From: arvi zainuddin
Sent: Tuesday, September 11, 2007 2:16 PM
Asalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Saya ada beberapa pertanyaan yang masih membuat saya ragu,
1. Ketika kita sholat berjamaah yang bacaannya dikeraskan seperti subuh, magrib 
dan isya saat imam membaca Al Fatihah dan surah lainnya, kita sebagai makmum 
membaca Al Fatihah atau diam saja mendengarkan bacaan imam?
2. Apa hukum tepuk tangan dan bersiul - siul?
Arfi Zainuddin
=====

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Untuk pertanyaan nomor 1, Insya Allah artikel berikut dapat membantu :

MEMBACA AL-FATIHAH DI BELAKANG IMAM [SHALAT JAHRIYAH]

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/1788/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashidruddin Al-Albani ditanya : Anda menyebutkan dalam kitab 
Shalat Nabi, dari hadits Abu Hurairah, tentang di nasahkkannya (dihapuskannya) 
bacaan Al-Fatihah dibelakang Imam yang sedang shalat jahar. Kemudian anda 
mengeluarkan hadits ini, dan anda sebutkan bahwa hadits tersebut mempunyai 
penguat dan hadits Umar. Akan tetapi dalam kitab Al-I’tibar Fi An-Nasikh wa 
Al-Mansukh yang dikarang oleh Al-Hazimii disebutkan bahwa hadits ini 
diriwayatkan oleh seorang yang tidak dikenal (majhul), dimana tidak ada yang 
meriwayatkan dari si majhul ini kecuali hadits tersebut, dan seandainya hadits 
ini tsabit, yang berisi larangan untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam yang 
sedang membaca ayat, maka bagaimana pendapat anda tentang perkataan Al-Hazimi ?

Jawaban
Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama dengan perselisihan 
yang banyak. Dan perkataan Al-Hazimi ini mewakili para ulama yang berpendapat 
wajibnya membaca Al-Ftihah di belakang imam yang menjaharkan bacaannya.

Di dalam perkataannya ada dua sisi ; yang pertama, dari sisi hadits, yang kedua 
dari sisi fiqih

Adapun dari sisi hadits, ialah tuduhan cacat terhadap ke shahihan hadits 
tersebut dengan anggapan bahwa di dalam hadits tersebut terdapat seorang yang 
majhul (tidak dikenal). Akan tetapi kemajhulan yang di maksud ternyata adalah 
seorang perawi yang riwayatnya diterima oleh Imam Az-Zuhri. Tentang perawi ini, 
memang terdapat banyak komentar mengenai dirinya, akan tetapi mereka menganggap 
tsiqah (terpercaya), disebabkan pentsiqohan Imam Az-Zuhri, bahkan beliau telah 
meriwayatkan hadits darinya.

Dan hadits ini ternyata mempunyai penguat-penguat lain yang mewajibkan kita 
untuk menguatkan pendapat para ulama yang tidak membolehkan membaca Al-Fatihah 
di belakang imam yang membaca dengan jahar.

Yang paling pokok dalam hal ini, adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah, dan diamlah, agar 
kalian mendapat rakhmat” [Al-A’raaf : 204]

Pendapat seperti ini merupakan pendapat Imam Ibnul Qayyim, Ibnu Taimiyah dan 
lain-lain. Setelah mengkompromikan semua dalil yang ada akhirnya mereka 
menyimpulkan bahwa makmum wajib diam ketika imam menjaharkan bacaan, dan 
(makmum) wajib membaca ketika imam membaca perlahan.

Masalah sepelik ini tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu dua hadits 
saja. Tapi harus dilihat dari semua hadits yang berkaitan dengan masalah ini.

Maka seandainya kita berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah dii belakang imam 
ketika jahar, ini jelas-jelas bertentangan dengan berbagaii masalah dan dalil, 
dimana tidak mungkin bagi kita menentang dalil-dalill tersebut.

