UMAR BIN AL-KHATTAB MENGHIDUPKAN KEMBALI SHALAT TARAWIH (BERJAMA’AH) DAN 
MENYURUH MENUSIA KALA ITU UNTUK SHALAT SEBELAS RAKA’AT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/1952/slash/0

Telah kami sebutkan sebelumnya, bahwa semenjak kematian Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam para sahabat Radhiyallahu ‘anhum terus menjalankan shalat 
tarawih dengan berpencar-pencar dan bermakmum kepada imam yang berbeda-beda 
[1]

Itu terjadi di masa kekhalifahan Abu Bakar dan di awal kekahlifahan Umar 
Radhiyallahu ‘anhuma. Kemudan akhirnya Umar bin Al-Khattab menyatukan mereka 
untuk bermakmum kepada satu imam. Abdurrahman bin Abdul Qariy berkata :

“Suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama Umar bin Al-Khattab 
menunju masjid. Ternyata kami dapati manusia berpencar-pencar disana sini. 
Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat mengimami beberapa gelintir 
orang. Beliau berkomentar : “(Demi Allah), seandainya aku kumpulkan 
orang-orang itu untuk shalat bermakmum kepada satu imam, tentu lebih baik 
lagi”. Kemudian beliau melaksanakan tekadnya, beliau mengumpulkan mereka 
untuk shalat bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu. Abdurrahman 
melanjutkan : “Pada malam yang lain, aku kembali keluar bersama beliau, 
ternyata orang-orang sudah sedang shalat bermakmum kepada salah seorang qari 
mereka. Beliaupun berkomentar :

“Sebaik-baik bid’ah, adalah seperti ini”.

Namun mereka yang tidur dahulu (sebelum shalat) lebih utama dari mereka yang 
shalat sekarang”

Yang beliau maksudkan yaitu mereka yang shalat di akhir waktu malam. 
Sedangkan orang-orang tadi shalat di awal waktu malam”

Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha (I : 136-137), demikian juga 
Al-Bukhari (IV : 203), Al-Firyabi (II : 73, 74 : 1-2). Diriwayatkan juga 
oleh Ibnu Abi Syaibah (II : 91 : 1) dengan lafazh yang mirip, namun tanpa 
ucapan beliau : “sebaik-baiknya bid’ah, ya yang seperti ini”. Demikian juga 
Ibnu Sa’ad (V : 42) dan Al-Firyabi dari jalur lain (74 : 2) meriwayatkannya 
dengan lafazh : “kalau yang seperti ini dianggap bid’ah, maka sungguh satu 
bid’ah yang amat baik sekali”. Para perawinya terpercaya, kecuali Naufal bin 
Iyyas. Imam Al-Hafizh mengomentarinya dalam “At-Taqrib” ; “Bisa diterima”, 
maksudnya apabila diiringi hadits penguat, kalau tidak, maka tergolong 
hadits yang agak lemah. Begitu penjelasan beliau dalam mukaddimah buku 
tersebut.

Perlu diketahui, bahwa dikalangan para ulama belakangan ini, cukup dikenal 
penggunaan ucapan Umar diatas, yaitu ucapan beliau : “Sebaik-baiknya bid’ah 
…. “ sebagai dalil dalam dua perkara :

Pertama
Berjama’ah dalam shalat tarawih adalah bid’ah yang tidak penah ada di zaman 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Persepsi ini jelas amatlah keliru, tidak 
perlu banyak dikomentari karena sudah demikian jelasnya. Sebagai dalilnya, 
cukup bagi kita hadits-hadits terdahulu ; yaitu yang mengkisahkan bahwa Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan manusia kala itu dalam tiga malam 
bulan Ramadhan. Kalaupun akhirnya beliau meninggalkan berjama’ah, 
semata-mata hanya karena takut dianggap wajib.

