From: mahfud hidayat
Sent: Wednesday, September 05, 2007 2:28 PM
Subject: [assunnah] Imam batal dalam sholat?
Assalamu'alaikum.
ana mau tanya bagaimana jika dalam sholat berjamaah yang menjadi imamnya
batal? apakah seluruh jama'ah harus mengulang sholatnya lagi dari awal?
terima kasih.
wassalamu'alaikum.
========

'Alaikumsalaam warahmatulloohi wabarakaatuh,

Dibawah ana tuliskan dari buku berjudul "Kriteria Imam Dalam Shalat Sesuai
Al-Qur'an dan As-Sunnah", karangan DR. Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani,
Pustaka At-Tazkia.

1.      Dari Abu Bakrah radhialloohu'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullooh
sallalloohu'alaihi wa sallam pernah membaca iftitah untuk memulai shalat
lalu bertakbir, kemudian beliau memberikan isyarat agar para makmum tetap di
tempat. Setelah itu beliau sallalloohu'alaihi wa sallam masuk rumah dan
keluar lagi semertara kepalanya masih menetes air. Usai shalat, beliau
sallalloohu'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku hanya manusia
biasa, aku sedang junub." (HR. Ahmad dalam Musnad-nya V: 4)

2.      Dalam lafadz Abu Daud disebutkan: Rasulullooh sallalloohu'alaihi wa
sallam masuk masjid untk melaksanakan shalat shubuh, (lalu bertakbir) dan
memberi isyarat kepada mereka: "Tetaplah di tempat kalian." Kemudian beliau
datang lagi sementara rambutnya masih meneteskan air dan kembali mengimami
mereka. Usai shalat, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku hanya manusia biasa,
aku sedang junub." (HR. Abu Daud dalam kitab Ath-Thaharah, bab: Orang yang
junub lalu mengimami para jama'ah, no. 233, dan no. 234. Hadits ini
dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, I: 70).

3.      Dari Abu Hurairah radhialloohu'anhu, beliau berkata: Iqamah sudah
dikumandangkan dan shaf telah diluruskan, lalu keluarlah Rasulullooh
sallalloohu'alaihi wa sallam menemui kami. Maka tatkala beliau sudah berada
di tempatnya (sebagai imam), beliau ingat bahwa beliau dalam keadaan junub.
Maka beliau bersabda: "Tetaplah di temapat kalian." Kemudian beliau
sallalloohu'alaihi wa sallam pulang dan mandi. Kemudian kembali menemui
kami, sedang kepalanya meneteskan air, lalu beliau bertakbir dan kamipun
shalat bersamanya. (HR. Bukhari & Muslim).

4.      Dalam riwayat Muslim disebutkan: "Ketika beliau sudah berdiri di
tempat beliau sebagai imam sebelum beliau bertakbir, beliau teringat sesuatu
lalu keluar dari shalat. Beliau berkata: "Tetaplah di tempat kalian." Kami
terus berdiri menunggu beliau sehingga beliau sallalloohu'alaihi wa sallam
keluar dari rumahnya menemui kami dalam keadaan sudah mandi dan mencuci
kepalanya dengan air, lalu beliau bertakbir dan shalat mengimami kami."
Dalam lafadz lain: "Lalu beliau memberi isyarat kepada jama'ah dengan
tangannya: "Tetaplah di tempat kalian." (HR. Muslim no. 605, 158 (605).

Hadits Abu Bakrah radhialloohu'anhu mengindikasikan bahwa apabila imam
shalat mengimami jama'ah dalam keadaan junub sementara para makmum tidak
mengetahuinya, maka shalat mereka sah, mereka tidak perlu mengulanginya
lagi. Namun si imam harus mengulanginya. Karena secara zhahir tampak dalam
hadits itu bahwa para shahabat sudah memulai shalat bersama Nabi
sallalloohu'alaihi wa sallam, lalu Nabi sallalloohu'alaihi wa sallam
menyuruh mereka berhenti sebentar untuk mandi, lalu setelah mandi beliau
sallalloohu'alaihi wa sallam datang kembali meneruskan shalat bersama mereka
(Ma'alimus Sunan oleh Al-Khattabi yang dicetak bersamaan dengan Mukhatashar
Al-Mundziri terhadap Sunan Abu Daud, I: 159).

Sementara hadits Abu Hurairah radhialloohu'anhu mengindikasikan secara tegas
bahwa Rasulullooh sallalloohu'alaihi wa sallam keluar dari masjid setelah
berdiri di tempatnya sebagai imam, namun sebelum tertakbir. Hadits Abu
Hurairah radhialloohu'anhu ini bertentangan dengan hadits Abu Bakrah
radhialloohu'anhu (Lihat Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Daud oleh Muhammad
Syamsul Haqqil Azhim Abadi, I: 396~398). Persoalan ini memusingkan banyak
ulama. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullooh menyatakan: "Kedua hadits
tersebut mungkin dikorelasikan dengan menafsirkan bahwa kalimat 'bertakbir'
dalam hadits Abu Bakrah radhialloohu'anhu adalah 'hendak bertakbir', atau
bahwa kedua kejadian ini memang betul-betul pernah terjadi. Pendapat kedua
ini ditegaskan oleh Iyyadh dan Al-Qurthubi sebagai satu alternative. Imam
Nawawi rahimahullooh menyatakan bahwa pendapat kedua itulah yang lebih
jelas. Sementara Ibnu Hibban sebagaimana kebiasaan beliau, menyatakan
pendapat itu secara tegas. Itu apabila riwayat tersebut shahih, bila tidak,
maka riwayat dalam Ash-Shahih lebih tepat." (Lihat Fathul Bari oleh Ibnu
Hajar rahimahullooh syarah dari Shahih Bukhari, II: 122).

Imam Nawawi rahimahullooh menyatakan tentang hadits Abu Bakrah
radhialloohu'anhu: "Riwayat ini ditafsirkan bahwa maksud beliau telah
memulai shalat adalah bahwa beliau sudah berdiri di temapatnya sebagai imam
dan siap untuk memulai shalat. Dan bisa juga yang dimaksud adalah bahwa
kedua kasus itu memang pernah terjadi dan pendapat inilah yang lebih tepat."
(Syarah Muslim oleh Imam an-Nawawi rahimahullooh, V: 107).

Al-Qurthubi rahimahullooh menyatakan: "Hadits dengan riwayat itu cukup
membingungkan banyak ulama. Oleh sebab itu mereka memiliki beberapa
alternative pendapat. Ada sebagian ulama yang berpendapat mengunggulkan
riwayat pertama dan beranggapan bahwa riwayat itu selain lebih tepat juga
lebih popular sehingga tidak bisa diungguli (yakni hadits Abu Hurairah dalam
Shahih Bukhari & Muslim). Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa kedua
riwayat itu shahih, tidak ada kontradiksi antara kedua riwayat tersebut,
karena kemungkinan bahwa kedua riwayat itu terjadi di dua waktu yang
berbeda, sehingga hukum pada masing-masing kasus itu bisa dijadikan acuan."
(Lihat Al-ufhim Lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim oleh Al-Qurthubi, II:
229).

1.      Dari Amru bin Maimun diriwayatkan bahwa ia menceritakan: "Aku ketika
itu sedang bediri, sementara antara aku dengan Umar radhialloohu'anhu -hari
ketika beliau tertikam- hanya ada Abdullah bin Umar. Saat itu Umar hanya
bertakbir dan aku mendengarnya berkata: "Aku dibunuh (dimakan) oleh anjing",
yakni ketika beliau tertikam. Umar segera memegang tangan Abdurrahman bin
Auf dan mengajukannya sebagai imam. Abdurrahman lagnsung shalat mengimami
jama'ah secara ringkas. (HR. Bukhari, no. 3700).
2.      Dari Abu Razin diriwayatkan bahwa ia menceritakan: "Suatu hari Ali
radhialloohu'anhu shalat, tiba-tiba beliau terkena mimisan (keluar darah
dari hidungnya), maka beliau memegang tangan salah seorang makmum dan
menunjuknya sebagai imam pengganti, lalu beliau keluar." (Abul Barakat Ibnu
Taimiyah menegaskan dalam Al-Muntaqa min Akhbari Mushthafa, no. 1455 dan
beliau menisbatkan hadits ini kepada Said bin Manshur dalam Sunan-nya).

Ahmad bin Hambal rahimahullooh menegaskan: "Mengenai pengangkatan imam
pengganti, Umar dan Ali pernah mengangkat imam pengganti. Kalau para makmum
mau shalat sendiri-sendiri, ketika Mu'awiyah radhialloohu'anhu tertikam,
para makmumnya melanjutkan shalat mereka sendiri-sendiri. (Abul Barakat Ibnu
Taimiyah menegaskan dalam Al-Muntaqa min Akhbari Mushthafa, no. 1455).

********Selesai***********

Hanya ini yang bisa ana sampaikan. Semoga ini bisa memberikan manfaat buat
kita semua, amin. Untuk mengetahui lebih detail masalah ini, silahkan
membaca bukunya karena banyak hal yang sangat bermanfaat didalamnya
berkenaan dengan materi yang menjadi judulnya.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke