Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh terima kasih atas bantuan ilmunya dan hal ini sudah saya sampaikan semuanya (forward) kepada yang bersangkutan. Alhamdulillah teman saya mau bergabung di milist ini, dengan tujuan mau memperbaiki diri dan memohon hidayah ALLAH Subhanahu wa Ta'ala.
Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh dhika, Sby ----- Original Message ----- From: Ibnu Rahmad To: [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, September 04, 2007 3:06 PM Subject: Balasan: [assunnah] Tanya : Nikah Karena Hamil Wa'alaikum salaam kalau masalah ini sangat simpel sebenarnya menghukuminya dengan qoidah bahwa syari'at jangan diakal-akali, biar bagaimanapun status anak yang dilahirkan dari hubungan zina maka itu adalah anak haram tidak terhapus dengan nikah atau apapun ia tidak punya ayah maupun ibu secara hukum waris dan hukum dalam islam lainnya. Tidak akan berubah statusnya walaupun nikah lagi dilakukan sebagai pengakalan syariat, tidak ada perlakuan khusus untuk zina yang telah dilakukan selain bagi pelakunya untuk segera tobat dan jauhi perkara zina. Menikah juga bukan solusi untuk kasus kecelakaan ini karena sang pejantan bukanlah tipe orang yang siap dan sholih memimpin rumah tangga (dilihat dari hasil perbuatannya) tanggung jawabnya bukan menikahi tapi bertobat dan meninggalkan zina serta belajar lagi agama. Sebaiknya si wanita menikah (setelah melahirkan) dengan pria yang sudah menikah serta paham dan fasih dalam ilmu agama dan mau berpoligami supaya meringankan beban hidup wanita yang terlanjur berzina dan mengandung anak haram ini. Sekali lagi syariat tidak bisa diakali maka saran untuk teman anda itu jauhilah zina karena pasti menyesal dan kasihan si anak hasil zina yang tidak berstatus jelas. dhika <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh ingin bertanya juga. dulu ada kasus teman hamil di luar nikah dan kemudian menikah. ada yang menyarankan setelah anak lahir untuk melakukan nikah lagi agar anaknya yang lahir jadi sah. apakah benar perlakuan ini. apakah ada perlakuan khusus (pernikahan) untuk masalah zinah ini. jazakumullah khairan Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh dhika, Sby ------------------------------------------------------------------------------ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