Kedua.
Bahwa diantara bid’ah itu ada yang terpuji. Dengan (ucapan Umar) tadi, 
mereka mengkhususkan keumuman hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 
“Setiap bid’ah itu adalah sesat”. Dan juga hadits-hadits lain yang sejenis. 
Pendapat ini juga bathil ; hadits tersebut harus diartikan dengan 
keumumannya, sebagaimana yang dijelaskan nanti dalam tulisan khusus mengenai 
bid’ah, insya Allahu Ta’ala. Adapun ucapan Umar : Sebaik-baik bid’ah, adalah 
yang seperti ini”, yang beliau maksudkan bukanlah bid’ah dalam pengertian 
istilah; yang berarti : Mengada-ada dalam menjalankan ibadah tanpa tuntunan 
(dari Nabi). Sebagaimana yang kita tahu, beliau tidak pernah melakukan 
sedikitpun. Bahkan sebaliknya, beliau menghidupkan banyak sekali dari sunnah 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun yang beliau maksudkan dengan 
bid’ah adalah dalam salah satu pengertiannya menurut bahasa. Yaitu suatu 
kejadian yang baru yang belumlah dikenal sebelum beliau perkenalkan. Dan 
tidak diragukan lagi, bahwa tarawih berjama’ah belumlah dikenal dan belum 
diamalkan semenjak zaman khalifah Abu Bakar dan juga di awal-awal 
kekhalifahan Umar sendiri Radhiyallahu anhuma –sebagaimana telah dijelaskan 
sebelumnya-. Dalam pengertian begini, ia memang bid’ah. Namun dalam kacamata 
pengertian bahwa ia sesuai dengan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, ia adalah sunnah, bukannya bid’ah. Hanya dengan alasan itulah beliau 
memberikan tambahan kata “baik”. Pengertian seperti inilah yang dipegang 
oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dalam menafsirkan ucapan Umar tadi. 
Abdul Wahhab As-Subki dalam “Isyraqul Mashabiih Fi Shalati At-Tarawih” yang 
berupa kumpulan fatwa (I : 168) menyatakan :

“Ibnu Abdil Barr berkata : “Dalam hal itu Umar tidak sedikitpun membuat-buat 
sesuatu melainkan sekedar menjalani apa yang disunnahkan, disukai dan 
diridhai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dimana yang menghalangi beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan secara kontinyu semata-mata 
karena takut dianggap wajib atas umatnya. Sedangkan beliau adalah orang yang 
pengasih lagi pemurah terhadap umatnya. Tatkala Umar mengetahui alasan itu 
dari Rasulullah, sementara ia mengerti bahwa amalan-amalan yang wajib tidak 
akan bertambah ataupun berkurang lagi sesudah kematian Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam ; maka beliaupun mulai menghidupkannya dan menyuruh 
manusia untuk melakukannya. Kejadian itu berlangsung pada tahun 14 H. Itu 
adalah keutamaan yang Allah simpan lalu diperuntukkan bagi beliau 
Radhiyallahu ‘anhu. Yang mana Abu Bakar sekalipun tidak pernah terinspirasi 
untuk melakukannya. Meskipun, beliau lebih utama dan lebih segera melakukan 
kebaikan –secara umum- daripada Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi 
masing-masing dari keduanya dianugerahi Allah keutamaan-keutamaan yang tidak 
dimiliki yang lainnya”. As-Subki menyatakan.

“Kalau melakukan tarawih berjama’ah itu tidaklah memiliki tuntunan, tentu ia 
termasuk bid’ah yang tercela ; sebagaimana shalat sunnah hajat di malam 
Nishfu Sya’ban, atau di Jum’at pertama bulan Rajab. Itu harus diingkari dan 
jelas kebatilannya (yakni kebatilan pendapat yang mengingkari bolehnya 
shalat tarawih berjama’ah). Dan kebatilan perkara tersebut merupakan 
pengertian yang sudah baku dalam pandangan Islam”.

Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami didalam fatwa yang ditulisnya menyatakan.

“Mengeluarkan orang-orang Yahudi dari semenanjung jazirah Arab, dan 
memerangi Turki (Konstantinopel, pent) adalah perbuatan yang dilakukan 
berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak termasuk 
katagori bid’ah, meskipun belum pernah dilakukan di masa hidup beliau. 
Sedangkan ucapan Umar berkenaan dengan tarawih : “Sebaik-baiknya bid’ah…” 
yang dimaksud adalah bid’ah secara bahasa. Yaitu sesuatu yang diperbuat 
tanpa contoh sebeumnya ; sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Katakanlah : “Aku bukanlah rasul yang pertama di antara 
raul-rasul…” [Al-Ahqaf : 9]

Jadi yang dimaksud bukanlah bid’ah secara istilah. Karena bid’ah secara 
istilah menurut syari’at adalah sesat, sebagaimana yang ditegaskan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun sebagian ulama yang membaginya menjadi 
bid’ah yang baik dan tidak baik, sesungguhnya yang mereka bagi hanyalah 
bid’ah menurut bahasa. Sedangkan orang yang mengatakan setiap bid’ah itu 
sesat maksudnya adalah bid’ah menurut istilah. Bukankah kita mengetahui 
bahwa para shahabat Radhiyallahu ‘anhum dan juga para tabi’in yang mengikuti 
mereka dengan kebaikan juga menyalahi adzan pada selain shalat yang lima 
waktu, misalnya shalat dua Hari Ied, padahal tidak ada larangannya (secara 
khusus). Mereka juga menganggap makruh mencium dua rukun Syami (di Masjidil 
Haram), atau shalat seusai sa’i antara Shafa dan Marwah yang dikiaskan 
dengan shalat seusai berthawaf. Demikian juga halnya segala yang 
ditinggalkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara itu mungkin 
dilakukan, maka meninggalkan amalan itu menjadi sunnah ; sementara 
mengamalkannya menjadi bid’ah yang tercela. Maka seperti : Mengusir 
orang-orang Yahudi dari tanah Arab dan mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu 
mushaf, tidaklah masuk dalam konteks pembicaraan kita tentang “yang mungkin” 
dikerjakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dimasa hidupnya. Segala yang 
ditinggalkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena adanya penghalang 
seperti shalat tarawih berjama’ah misalnya ; maka apabila ada kemungkinan 
yang pasti [2], berarti hilanglah penghalang yang ada tersebut. [3]

UMAR RADHIYALLAHU ‘ANHU MEMERINTAHKAN MANUSIA UNTUK SHALAT 11 RAKA’AT

Adapun perintah Umar Radhiyallahu ‘anhu untuk didirikannya tarawih 11 
raka’at, adalah berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Malik dalam 
“Al-Muwaththa” (I : 137) (dan No. 248), dari Muhammad bin Yusuf, dari 
As-Saib bin Yazid bahwasanya beliau menuturkan.

“Umar bin Al-Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk 
mengimami manusia (shalat tarawih) 11 raka’at”. Beliau melanjutkan : “Dan 
kala itu, seorang qari/imam biasa membaca ratusan ayat sehingga kami 
terpaksa bertelekan pada tongkat kami karena terlalu lama berdiri. Lalu kami 
baru bubar shalat menjelang fajar”.

Saya katakan : Derajat sanad hadits ini shahih sekali. Sesungguhnya Muhammad 
bin Yusuf, syaikh/guru Imam Malik adalah orang yang terpercaya berdasarkan 
kesepakatan ahli hadits. Beliau juga dijadikan hujjah oleh Al-Bukhari dan 
Muslim. Sedangkan As-Saib bin Yazid adalah seorang shahabat yang ikut 
berthaji bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau masih 
kecil. Lalu dari jalur sanad Imam Malik juga, Abu Bakar An-Naisaburi 
mengeluarkan hadits itu dalam “Al-Fawaid” (I : 153), Al-Firyabi (75 : II-76 
: I) dan Al-Baihaqi dalam “As-Sunan Al-Kubra” (I : 196)

Riwayat Malik tentang tarawih 11 raka’at tadi diiringi dengan penguat dari 
Yahya bin Sa’id Al-Qatthan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam “Al-Mushannaf” (II : 
89 : 2), juga dengan riwayat dari Isma’il bin Umayyah, Usamah bin Zaid, 
Muhammad bin Ishaq oleh Imam An-Naisaburi ; juga dengan riwayat Ismail bin 
Ja’far Al-Madani oleh Ibnu Khuzaimah dalam hadits Ali bin Hajar (IV : 186 : 
1). Mereka semua mengatakan : Dari Muhammad bin Yusuf dengan lafazh tadi, 
kecuali Ibnu Ishaq, beliau mengatakan : “Tiga belas raka’at” demikianlah 
yang diriwayatkan oleh Ibnu Nashar dalam ‘Qiyamu Al-Lail” (91), dan beliau 
menambahkan:

“Ibnu Ishaq menyatakan : “Tidak pernah aku mendengar dalam masalah itu 
(yakni bilangan raka’at tarawih pada bulan Ramadhan) riwayat yang lebih 
shahih dan lebih meyakinkan daripada hadits As-Saib. Yaitu bahwa Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakannya pada malam hari 13 
raka’at”.

Saya katakan : Jumlah bilangan 13 raka’at ini, hanya diriwayatkan secara 
menyendiri oleh Ishaq. Dan riwayat itu, bersesuaian dengan riwayat lain dari 
Aisyah Radhiyallahu ‘anha tentang shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
di bulan Ramadhan. Hal ini dijelaskan dalam riwayat lain, bahwa termasuk 
dalam yang 13 rakaat itu dua rakaat sunnah fajar, sebagaimana dalam komentar 
sebelumnya. Hadits Ibnu Ishaq inipun bisa dipahami dengan cara itu sehingga 
menyepakati riwayat jama’ah

Dari penjelasan terdahulu, dapat dipahami bahwa ucapan Ibnu Abdil Barr : 
“saya tidak pernah mendengar seorangpun yang mengatakan 11 raka’at, kecuali 
Imam Malik ; adalah ucapan yang jelas keliru. Al-Mubarakfuri mengomentari 
dalam “Tuhfatul Ahwadzi (II : 74) : “itu adalah dugaan yang bathil”. Oleh 
sebab itu, Az-Zarqani juga menyanggahnya dalam “Syarhu Al-Muwattha (I : 25)” 
dengan ucapannya : “Hal itu tidak sebagaimana yang diucapkannnya (Ibnu Abdil 
Barr), karena dari jalur sanad yang lain Ibnu Manshur meriwayatkan juga dari 
Muhamamd bin Yusuf : “11 raka’at”, sebagaimana yang diriwayatkan Imam 
Malik”.

Saya mengatakan : Derajat sanad hadits ini sungguh amat shahih, sebagaimana 
yang diutarakan oleh Imam As-Suyuthi dalam “Al-Mashabih”, (riwayat) ini saja 
sudah cukup untuk menyanggah pernyataan Ibnu Abdil Barr. Bagaimana lagi 
kalau digabungkan dengan beberapa riwayat penguat lainnya yang –saya lihat- 
tidak seorangpun yang mendahului saya dalam mengumpulkan riwayat-riwayat 
itu. Wal hamdulillah ‘ala taufiqihi.

[Disalin dari kitab Shalatu At-Tarawih, Edisi Indonesia Shalat Tarwih, 
Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Abu Umar Basyir 
Al-Maidani, Penerbit At-Tibyan]
_________
Foote Note
[1]. Saya katakan : “Demikianlah kondisi yang terjadi di masa hidup Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mengimami mereka selam tiga 
malam. Kemudian beliau meninggalkannya karena takut dianggap wajib atas 
mereka sebagai hadits Aisyah terdahulu. Sehingga kembalilah kaum muslimin 
kepada kebiasaan semula, hingga Umar mengumpulkan mereka. Semoga Allah 
mengganjarinya dengan kebaikan atas jasa beliau terhadap Islam. Ibnu 
At-Tiien dan yang lainnya berkata : “Umar bin Al-Khattab mengambil 
kesimpulan, denghan ketetapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan 
keabsahan shalat orang-orang yang bermakmum kepada beliau pada beberapa 
malam itu. Kalaupun ada yang beliu benci, hanya sebatas karena beliau 
khawatir akhirnya menjadi wajib atas mereka. Inilah yang menjadi rahasia 
kenapa Al-Bukhari mengutip hadits Aisyah yang terdahulu sesudah hadits Umar. 
Setelah nabi meninggal, kekhawitran itu sudah tidak berlaku lagi. Umar lebih 
mengutamakan kesimpulan demikian, karena berpencar-pencarnya kaum muslimin 
dapat menimbulkan perpecahan. Dan juga karena berjama’ah dengan satu imam 
itu lebih membawa semanngat bagi banyak orang yang shalat …. Dan terhadap 
ucapan Umar itu, mayoritas umat lebih cenderung …” [Fathul Bari IV : 
203-204]
[2]. Yang dimaksud dengan kemungkinan yang pasti : Adalah ketidak adaan 
penghalang itu sendiri. Contohnya shalat tarawih berjama’ah. Kemungkinan 
untuk melaksanakan perbuatan itu ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, akan tetapi ada penghalangnya, yaitu takut dianggap wajib. Maka pada 
saat itu, kemungkinannya tidaklah pasti.
[3]. Lihat Al-Ibda Fi Mudhaaril ibtida hal. 22-24

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://spaces.live.com/?mkt=en-id It’s easy to 
create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke