Wa'alaikumussalam.

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.

Lansung saja, Sholat Tarawih adalah pengganti sholat malam/tahajud pada bulan 
romadhon. Oleh karena itu Nabi tidak pernah sholat kecuali 11 rokaat, baik di 
bulan ramadhon atau lainnya. Oleh karenanya bila kita sudah ikut sholat tarawih 
maka tidak perlu tahajud. Dan bila ingin tahajud atau sholat tarawih pada akhir 
malam, maka tidak perlu ikut yang sholat pada ba'da isya'. Dan sholat pada 
akhir malam itu lebih utama' dibanding sholat pada awal malam.

Wassalamu'alaikum

_____

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of abu "wafaruwaidhah" bakar
Sent: Thursday, September 13, 2007 8:34 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya Sholat Tarawih<<

From: "Yulianto, Benny" <Benny.Yulianto@ <mailto:Benny.Yulianto%40AIG.com>
AIG.com>
Sent: Wednesday, September 12, 2007 2:42:14 PM
Assalamu'alaikum. ..
Saya mau menanyakan soal sholat tarawih....
apakah bisa dikerjakan sebagaimana sholat - sholat sunnah yang lain dimana
bisa dikerjakan sendiri di rumah, atau memang harus berjamaah di mesjid.
Untuk jumlah rakaatnya ada 2 versi, yang lebih sesuai dengan ajaran Nabi 11
rakaat atau 23 rakaat?
Terima kasih atas saran dan jawabannya.. .
Wassalamu'alaikum


NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM TIDAK PERNAH SHALAT TARAWIH MELEBIHI
SEBELAS RAKA'AT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/2225/slash/0

Setelah kita menetapkan, disyariatkannya berjama'ah dalam shalat tarawih
berdasarkan ketetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, perbuatan beliau
dan juga anjurannya ; Maka sudah seharusnya kami jelaskan juga beberapa
jumlah raka'at yang dilaksanakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada
malam-malam yang beliau hidupkan bersama para sahabat. Dan perlu diketahui,
bahwa dalam hal ini kami memiliki dua dalil.

Yang Pertama :
Dari Abi Salamah bin Abdir-Rahman, bahwasanya ia pernah bertanya kepada
'Aisyah Radhiallahu 'anha tentang bagaimana shalat Rasulullah Shallallahu
'alihi wa sallam di bulan Ramadhan ? Beliau menjawab : "Baik pada bulan
Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain, beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam tidak pernah shalat malam melebihi sebelas raka'at[1] . Beliau shalat
empat raka'at[2] ; jangan tanya soal bagus dan panjangnya. Kemudian beliau
shalat lagi empat raka'at, jangan juga tanya soal bagus dan panjangnya.
Kemudian beliau shalat (witir) tiga raka'at.

Hadits tersebut diatas, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (III : 25, IV : 205),
Muslim (II : 166), Abu 'Uwanah (II : 327), Abu Dawud (I : 210), At-Tirmidzi
(II : 302-303 cetakan Ahmad Syakir), An-Nasa'i (I : 248), Malik (I : 134),
Al-Baihaqi (II : 495-496) dan Ahmad (VI : 36,73, 104).

Yang Kedua :
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'anhu bahwa beliau menuturkan :
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di
bulan Ramadhan sebanyak delapan raka'at lalu beliau berwitir. Pada malam
berikutnya, kamipun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar.
Kami terus menantikan beliau disitu hingga datang waktu fajar. Kemudian kami
menemui beliau dan bertanya : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami
menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami".
Beliau menjawab : "Sesungguhnya aku khawatir kalau (akhirnya) shalat itu
menjadi wajib atas dirimu". [Diriwayatkan oleh Ibnu Nashar (hal 90),
Ath-Thabrani dalam "Al-Mu'jamu Ash-Shagir" (hal 108). Dengan hadits yang
sebelumnya, derajatnya hadist ini hasan. Dalam "Fathul Bari" demikian juga
dalam "At-Talkhish" Al-Hafizh Ibnu Hajar mengisyaratkan bahwa hadits itu
shahih, Namun beliau menyandarkan hadits itu kepada Ibnu Hibban dan Ibnu
Khuzaimah masing-masing dalam Shahih-nya].

HADITS TARAWIH DUA PULUH RAKA'AT DHA'IF SEKALI DAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
HUJJAH UNTUK BERAMAL

Dalam "Fathul Bari" (IV : 205-206) Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits yang
pertama, beliau menyatakan : "Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dari hadits Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
shalat di bulan Ramadhan dua puluh raka'at ditambah witir, sanad hadist ini
adalah dha'if. Hadits 'Aisyah yang disebut dalam shahih Al-Bukhari dan
Muslim ini juga bertentangan dengan hadits itu, padahal 'Aisyah sendiri
lebih mengetahui seluk beluk kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam pada waktu malam daripada yang lainnya". Pendapat serupa juga telah
lebih dahulu diungkapkan oleh Az-Zailai' dalam "Nashbu ar-Rayah" (II : 153).

