melda syl <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Ada titipan pertanyaan dari kerabat. Bolehkah menyerahkan zakat
harta/penghasil ke lembaga dakwah ?
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Melda
=====
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh,
Penerima zakat diatur Al Quran dalam surah At Taubah 60 :" 60. Sesungguhnya 
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang  miskin, 
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk  
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk  
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan  
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Penjelasan ayat ini adalah :
Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara  hidupnya, tidak mempunyai harta dan 
tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.  Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan  
kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan  membagikan 
zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk  Islam dan orang yang baru masuk 
Islam yang imannya masih lemah.
5.  Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh 
 orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk  kepentingan yang bukan 
maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang  berhutang untuk 
memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan  zakat, walaupun 
ia  mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan  pertahanan Islam dan 
kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat  bahwa fisabilillah itu 
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti  mendirikan sekolah, rumah 
sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam  perjalanan yang bukan maksiat mengalami 
kesengsaraan dalam perjalanannya. 
===

Tambahan dari alamnhaj.or.id
Pandangan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin tentang perlunya membantu 
situs Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang sejalan dengan manhaj Salaf Shalih.

MENYALURKAN ZAKAT UNTUK KEPENTINGAN SITUS ISLAM

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
http://www.almanhaj.or.id/content/1434/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Orang yang memperhatikan 
situs Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang sejalan dengan manhaj Salaf Shalih di 
jaringan informasi internasional (internet) kadang mendapatkan bahwa 
situs-situs itu telah menyebarkan informasi ilmiah dan dakwah seputar dunia 
Islam. Kami sendiri telah melihat dampak positif dari situs-situs itu, yang 
mana dari hari ke hari terus bertambah non Muslim yang memeluk Islam, di 
samping situs-situs itu pun berusaha membantah berbagai isu meragukan yang 
berkembang seputar Islam. Lain dari itu, situs-situs itu pun mempunyai peranan 
yang besar dalam memperbaiki aqidah, ibadah dan hal-hal besar lainnya. 
Pertanyaan saya, bagaimana hukum membayarkan zakat untuk menyokong anggaran 
situs-situs tersebut ? Kami mohon jawabannya, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban,
Menurut kami, boleh membayarkan zakat untuk menyokong anggaran situs-situs 
tersebut, karena itu termasuk fi sabilillah yang merupakan salah satu jalur 
alokasi zakat. Karena mengajak menusia ke jalan Allah, membantah isu-isu 
meragukan yang ditebarkan oleh kaum musyrikin dan para ahli bid'ah adalah 
merupakan faktor-faktor terkuat yang menyebabkan manusia masuk Islam, yang mana 
hal ini merupakan tujuan besar dalam rangka memerangi kaum kuffar. Karena 
maksud memerangi kaug kuffar itu tidak sebatas membunuh jiwa dan menguasai 
harta serta negara, tapi juga mengajak mereka ke jalan Allah dan memasukkan 
mereka ke dalam Islam. Karena itulah dalam hadits Buraidah dari Muslim 
disebutkan.

"Artinya : Jika engkau berjumpa dengan musuhmu dari golongan orang-orang 
musyrik, ajaklah mereka masuk Islam"

Kemudian beliau mengatakan.

"Jika mereka menolak, maka mintalah mereka membayar upeti"

Selanjutnya beliau mengatakan.

"Jika mereka menolak juga, maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan 
perangilah mereka" [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Jihad wa Sair 1731]

Nabi Shallallahu alaihi wa salam tidak memerangi kecuali setelah mendahuluinya 
dengan mengajak kepada Islam. Tidak diragukan lagi, bahwa internet telah 
membuka dunia ilmu dan dawah dunia Islam, yang mana terbukti dengan banyaknya 
non Muslim yang memeluk Islam, dan juga internet berfungsi pula untuk membantah 
isu-isu meragukan seputar Islam, lain dari itu internet telah memerankan 
fungsinya yang sangat besar dalam memperbaiki akidah dan ibadah. Maka dengan 
demikian hal tersebut termasuk jalan Allah, sehingga boleh dibayarkan zakat 
untuk kepentingannya. Kemudian dianjurkan kepada kaum Muslimin untuk mendukung 
jaringan ini dengan memberikan sedekah dan sumbangan yang mampu diberikan, 
sehingga melahirkan hasil dan dampak yang nyata. Wallahu alam.

[Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, ada tandatangannya, tertanggal 24/7/1421H]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke