From: mahfud hidayat Sent: Wednesday, September 05, 2007 2:28 PM Subject: [assunnah] Imam batal dalam sholat? Assalamu'alaikum. ana mau tanya bagaimana jika dalam sholat berjamaah yang menjadi imamnya batal? apakah seluruh jama'ah harus mengulang sholatnya lagi dari awal? terima kasih. wassalamu'alaikum. ========
'Alaikumsalaam warahmatulloohi wabarakaatuh, Dibawah ana tuliskan dari buku berjudul "Kriteria Imam Dalam Shalat Sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah", karangan DR. Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani, Pustaka At-Tazkia. 1. Dari Abu Bakrah radhialloohu'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullooh sallalloohu'alaihi wa sallam pernah membaca iftitah untuk memulai shalat lalu bertakbir, kemudian beliau memberikan isyarat agar para makmum tetap di tempat. Setelah itu beliau sallalloohu'alaihi wa sallam masuk rumah dan keluar lagi semertara kepalanya masih menetes air. Usai shalat, beliau sallalloohu'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku hanya manusia biasa, aku sedang junub." (HR. Ahmad dalam Musnad-nya V: 4) 2. Dalam lafadz Abu Daud disebutkan: Rasulullooh sallalloohu'alaihi wa sallam masuk masjid untk melaksanakan shalat shubuh, (lalu bertakbir) dan memberi isyarat kepada mereka: "Tetaplah di tempat kalian." Kemudian beliau datang lagi sementara rambutnya masih meneteskan air dan kembali mengimami mereka. Usai shalat, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku hanya manusia biasa, aku sedang junub." (HR. Abu Daud dalam kitab Ath-Thaharah, bab: Orang yang junub lalu mengimami para jama'ah, no. 233, dan no. 234. Hadits ini dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, I: 70). 3. Dari Abu Hurairah radhialloohu'anhu, beliau berkata: Iqamah sudah dikumandangkan dan shaf telah diluruskan, lalu keluarlah Rasulullooh sallalloohu'alaihi wa sallam menemui kami. Maka tatkala beliau sudah berada di tempatnya (sebagai imam), beliau ingat bahwa beliau dalam keadaan junub. Maka beliau bersabda: "Tetaplah di temapat kalian." Kemudian beliau sallalloohu'alaihi wa sallam pulang dan mandi. Kemudian kembali menemui kami, sedang kepalanya meneteskan air, lalu beliau bertakbir dan kamipun shalat bersamanya. (HR. Bukhari & Muslim). 4. Dalam riwayat Muslim disebutkan: "Ketika beliau sudah berdiri di tempat beliau sebagai imam sebelum beliau bertakbir, beliau teringat sesuatu lalu keluar dari shalat. Beliau berkata: "Tetaplah di tempat kalian." Kami terus berdiri menunggu beliau sehingga beliau sallalloohu'alaihi wa sallam keluar dari rumahnya menemui kami dalam keadaan sudah mandi dan mencuci kepalanya dengan air, lalu beliau bertakbir dan shalat mengimami kami." Dalam lafadz lain: "Lalu beliau memberi isyarat kepada jama'ah dengan tangannya: "Tetaplah di tempat kalian." (HR. Muslim no. 605, 158 (605). Hadits Abu Bakrah radhialloohu'anhu mengindikasikan bahwa apabila imam shalat mengimami jama'ah dalam keadaan junub sementara para makmum tidak mengetahuinya, maka shalat mereka sah, mereka tidak perlu mengulanginya lagi. Namun si imam harus mengulanginya. Karena secara zhahir tampak dalam hadits itu bahwa para shahabat sudah memulai shalat bersama Nabi sallalloohu'alaihi wa sallam, lalu Nabi sallalloohu'alaihi wa sallam menyuruh mereka berhenti sebentar untuk mandi, lalu setelah mandi beliau sallalloohu'alaihi wa sallam datang kembali meneruskan shalat bersama mereka (Ma'alimus Sunan oleh Al-Khattabi yang dicetak bersamaan dengan Mukhatashar Al-Mundziri terhadap Sunan Abu Daud, I: 159). Sementara hadits Abu Hurairah radhialloohu'anhu mengindikasikan secara tegas bahwa Rasulullooh sallalloohu'alaihi wa sallam keluar dari masjid setelah berdiri di tempatnya sebagai imam, namun sebelum tertakbir. Hadits Abu Hurairah radhialloohu'anhu ini bertentangan dengan hadits Abu Bakrah radhialloohu'anhu (Lihat Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Daud oleh Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi, I: 396~398). Persoalan ini memusingkan banyak ulama. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullooh menyatakan: "Kedua hadits tersebut mungkin dikorelasikan dengan menafsirkan bahwa kalimat 'bertakbir' dalam hadits Abu Bakrah radhialloohu'anhu adalah 'hendak bertakbir', atau bahwa kedua kejadian ini memang betul-betul pernah terjadi. Pendapat kedua ini ditegaskan oleh Iyyadh dan Al-Qurthubi sebagai satu alternative. Imam Nawawi rahimahullooh menyatakan bahwa pendapat kedua itulah yang lebih jelas. Sementara Ibnu Hibban sebagaimana kebiasaan beliau, menyatakan pendapat itu secara tegas. Itu apabila riwayat tersebut shahih, bila tidak, maka riwayat dalam Ash-Shahih lebih tepat." (Lihat Fathul Bari oleh Ibnu Hajar rahimahullooh syarah dari Shahih Bukhari, II: 122). Imam Nawawi rahimahullooh menyatakan tentang hadits Abu Bakrah radhialloohu'anhu: "Riwayat ini ditafsirkan bahwa maksud beliau telah memulai shalat adalah bahwa beliau sudah berdiri di temapatnya sebagai imam dan siap untuk memulai shalat. Dan bisa juga yang dimaksud adalah bahwa kedua kasus itu memang pernah terjadi dan pendapat inilah yang lebih tepat." (Syarah Muslim oleh Imam an-Nawawi rahimahullooh, V: 107). Al-Qurthubi rahimahullooh menyatakan: "Hadits dengan riwayat itu cukup membingungkan banyak ulama. Oleh sebab itu mereka memiliki beberapa alternative pendapat. Ada sebagian ulama yang berpendapat mengunggulkan riwayat pertama dan beranggapan bahwa riwayat itu selain lebih tepat juga lebih popular sehingga tidak bisa diungguli (yakni hadits Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari & Muslim). Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa kedua riwayat itu shahih, tidak ada kontradiksi antara kedua riwayat tersebut, karena kemungkinan bahwa kedua riwayat itu terjadi di dua waktu yang berbeda, sehingga hukum pada masing-masing kasus itu bisa dijadikan acuan." (Lihat Al-ufhim Lima Asykala min Talkhish Kitab Muslim oleh Al-Qurthubi, II: 229). 1. Dari Amru bin Maimun diriwayatkan bahwa ia menceritakan: "Aku ketika itu sedang bediri, sementara antara aku dengan Umar radhialloohu'anhu -hari ketika beliau tertikam- hanya ada Abdullah bin Umar. Saat itu Umar hanya bertakbir dan aku mendengarnya berkata: "Aku dibunuh (dimakan) oleh anjing", yakni ketika beliau tertikam. Umar segera memegang tangan Abdurrahman bin Auf dan mengajukannya sebagai imam. Abdurrahman lagnsung shalat mengimami jama'ah secara ringkas. (HR. Bukhari, no. 3700). 2. Dari Abu Razin diriwayatkan bahwa ia menceritakan: "Suatu hari Ali radhialloohu'anhu shalat, tiba-tiba beliau terkena mimisan (keluar darah dari hidungnya), maka beliau memegang tangan salah seorang makmum dan menunjuknya sebagai imam pengganti, lalu beliau keluar." (Abul Barakat Ibnu Taimiyah menegaskan dalam Al-Muntaqa min Akhbari Mushthafa, no. 1455 dan beliau menisbatkan hadits ini kepada Said bin Manshur dalam Sunan-nya). Ahmad bin Hambal rahimahullooh menegaskan: "Mengenai pengangkatan imam pengganti, Umar dan Ali pernah mengangkat imam pengganti. Kalau para makmum mau shalat sendiri-sendiri, ketika Mu'awiyah radhialloohu'anhu tertikam, para makmumnya melanjutkan shalat mereka sendiri-sendiri. (Abul Barakat Ibnu Taimiyah menegaskan dalam Al-Muntaqa min Akhbari Mushthafa, no. 1455). ********Selesai*********** Hanya ini yang bisa ana sampaikan. Semoga ini bisa memberikan manfaat buat kita semua, amin. Untuk mengetahui lebih detail masalah ini, silahkan membaca bukunya karena banyak hal yang sangat bermanfaat didalamnya berkenaan dengan materi yang menjadi judulnya. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
