ALLAH MENGHENDAKI KEMUDAHAN DAN TIDAK MENGHENDAKI KESUKARAN BAGIMU

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1116/slash/0

[1]. Musafir

Banyak hadits shahih membolehkan musafir untuk tidak puasa, kita tidak lupa 
bahwa rahmat ini disebutkan di tengah-tengah kitab-Nya yang Mulia, Allah 
Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang berfirman.

"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) 
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada 
hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki 
kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]

Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam : "Apakah boleh aku berpuasa dalam safar ?" -dia banyak melakukan 
safar- maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Berpuasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau" [Hadits 
Riwayat Bukhari 4/156 dan Muslim 1121]

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata : "Aku pernah melakukan safar 
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, orang 
yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang 
berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/163 dan Muslim 1118]

Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya memilih, tidak menentukan mana yang 
afdhal, namun mungkin kita (bisa) menyatakan bahwa yang afdah adalah berbuka 
berdasarkan hadits-hadits yang umum, seperti sabda Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai didatanginya rukhsah yang diberikan, 
sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat" [Hadits Riwayat Ahmad 
2/108, Ibnu Hibban 2742 dari Ibnu Umar dengan sanadnya yang Shahih]

Dalam riwayat lain disebutkan :

"Artinya : Sebagaimana Allah menyukai diamalkannya perkara-perkara yang 
diwajibkan" [1]

Tetapi mungkin hal ini dibatasi bagi orang yang tidak merasa berat dalam 
mengqadha' dan menunaikannya, agar rukhshah tersebut tidak melenceng dari 
maksudnya. Hal ini telah dijelaskan dengan gamblang dalam satu riwayat Abu 
Said Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu.

"Para sahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat kemudian puasa (maka) 
itu baik (baginya), dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka 
(maka) itu baik (baginya)" [2]

Ketahuilah saudaraku seiman -mudah-mudahan Allah membimbingmu ke jalan 
petunjuk dan ketaqwaan serta memberikan rizki berupa pemahaman agama- 
sesungguhnya puasa dalam safar, jika memberatkan hamba bukanlah suatu 
kebajikan sedikitpun, tetapi berbuka lebih utama dan lebih dicintai Allah. 
Yang mejelaskan masalah ini adalah riwayat dari beberapa orang sahabat, 
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.

"Artinya : Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar" [Hadits 
Riwayat Bukhari 4/161 dan Muslim 1110 dari Jabir]

Peringatan :
Sebagian orang ada yang menyangka bahwa pada zaman kita sekarang ini tidak 
diperbolehkan berbuka, sehingga (berakibat ada yang) mencela orang yang 
mengambil rukhsah tersebut, atau berpendapat bahwa puasa itu lebih baik 
karena mudah dan banyaknya sarana transportasi saat ini. Orang-orang seperti 
ini perlu kita usik ingatan mereka kepada firman Allah Yang Maha Mengetahui 
perkara ghaib dan nyata :

"Artinya : Dan tidaklah Tuhanmu lupa" [Maryam : 64]

Dan juga firman-Nya.

"Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui" [Al-Baqarah : 232]

Dan firman-Nya di tengah ayat tentang rukhshah berbuka dalam safar.

"Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki 
kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]

Yakni, kemudahan bagi orang yang safar adalah perkara yang diinginkan, ini 
termasuk salah satu tujuan syar'iat. Cukup bagimu bahwa Dzat yang 
mensyari'atkan agama ini adalah pencipta zaman, tempat dan manusia. Dia 
lebih mengetahui kebutuhan manusia dan apa yang bermanfaat bagi mereka. 
Allah berfirman.

"Artinya : Apakah Allah Yang Menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu 
lahirkan dan rahasiakan) ; dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui ?" 
[Al-Mulk : 14]

Aku bawakan masalah ini agar seorang muslim tahu jika Allah dan Rasul-Nya 
sudah menetapkan suatu perkara, tidak ada pilihan lain bagi manusia, bahkan 
Allah memuji hamba-hamba-Nya yang mukmin yang tidak mendahulukan perkataan 
manusia di atas perkataan Allah dan Rasul-Nya.