Dalil yang pertama kali kita tentang adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : 
“Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah dan diamlah”, darii perkataan 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Bahwasanya dijadikan imam itu untuk diikuti, jika ia bertakbir, maka 
bertakbirlah, dan jika ia membaca, maka diamlah”

Termasuk juga satu pertanyaan bahwa jika seorang (makmum) mendapati imam dalah 
keadaan rukuk, maka ia telah mendapat satu rakaat, padahal dia ini belum 
membaca Al-Fatihah. Oleh karena itu hadits.

“Artinya : Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah”

Dan hadits-hadits lain yang semakna adalah merupakan dalil khusus, bukan dalil 
secara umum. Dan satu hadits (dalil) jika telah bersifat khusus, maka 
keumumannya menjadi lemah, dan iapun siap dimasuki pengkhususan yang lain, atau 
dimasuki oleh dalil yang lebih kuat tingkat keumumannya dari hadits tadi.

Maka disini, hadits : “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah”. 
Menurut kami menjadi hadits umum yang terkhususkan, dan pada saat itu juga 
hadits-hadits lain yang mengandung arti umum tentang wajibnya diam dibelakang 
imam dalam shalat jahar menjadi lebih kuat (tingkat keumumannya) dari hadits di 
atas.

Adapun hadits Al-Alaa’.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah maka shalatnya tidak 
sempurna”.

Maka hadits ini tidak marfu [1] kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan 
tetapi ia merupakan pendapat Abu Hurairah, ketika ia menjawab dengan jawaban.

”Artinya : Bacalah dalam hatimu”

Dan kalimat : “Bacalah dalam hatimu”, tidak bisa kita artikan membaca 
sebagaimana lazimnya, yaitu membaca dengan memperdengarkan untuk dirinya, 
dengan mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhraj (tempat-tempaty) huruf.

Dan kalaupun kita dianggap bahwa maksudnya adalah membaca dalam hatii 
sebagaimana bacaan imam dalam shalat sirriyah atau bacaan ketika shalat 
sendiri. Maka pendapat seperti ini yang merupakan pendapat Abu Hurairah, 
bertentangan dengan pendapat sebagian besar shahabat, dimana mereka telah 
berselisih pendapat masalah ini.

Perselisihan ini bukan hanya terjadi setelah zaman para shahabat, tapii 
perselisihan ini justru dimulai dari zaman mereka. Pendapat Abu Hurairah inii 
harus dihadapkan dengan seluruh dalil yang terdapat dalam masalah ini, tidak 
boleh hanya berdalil dengan pendapat beliau saja, karena bertentangan dengan 
sebagian atsar para shahabat yang justru melarang membaca Al-Fatihah di 
belakang imam yang shalat jahar.

Adapun hadits.

“Artinya : Janganlah kalian membaca di belakang imam kecuali dengan Al-Fatihah”.

Kami berpendapat bahwa pengecualian ini ia merupakan suatu tahapan, darii 
tahapan-tahapan syari’at.

Barangsiapa yang hanya berdalil dengan hadits ini, maka terdapat 
perkara-perkara yang harus dia ketahui bagaimana ia bersikap terhadap 
hadits-hadits tersebut. Diantaranya ialah perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam : “Janganlah kalian membaca”, adalah suatu larangan. Dan perkataan 
beliau : “Melainkan Al-Fatihah” adalah pengecualian dari larangan tersebut. 
Apakah ini secara bahasa pengecualian ini menjelaskan adanya kewajiban yang 
dikecualikan (dalam hal membaca Al-Fatihah), atau hanya sekedar bolehnya ? 
Masalah ini harus diteliti lebih dalam lagi. Pendapat yang kuat, bahwa boleh 
membaca Al-Fatihah, bukan wajib.

Disamping itu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri adalah bahwa orang yang 
mendapatkan ruku’nya imam berarti ia mendapatkan rakaat tersebut.

Bagaimanapun juga, dalam masalah ini kami mempunyai suatu pendapat, yang 
memperkuat pendapat jumhur, dan pendapat ini sama dengan pendapat Imam Malik 
dan Ahmad. Dan Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat 
yang paling adil. Dan dalam hal ini kami tidak ta’ashub (fanatik).


[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, 
Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
_________
Foote Note
[1]. Hadist Marfu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam,-pent 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke