DISYARIATKAN SHALAT MALAM BERJAMAAH PADA BULAN RAMADHAN Oleh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul http://www.almanhaj.or.id/content/1956/slash/0
Shalat malam berjamaah pada bulan Ramadhan telah disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Adapun ucapan, adalah yang datang dari Jubair bin Nufair, dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, dia bercerita, kami pernah berpuasa bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Lalu beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tujuh hari (dari bulan Ramadhan). Dimana beliau bangun bersama kami sampai sepertiga malam berlalu. Kemudian beliau tidak bangun bersama kami pada pada malam keenam, tetapi beliau bangun bersama kami pada malam kelima hingga separuh malam berlalu. Kemudian kami katakan kepada beliau : Wahai Rasulullah, bagaimana jika engkau shalat sunnat bersama kami pada sisa malam ini ? Beliau menjawab. Artinya : Sesungguhnya barangsiapa melakukan bangun malam bersama imam sampai imam berlalu, maka ditetapkan baginya bangun malam semalam penuh Selanjutnya, beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tiga hari dari bulan Ramadhan. Dan beliau shalat pada malam ketiga. Beliau juga mengajak keluarga dan isteri-isterinya. Lalu beliau bangun bersama kami hingga kami khawatir pada Al-Falah Jubair bin Nufair berkata dari Abu Dzarr : Kutanyakan, Apakah yang dimaksud dengan Al-Falah itu? Dia menjawab : Yaitu sahur. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah [1] Didalam komentarnya terhadap hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq memilih shalat bersama imam pada bulan Ramadhan. Dan Asy-Syafii memilih pedapat bahwa seorang boleh shalat seorang diri jika ia memang ahli qiroah [2] Dapat saya katakana: hadits Abu Dzarr merupakan nash qauli dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang menghabarkan tentang disyariatkannya berjamaah pada shalat malam, bahkan mejelaskan tentang kelebihannya. Sedangkan yang berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam mengerjakan shalat malam dengan berjamaah adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha, dia bercerita : Pada suatu malam, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar rumah di tengah malam, lalu mengerjakan shalat di masjid. Kemudian orang-orang pun ikut shalat bersama beliau. Dan pada pagi harinya, orang-orang membicarakannya. Lalu banyak dari mereka yang bekumpul dan mengerjakan shalat bersama beliau. Maka orang-orangpun bangun pagi dan membicarakannya, sehingga jamaah masjid pun semakin penuh pada malam ketiga. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam keluar dan mereka mengikuti shalat beliau. Dan pada malam keempat, masjid sudah tidak lagi mampu menampung jamaahnya. Hingga akhirnya beliau keluar untuk mengerjakan shalat Shubuh. Setelah selesai mengerjakan shalat Shubuh, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu beliau mengucapkan syahadat dan kemudian berkata. Artinya : Amma badu. Sesungguhnya, aku tidak mengkhawatirkan tempat kalian, tetapi aku khawatir shalat ini akan diwajibkan kepada kalian sehingga kalian tidak mampu mengerjakannya Diriwayatkan oleh Syaikhani [3] Pada saat menyebutkan beberapa manfaat dari hadits ini, Al-Hafidzh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan : Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk melakukan qiyaamul lail apalagi pada bulan Ramadhan- dengan berjamaah, karena apa yang dikhawatirkan itu sudah tidak ada lagi sepeninggal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Umar Al-Khaththab menyatukan mereka dibawah kepemimpinan (imam) Ubay bin Kaab [4] [Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafii] __________ Foote Note [1]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shaum, bab Maa Jaa-a fii Qiyaamis Syahri Ramdhaan, (hadits no. 806). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan An-Nasai di dalam Kitabus Sahwi, bab Tsawaabi man Shalla maal Imaam Hattaa Yansharif (III/83). Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab fii Qiyaami Syahri Ramadhaan, (hadits no. 1375), Ibnu Majah di dalam kitab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiiha, bab Maa Jaa-a fii Qiyaami Syahri Ramadhan, (hadits no. 1327). Hadits ini dinilai Shahih oleh At-Timidzi. Dan sanadnya dinilai shahih oleh muhaqqiq kitab Jaamiul Ushuul (VI/121). [2]. Sunan At-Tirmidzi (III/170) [3]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat dari kitabnya, di dalam Kitaabul Jumuah, bab Man Qaala fil Khuthbah Badats Tsanaa, Amma Badu, (hadits no. 924). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab At-targhiib fii Qiyaami Ramadhan, (hadits no. 761). Lihat juga kitab Jaamiul Ushuul (VI/116-118) [4]. Fathul Baari (III/14). Dan telah dutetapkan ketentuan jamaah dalam shalat malam di bulan Ramadhan ini oleh Al-Albani di dalam kitab Shalaatut Taraawih (hal. 9-15). Dan dia menyebutkan beberapa dalil untuk itu dari sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan juga dari perbuatan dan keputusan beliau Shallallahu alaihi wa sallam. Lihat juga kitab Iqtidhaa-ush Shiraathil Mustaqiim, (hal.275-277) _________________________________________________________________ Call friends with PC-to-PC calling FREE http://get.live.com/messenger/overview Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
