunnah kebaikan , niscaya mereka akan mendahului kita untuk 
melakukan hal tersebut...
  
 Wallahu a'lam


Sunarto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
Assalamualaikum,
  
 Saya ada pertanyaan dan mohon buat rekan-rekan dimilis ini agar bias
 memberi pencerahan ke saya.
 Ditempat saya dilakukan sholat berjamaah, kemudian ada rekan yang baru
 datang dan ikut sholat (masbuk) kemudian ada lagi yang baru datang dan
 ikut juga masbuk.
 Setelah imam selesai (mengucapkan salam), kemudian rekan pertama yang
 masbuk tadi menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian yang rekan
 yang kedua juga sama namun rekan yang pertama tadi menyambung menjadi
 imam dan rekan yang masbuk yang kedua tadi menjadi makmum. 
 Adakah penjelasan unutk masalah ini.
 Terimakasih, wassalamualaikum.
  
 
 
     
                               

       
---------------------------------
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV. 

Kirim email ke