"Artinya : Kami dengar dan kami taat, (Mereka berdo'a) : "Ampunilah kami 
yang Tuhan kami dan kepada Engkau-lah tempat kembali" [Al-Baqarah : 285]

[2]. Sakit

Allah membolehkan orang yang sakit untuk berbuka sebagai rahmat dari-Nya, 
dan kemudahan bagi orang yang sakit tersebut. Sakit yang membolehkan berbuka 
adalah sakit yang apabila dibawa berpuasa akan menyebabkan suatu madharat 
atau menjadi semakin parah penyakitnya atau dikhawatirkan terlambat 
kesembuhannya. Wallahu a'alam

[3]. Haid dan Nifas

Ahlul ilmi telah bersepakat bahwa orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan 
berpuasa, keduanya harus berbuka dan mengqadha, kalaupun keduanya puasa 
(maka puasanya) tidak sah. Akan datang penjelasannya, insya Allah.

[4]. Kakek dan Nenek Yang Sudah Lanjut Usia

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata : "Kakek dan nenek yang lanjut usia, 
yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya seorang miskin"[3]

Diriwayatkan oleh Daruquthni (2/207) dan dishahihkannya, dari jalan Manshur 
dari Mujahid dari Ibnu Abbas, beliau membaca ayat :

"Artinya : Orang-orang yang tidak mampu puasa harus mengeluarkan fidyah 
makan bagi orang miskin" [Al-Baqarah : 184]

Kemudian beliau berkata : "Yakni lelaki tua yang tidak mampu puasa dan 
kemudian berbuka, harus memberi makan seorang miskin setiap harinya 1/2 
gantang gandum" [Lihat ta'liq barusan]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Barangsiapa yang mencapai usia lanjut dan tidak mampu puasa 
Ramadhan, harus mengeluarkan setiap harinya satu mud gandum" [Hadits Riwayat 
Daruquthni 2/208 dalam sanadnya ada Abdullah bin Shalih dia dhaif, tapi 
punya syahid]

Dari Anas bin Malik (bahwa) beliau lemah (tidak mampu untuk puasa) pada satu 
tahun, kemudian beliau membuat satu wadah Tsarid dan mengundang 30 orang 
miskin (untuk makan) hingga mereka kenyang. [Hadits Riwayat Daruquthni 
2/207, sanadnya Shahih]

[5]. Wanita Hamil dan Menyusui

Di antara rahmat Allah yang agung kepada hamba-hamba-Nya yang lemah adalah 
Allah memberi rukhsah (keringanan) pada mereka untuk berbuka, dan diantara 
mereka adalah wanita hamil dan menyusui.

Dari Anas bin Malik [4], ia berkata :

"Kudanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami, akupun 
mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, aku temukan beliau 
sedang makan pagi, beliau bersabda, "Mendekatlah, aku akan ceritakan 
kepadamu tentang masalah puasa. Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala 
menggugurkan 1/2 shalat atas orang musafir, menggugurkan atas orang hamil 
dan menyusui kewajiban puasa". Demi Allah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam telah mengucapkan keduanya atau salah satunya. Aduhai sesalnya 
jiwaku, kenapa aku tidak (mau) makan makanan Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam" [Hadits Riwayat Tirmidzi 715, Nasa'i 4/180, Abu Daud 3408, Ibnu 
Majah 16687. Sanadnya Hasan sebagaimana pernyataan Tirmidzi]

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan 
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Hadits Riwayat Ibnu Hibban 364, Al-Bazzar 990, At-Thabrani dalam 
Al-Kabir 11881 dari Ibnu Abbas dengan sanad yang Shahih. Dalam hadits 
-dengan dua lafadz ini- ada pembicaraan yang panjang, namun bukan di sini 
tempat menjelaskannya
[2]. Hadits Riwayat Tirmidzi 713, Al-Baghawi 1763 dari Abu Said, sanadnya 
Shahih walaupun dalam sanadnya ada Al-Jurairi, riwayat Abul A'la darinya 
termasuk riwayat yang paling Shahih sebagaimana dikatakan oleh Al-Ijili dan 
lainnya.
[3]. Hadits Riwayat Bukhari 4505, Lihat Syarhus Sunnah 6/316, Fathul bari 
8/180. Nailul Authar 4/315. Irwaul Ghalil 4/22-25. Ibnul Mundzir menukil 
dalam Al-Ijma' no. 129 akan adanya ijma (kesepakatan) dalam masalah ini.
[4]. Dia adalah Al-Ka'bi, bukan Anas bin Malik Al-Anshari pembantu 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tapi ia adalah seorang pria dari 
bani Abdullah bin Ka'ab, pernah tinggal di Bashrah, beliau hanya 
meriwayatkan satu hadits saja dari Nabi, yakni hadits di atas.

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview ItÂ’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke