>From: Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> >Sent:Wed Sep 5, 2007 11:51 am >Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu >Terkait dengan penentuan awal bulan-bulan hijriyah (terutama >Ramadhan dan Syawal yang akan segera datang), bolehkah proses >melihat bulan itu kita lakukan dengan memakai alat bantu misalnya >teleskop? >Apakah ada contoh atau pembolehan dari sunnah Nabi yang membolehkan >penggunaan alat bantu? Ataukah yang diperintahkan oleh >Nabi "hanyalah" melihat dengan mata tanpa alat bantu? >Secara teoritis hasil yang diperoleh dengan atau tanpa alat bantu >bisa jadi akan berbeda. Ini terkait dengan kemampuan mata dalam >menangkap cahaya yang paling-paling hanya mencapai magnitudo >(kecemerlangan) 6, sedangkan teleskop sederhana berdiameter 80mm >bisa menangkap cahaya dengan magnitudo sampai 12. >Terimakasih >Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Alhamdulillah. Penggunaan alat astronomi modern (Teleskop) untuk melihat hilal, termasuk pekerjaan yang memberatkan diri dan berlebihan, karena pada dasarnya hilal dapat dilihat oleh mata telanjang, dan hal hal ini (melihat hilal dengan mata telanjang) sudah dilakukan sejak masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Untuk menanggapi pertanyaan di atas, saya kutip secara ringkas beberapa point penjelasan dari artikel "Antara Ru'yah dan Hisab Dalam Penetuan Awal dan Akhir Ramadhan", majalah Al-Furqon edisi 2 Tahun IV. 1. Bahwasanya syari'at Islam menjadikan tanda awal bulan hijriah dengan terlihatnya bulan sabit, bukan dengna lainnya. Dan bulan hijriyah tidak mempunyai tanda masuk dan berakhirnya melainkan dengan bulan sabit tersebut. 2. Masuknya awal blan harus diketahui dengan cara yang meyakinkan. Hal ini berlaku bagi semua ibadah yang ditentukan waktu awal dan akhirnya misalnya shalat, haji dan puasa. Oleh karena itulah Alloh menjadikan tanda masuk waktu bagi ibadah tersebut dengan sesuatu yang meyakinkan dan bisa diketahui oleh semua orang baik yang alim maupun yang jahil. Ambil contoh misalkan waktu shalat ashar dari bayangan sebuah benda sama dengan bendanya sampai terbenamnya matahari. Hal ini bisa diketahui oleh semua orang dengan cara yang meyakinkan. 3. Ru'yah dilakukan dengan pandangan mata telanjang, dan tidak selayaknya memberatkan diri dengan menggunakan alat astronomi modern 4. Yang dimaksud dengan melihat disini bukan semua orang harus melihat hilal, namun cukup dengan penglihatan sebagian kaum muslimin yang adil. Sebagaimana hadits Abdullah bin Umar berkata : "Orang-orang melakukan ru'yah hilal, lalu saya menghabarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa saya melihatnya, maka beliaupun puasa dan memerintahkan kepada umat Isam untuk puasa" [HR Abu Dawud 2325 dengan sanad shahih, lihat Irwa'ul Gholil 907] 5. Sisi yang meyakinkan dari penggunaan ru'yah adalah terlihatnya secara langsung bulan sabit awal bulan dengan pandangan mata telanjang. === Kemudian untuk memperjelas masalah melihat hilal dengan alat modern termasuk berlebihan, saya copy secara ringkas dari almanhaj.or.id http://www.almanhaj.or.id/content/1097/slash/0 Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu 'anhu : "Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu safar (perjalanan), ketika itu kami sedang berpuasa (di bulan Ramadhan). Ketika terbenam matahari, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada sebagian kaum : "Wahai Fulan (dalam riwayat Abu Daud : Wahai Bilal) berdirilah, ambilkan kami air". Orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, kalau engkau tunggu hingga sore", dalam riwayat lain : matahari). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Turun, ambilkan air". Bilal pun turun, kemudian Nabi minum. Beliau bersabda, "Kalau kalian melihatnya niscaya akan kalian lihat dari atas onta, yakni matahari". Kemudian beliau melemparkan (dalam riwayat lain : berisyarat dengan tanganya) (Dalam riwayat Bukhari- Muslim : berisyarat degan telunjuknya ke arah kiblat) kemudian berkata : "Jika kalian melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yang puasa. [11] Telah ada riwayat yang menegaskan bahwa para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengikuti perkataannya, dan perbuatan mereka sesuai dengan perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Said Al-Khudri berbuka ketika tenggelam (hilangnya) bundaran matahari. [12] Peringatan : Hukum-hukum puasa yang diterangkan tadi berkaitan dengan pandangan mata manusia, tidak boleh bertakalluf atau berlebihan dengan mengintai hilal dan mengawasi dengan alat-alat perbintangan yang baru atau berpegangan dengan penanggalan ahli nujum yang menyelewengkan kaum muslimin dari sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga menjadi sebab sedikitnya kebaikan pada mereka [13] Wallahu a'alam. Peringatan Kedua : Di sebagian negeri Islam para muadzin menggunakan jadwal-jadwal waktu shalat yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun !! Hingga mereka mengakhirkan berbuka puasa dan menyegerakan sahur, akhirnya mereka menentang petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Di negeri-negeri seperti ini ada sekelompok orang yang bersemangat dalam mengamalkan sunnah dengan berbuka berpedoman pada matahari dan sahur berpedoman fajar. Jika terbenam matahari mereka berbuka, jika terbit fajar shadiq -sebagaimana telah dijelaskan- mereka menghentikan makan dan minum. Inilah perbuatan syar'i yang shahih, tidak diragukan lagi. Barangsiapa yang menyangka mereka menyelisihi sunnah, ia telah berprasangka dengan sangkaan yang salah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jelaslah, ibadah puasa berkaitan dengan matahari dan fajar, jika ada orang yang menyelisihi kaidah ini, mereka telah salah, bukan orang yang berpegang dengan ushul dan mengamalkannya. Adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu, (dan) tetap mengamalkan ushul yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah wajib. Camkanlah ini dan pahamilah.! [Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.] ___________ Foote Note [11] Hadits Riwayat Bukhari 4/199, Muslim 1101, Ahmad 4/381, Abu Daud 2352. Tambahan pertama dalam riwayat Muslim 1101. Tambahan kedua dalam riwayat Abdur Razaq 4/226. Perkataan beliau : "Ambilkan segelas air" yakni : siapkan untuk kami minuman dan makanan. Ashal Jadh : (mengaduk) menggerakkan tepung atau susu dengan air dengan menggunakan tongkat (kayu) [12] Diriwayatkan oleh Bukhari dengan mu'allaq 4/196 dan dimaushulkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 3/12 dan Siad bin Manshur sebagaiman dalam Al-Fath 4/196, Umdatul Qari 9/130, lihat Taghliqut Ta'liq 3/195 [13] Barangsiapa yang ingin tambahan penjelasan dan rincian yang baik akan dia temukan dalam kitab : Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 25/126-202. Al-Majmu' Syarhul Muhadzab 6/279 karya Imam Nawawi. Talkhisul Kabir 2/187-188 karya Ibnu Hajar _________________________________________________________________ Try it now! Live Search: Better results, fast. http://get.live.com/search/overview Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
