Sunarto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum, Saya ada pertanyaan dan mohon buat rekan-rekan dimilis ini agar bias memberi pencerahan ke saya. Ditempat saya dilakukan sholat berjamaah, kemudian ada rekan yang baru datang dan ikut sholat (masbuk) kemudian ada lagi yang baru datang dan ikut juga masbuk. Setelah imam selesai (mengucapkan salam), kemudian rekan pertama yang masbuk tadi menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian yang rekan yang kedua juga sama namun rekan yang pertama tadi menyambung menjadi imam dan rekan yang masbuk yang kedua tadi menjadi makmum. Adakah penjelasan unutk masalah ini. Terimakasih, wassalamualaikum. =======
Diambil dari hadist Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: Artinya : Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya [Shahih Muslim I/420 no. 602] Maka demikianlah, jika kita terlambat mendapatkan rakaat secara penuh, maka kekurangannya kita sempurnaka sendiri, tanpa mengangkat imam estafet untuk menyempurnakan sholat berjamaahnya. Wallahu a'lam Tambahan : Walaupun kita meneruskan kekurangan shalat sendirian, kita tetap mendapatkan shalatjama'ah. "siapa saja yang mendapati satu rakaat shalat Jumat maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jamaah. Shalat jamaah termasuk dalam rangkaian shalat yang hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu rakaat. Lengkapnys silakan baca artikel dari almanhaj. KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MENDAPATI SHALAT JAMAAH Oleh Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan http://www.almanhaj.or.id/content/1890/slash/0 Para ulama berbeda pendapat tentang kapan seseorang dapat dikatakan telah mendapati shalat berjamaah bersama imam. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini. Pendapat Pertama. Seseorang dikatakan mendapati shalat jamaah bila mendapati satu rukuk bersama imam. Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, Al-Ghazali dari madzhab Asy-Syafiiyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan juga pendapat Ibnu Abi Musa serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Muhammad bin Abdul Wahhab dan Abdurrahman As-Sadi rahimahullah.[1] Dalilnya adalah sebagai berikut. [1]. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa mendapati satu rakaat bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jamaah [Muttafaqun Alaihi] [2]. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat Jumat atau shalat jamaah lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjamaah [Sunan Ibnu Majah I/202 no. 1110] Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati satu rakaat shalat Jumat maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jamaah. Shalat jamaah termasuk dalam rangkaian shalat yang hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu rakaat. Syaikhul Islam mengajukan dua argumentasi [1]. Menurut syariat, takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun, tidak berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan jamaah. Syariat tidak mengaitkannya dengan hukum apapun. Maka dari itu tidak boleh mengaitkan hukum syari dengannya, syariat hanya mengaitkan status, dapat atau tidaknya shalat berjamaah dengan hanya mendapati satu rakaat. [2]. Bila tidak mendapati satu rakaat pun bersama imam maka tidaklah dianggap mendapati jamaah. Karena ia menyelesaiakan sendirian seluruh bagian shalatnya. Ia akan terhitung mendapati satu pun bagian shalat bersama imam, seluruh bagian shalatnya ia kerjakan sendirian. [Silakan lihat Majmu Fatawa 23/332-333] Pendapat Kedua Shalat jamaah didapat apabila masih sempat mendapati takbir bersama imam sebelum salam. Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah, Ay-Syafiiyah dan sebuah riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad dan merupakan pendapat yang dipilih oleh kebanyakan rekan-rekan beliau. [2] Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bawha beliau bersabda. Artinya : Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya [Shahih Muslim I/420 no. 602] Bentuk pengambilan dalil hadits ini adalah sebagai berikut : Siapa saja yang telah mendapati imam sujud atau duduk tasyahud akhir maka ia bisa disebut shalat bersama imam. Hanya saja ia harus menyempurnakan shalat yang terluput. Maka dari itu siapa saja yang mendapati satu takbir sebelum imam mengucapkan salam ia terhitung telah mendapati shalat jamaah. Abu Umar Ibnu Qudamah mengemukakan dua alasan sebagai berikut. [1]. Ia telah mendapati satu bagian dari shalat imam, maka ia seolah-olah telah mendapati satu rakaat. [2]. Jika ia mendapati satu bagian dari shalat imam lalu ia sempat bertakbir bersama imam maka ia harus meniatkan keadaannya saat itu, yakni sebagai makmum. Dengan bagitu ia terhitung telah mendapati shalat jamaah. [silakan lihat Al-Mughni II/177-178] Pendapat Terpilih Setelah meneliti dua pendapat di atas dan dalil-dalil serta alasan yang dikemukakan, jelaslah bahwa pendapat yang terpilih adalah pendapat yang pertama, karena berpatokan kepada hadits shahih. Pengambilan dalil dari hadits shahih termasuk bab mantuq, dan dalam kaedah Ushul Fiqh dijelaskan bahwa mantuq lebih di dahulukan daripada mafhum. [3] [Disalin dari kitab Shalatul Jamaah Hukumuha wa Ahkamuha wa Tanbbih Alaa maa Yaqau Fiiha min Bida wa Akhtaa, Edisi Indonesia Bimbingan Lengkap Shalat Jamaah Menurut Sunnah Nabi, Penulis Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penerbit At-Tibyan Solo] __________ Foote Note [1]. Silakan lihat Jawaahirul Ikliil Syarah Mukhtashar Khalil (I/76), Al-Wajiiz hal. 55) Al-Inshaaf (II/222), Majmu Fatawa (XXIII/331), Al-Mukhtaraat Al-Jaliyyah (II/25) [2]. Silakan lihat Hasyiyatu Ibnu Abidin II/59, Al-Mjmu IV/184 dan Al-Inshaaf (II/221) [3]. Silakan lihat Atsarul Ikhtilaf fil Qawaaid Al-ushuliyah fi ikhtilaaf Al-Ulamaa, hal. 64 karangan Dr Musthafa bin Said Al-Khann Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
