Sunarto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum,
Saya ada pertanyaan dan mohon buat rekan-rekan dimilis ini agar bias
memberi pencerahan ke saya.
Ditempat saya dilakukan sholat berjamaah, kemudian ada rekan yang baru
datang dan ikut sholat (masbuk) kemudian ada lagi yang baru datang dan
ikut juga masbuk.
Setelah imam selesai (mengucapkan salam), kemudian rekan pertama yang
masbuk tadi menambah jumlah rakaat yang tertinggal, kemudian yang rekan
yang kedua juga sama namun rekan yang pertama tadi menyambung menjadi
imam dan rekan yang masbuk yang kedua tadi menjadi makmum. 
Adakah penjelasan unutk masalah ini.
Terimakasih, wassalamualaikum.
=======

Diambil dari hadist
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bahwa beliau bersabda:

“Artinya : Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya 
dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu 
dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya” [Shahih 
Muslim I/420 no. 602]

Maka demikianlah, jika kita terlambat mendapatkan rakaat secara penuh, maka 
kekurangannya kita sempurnaka sendiri, tanpa mengangkat imam estafet untuk 
menyempurnakan sholat berjamaahnya.

Wallahu a'lam

Tambahan :
Walaupun kita meneruskan kekurangan shalat sendirian, kita tetap mendapatkan 
shalatjama'ah.

"siapa saja yang mendapati satu rakaat shalat Jum’at maupun shalat lainnya 
bersama imam berarti ia telah mendapati shalat jama’ah. Shalat jama’ah termasuk 
dalam rangkaian shalat yang hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati 
satu raka’at.

Lengkapnys silakan baca artikel dari almanhaj.

KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MENDAPATI SHALAT JAMA’AH

Oleh
Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan
http://www.almanhaj.or.id/content/1890/slash/0

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan seseorang dapat dikatakan telah 
mendapati shalat berjama’ah bersama imam. Ada dua pendapat ulama dalam masalah 
ini.

Pendapat Pertama.
Seseorang dikatakan mendapati shalat jama’ah bila mendapati satu rukuk bersama 
imam. Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, Al-Ghazali dari madzhab 
Asy-Syafi’iyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan juga pendapat Ibnu Abi 
Musa serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Muhammad bin 
Abdul Wahhab dan Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah.[1]

Dalilnya adalah sebagai berikut.

[1]. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka’at bersama imam berarti ia telah 
mendapati shalat jama’ah” [Muttafaqun ‘Alaihi]

[2]. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mendapati satu raka’at shalat Jum’at atau shalat jama’ah 
lainnya berarti ia telah mendapati shalat berjama’ah” [Sunan Ibnu Majah I/202 
no. 1110]

Kedua hadits diatas secara jelas menyatakan bahwa siapa saja yang mendapati 
satu rakaat shalat Jum’at maupun shalat lainnya bersama imam berarti ia telah 
mendapati shalat jama’ah. Shalat jama’ah termasuk dalam rangkaian shalat yang 
hanya dikatakan mendapatinya bila telah mendapati satu raka’at.

Syaikhul Islam mengajukan dua argumentasi

[1]. Menurut syari’at, takbir tidaklah berkaitan dengan hukum apapun, tidak 
berkaitan dengan waktu dan tidak pula dengan jama’ah. Syari’at tidak 
mengaitkannya dengan hukum apapun. Maka dari itu tidak boleh mengaitkan hukum 
syar’i dengannya, syariat hanya mengaitkan status, dapat atau tidaknya shalat 
berjama’ah dengan hanya mendapati satu raka’at.

[2]. Bila tidak mendapati satu raka’at pun bersama imam maka tidaklah dianggap 
mendapati jama’ah. Karena ia menyelesaiakan sendirian seluruh bagian shalatnya. 
Ia akan terhitung mendapati satu pun bagian shalat bersama imam, seluruh bagian 
shalatnya ia kerjakan sendirian. [Silakan lihat Majmu Fatawa 23/332-333]

Pendapat Kedua
Shalat jama’ah didapat apabila masih sempat mendapati takbir bersama imam 
sebelum salam. Ini merupakan pendapat ulama Hanafiyah, Ay-Syafi’iyah dan sebuah 
riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad dan merupakan pendapat yang dipilih oleh 
kebanyakan rekan-rekan beliau. [2]

Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah 
Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bawha beliau 
bersabda.

“Artinya : Jika shalat telah ditegakkan maka janganlah kamu mendatanginya 
dengan tergesa-gesa. Berjalanlah dengan tenang dan kerjakanlah apa yang kamu 
dapati bersama imam serta sempurnakanlah apa yang terluput darinya” [Shahih 
Muslim I/420 no. 602]

Bentuk pengambilan dalil hadits ini adalah sebagai berikut : “Siapa saja yang 
telah mendapati imam sujud atau duduk tasyahud akhir maka ia bisa disebut 
shalat bersama imam. Hanya saja ia harus menyempurnakan shalat yang terluput. 
Maka dari itu siapa saja yang mendapati satu takbir sebelum imam mengucapkan 
salam ia terhitung telah mendapati shalat jama’ah.

Abu Umar Ibnu Qudamah mengemukakan dua alasan sebagai berikut.

[1]. Ia telah mendapati satu bagian dari shalat imam, maka ia seolah-olah telah 
mendapati satu raka’at.

[2]. Jika ia mendapati satu bagian dari shalat imam lalu ia sempat bertakbir 
bersama imam maka ia harus meniatkan keadaannya saat itu, yakni sebagai makmum. 
Dengan bagitu ia terhitung telah mendapati shalat jama’ah. [silakan lihat 
Al-Mughni II/177-178]

Pendapat Terpilih
Setelah meneliti dua pendapat di atas dan dalil-dalil serta alasan yang 
dikemukakan, jelaslah bahwa pendapat yang terpilih adalah pendapat yang 
pertama, karena berpatokan kepada hadits shahih. Pengambilan dalil dari hadits 
shahih termasuk bab mantuq, dan dalam kaedah Ushul Fiqh dijelaskan bahwa mantuq 
lebih di dahulukan daripada mafhum. [3]

[Disalin dari kitab Shalatul Jama’ah Hukumuha wa Ahkamuha wa Tanbbih Alaa maa 
Yaqa’u Fiiha min Bida’ wa Akhtaa’, Edisi Indonesia Bimbingan Lengkap Shalat 
Jama’ah Menurut Sunnah Nabi, Penulis Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penerbit 
At-Tibyan – Solo]
__________
Foote Note
[1]. Silakan lihat Jawaahirul Ikliil Syarah Mukhtashar Khalil (I/76), Al-Wajiiz 
hal. 55) Al-Inshaaf (II/222), Majmu Fatawa (XXIII/331), Al-Mukhtaraat 
Al-Jaliyyah (II/25)
[2]. Silakan lihat Hasyiyatu Ibnu Abidin II/59, Al-Mjmu IV/184 dan Al-Inshaaf 
(II/221)
[3]. Silakan lihat Atsarul Ikhtilaf fil Qawaa’id Al-ushuliyah fi ikhtilaaf 
Al-Ulamaa, hal. 64 karangan Dr Musthafa bin Sa’id Al-Khann 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke