Assalamu'alaikum Ana mau bertanya tentang zakat mal, yaitu:
- ana punya simpanan berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta, yang pada ramadhan kemarin yaitu 1427 H itu sudah ana keluarkan sejumlah 2,5 % dari nilai simpanan ana.. yang jadi pertanyaan ana, yaitu: - simpanan ana sekarang sudah menjadi Rp 27 juta, pada ramadhan kali ini yaitu 1428 H. Apakah ana hanya memperhitungkan penambahan dari simpanan ana? atau ana tetap menjumlahkan seluruh dari simpanan ana? mohon informasi dari antum sekalian, diharapkan dilengkapi dengan hadist yang mendukung masalah ini. jazaakumullaah khairan katsir Wassalamu'alaikum Abu Aisyah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