Saya mengatakan : "Hadits Ibnu Abbas ini dha'if sekali, sebagaimana
dinyatakan oleh As-Suyuthi dalam "Al-Hawi Lil Fatawa" (II : 73). Adapun
cacat hadits itu yang tersembunyi, adanya perawi bernama Abu Syaibah Ibrahim
bin Utsman. Al-Hafizh dalam "At-Taqrib" menyatakan : "Haditsnya matruk
(perawinya dituduh pendusta)". Aku telah menyelidiki sumber-sumber
pengambilan hadits itu, namun yang aku temui cuma jalannya. Ibnu Abi Syaibah
juga mengeluarkannya dalam "Al-Mushannaf " (II : 90/2), Abdu bin Hamid dalam
"Al-Muntakhab Minal Musnad" (43 : 1-2), Ath-Thabarani dalam "Al-Mu'jamu
Al-Kabir" (III : 148/2) dan juga dalam "Al-Ausath" serta dalam "Al-Muntaqa"
(edisi tersaring) dari kitab itu, oleh Adz-Dzahabi (II : 3), atau dalam
"Al-Jam'u" (rangkuman) Al-Mu'jam Ash-Shaghir dalam Al-Kabir oleh penulis
lain (119 : I), Ibnu 'Adiy dalam "Al-Kamil" (I : 2), Al-Khatib dalam
"Al-Muwaddhih" (I : 219) dan Al-Baihaqi dalam "Sunan"-nya (II : 496).
Seluruhnya dari jalur Ibrahim (yang tersebut) tadi, dari Al-Hakam, dari
Muqsim, dari Ibnu Abbas hanya melalui jalan ini". Imam Al-Baihaqi juga
menyatakan : "Hadits ini hanya diriwayatkan melalui Abu Syaibah, sedangkan
ia perawi dha'if ". Demikian juga yang dinyatakan oleh Al-Haitsami dalam
"Majmu' Az-Zawaid" (III : 172) bahwa ia perawi yang dha'if. Kenyataannya, ia
malah perawi yang dha'if sekali, seperti diisyaratkan oleh Al-Hafizh Ibnu
Hajar tadi bahwa ia Matrukul hadits (ditinggal haditsnya karena dituduh
berdusta). Inilah yang benar, seperti juga dinyatakan oleh Ibnu Ma'in : "Ia
sama sekali tak bisa dipercaya". Al-Jauzajani menyatakan : "Jatuh
martabatnya" (celaan yang keras). Bahkan Syu'bah menganggapnya berdusta
dalam satu kisah. Imam Al-Bukhari berkomentar :"Dia tak dianggap para
ulama". Padahal Al-Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan dalam "Ikhti-shar 'Ulumi
Al-Hadits" (hal 118) :"Orang yang dikomentari oleh Al-Bukhari dengan ucapan
beliau seperti tadi, berarti sudah terkena celaan yang paling keras dan
buruk, menurut versi beliau". Oleh sebab itu, saya menganggap hadits ini
dalam kategori Hadits Maudhu' alias palsu. Disebabkan (disamping
kelemahannya) ia bertentangan dengan hadits 'Aisyah dan Jabir yang terdahulu
sebagaimana tadi diungkapkan oleh Al-Hafizh Az-Zaila'i dan Al-Asqalani. Imam
Al-Hafidz Adz-Dzahabi juga memaparkan hadits-haditsnya yang munkar. Al-Faqih
Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan dalam "Al-Fatawa Al-Kubra" (I : 195)
setelah beliau menyebutkan hadits ini.

"Hadits ini sungguh amat dha'if ; para ulama telah bersikap keras terhadap
salah seorang perawinya, dengan celaan dan hinaan. Diantara bentuk celaan
dan hinaan itu (dalam kaedah ilmu hadits) : Ia perawi hadits-hadits palsu,
seperti hadits yang berbunyi : "Umat ini hanya akan binasa di Aadzar (nama
tempat) " juga hadits : "Kiamat itu hanya akan terjadi di Aadzar ".
Hadits-hadistnya yang berkenaan dengan masalah tarawih ini tergolong jenis
hadits-hadits munkarnya. Imam As-Subki itu sendiri menjelaskan bahwa
(diantara) persyaratan hadist dha'if untuk dapat diamalkan adalah ; hadits
itu tak terlalu lemah sekali. Imam Adz-Dzahabi menyatakan : "orang yang
dianggap berdusta oleh orang semisal Syu'bah, tak perlu ditoleh lagi
haditsnya".

Saya mengatakan : "Apa yang dinukil beliau dari As-Subki itu mengandung
isyarat lembut dari Al-Haitami bahwa beliau sendiri tak sependapat dengan
mereka yang mengamalkan hadits tentang shalat tarawih 20 raka'at itu,
simaklah".

Kemudian, setelah beliau menyebutkan hadits Jabir dari riwayat Ibnu Hibban,
Imam As-Suyuthi berkomentar : "Kesimpulannya, riwayat tarawih 20 raka'at itu
tak ada yang shahih dari perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Apa yang tersebut dalam riwayat Ibnu Hibban merupakan klimaks apa yang
menjadi pendapat kami, karena (sebelumnya) kami telah berpegang dengan apa
yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari 'Aisyah Radhiallahu 'anha, yaitu :
Bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam bulan Ramadhan maupun
dalam bulan lainnya tak pernah shalat malam melebihi 11 raka'at. Kedua
hadits itu (Hadits Riwayat Ibnu Hibban dan Al-Bukhari) selaras, karena
disebutkan disitu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat delapan
raka'at, lalu menutupnya dengan witir tiga raka'at, sehingga berjumlah 11
raka'at. Satu hal lagi yang menjadi dalil, bahwa Nabi apabila mengamalkan
satu amalan, beliau selalu melestarikannya. Sebagaimana beliau selalu
meng-qadha shalat sunnah Dhuhur sesudah Ashar ; padahal shalat waktu itu
pada asalnya haram. Seandainya beliau telah mengamalkan shalat tarawih 20
raka'at itu, tentu beliau akan mengulanginya. Kalau sudah begitu, tak
mungkin 'Aisyah tidak mengetahui hal itu, sehingga ia membuat pernyataan
seperti tersebut tadi".

Saya mengatakan : "Ucapannya itu mengandung isyarat yang kuat bahwa beliau
lebih memilih sebelas raka'at dan menolak riwayat yang 20 raka'at dari Ibnu
Abbas karena terlalu lemah, coba renungkan".

[Disalin dari buku Shalatu At-Tarawih, edisi Indonesia Shalat Tarawih,
Penyusun Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tibyan
hal. 28 - 36 Penerjemah Abu Umar Basyir Al-Maidani]
_________
Foote Note
[1]. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah (II/116/1), Muslim dan lain-lain :
"Shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik pada bulan Ramadhan
maupun pada bulan-bulan yang lain adalah tiga belas raka'at. Diantaranya dua
raka'at fajar". Namun dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Imam Malik (I
: 142), juga oleh Al-Bukhari (III : 35) dan lain-lain, diceritakan bahwa
'Aisyah menuturkan :"Beliau shalat pada waktu malam tiga belas raka'at. Lalu
bila datang adzan subuh memanggil, beliau shalat dua raka'at yang ringan".
Al-Hafidzh Ibnu Hajar mengatakan : "Pada dzahirnya, hadits itu nampakl
bertentangan dengan hadits terdahulu. Bisa jadi, 'Aisyah menggabungkan
dengan dua raka'at shalat sesudah Isya, karena beliau memang melakukannya di
rumah. Atau mungkin juga dengan dua raka'at yang dilakukan Nabi sebagai
pembuka shalat malam. Karena dalam hadits shahih riwayat Muslim disebutkan
bahwa beliau memang memulai shalat malam dengan dua raka'at ringan. Dan yang
kedua ini lebih kuat, menurut hemat saya. Karena Abu Salamah yang
mengkisahkan kriteria shalat beliau yang tak melebihi 11 raka'at dengan
empat-empat plus tiga raka'at, hal itu jelas belum mencakup dua raka'at
ringan (pembuka) tadi, dua raka'at itulah yang tercakup dalam riwayat Imam
Malik. Sedangkan tambahan matan hadits dari seorang hafizh (seperti Malik)
bisa diterima. Pendapat ini lebih dikuatkan lagi dengan apa yang tertera
pada riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari jalur riwayat Abdullah bin Abi Qais
dari 'Aisyah Radhiallahu 'anha dengan lafazh : "Beliau melakukan witir tiga
raka'at setelah shalat empat raka'at ; atau tiga setelah sepuluh. Dan beliau
belum pernah berwitir -plus shalat malamnya- labih dari tiga belas raka'at.
Dan juga tidak pernah kurang -bersama shalat malamnya- dari tujuh raka'at.
Inilah riwayat paling shahih yang berhasil saya dapatkan dalam masalah itu.
Dengan demikian, perselisihan seputar hadits 'Aisyah itu dapat disatukan".

Saya mengatakan : Adapun hadits Ibnu Abi Qais ini akan kembali disebutkan
Insya Allah dalam bahasan "Dibolehkannya shalat malam kurang dari 11 raka'at
(hal 81).

Penyelesaian yang dikemukakan oleh Ibnu hajar itu ditopang oleh riwayat Imam
Malik yang secara lebih rinci menyebutkan dua raka'at ringan tersebut ;
yaitu dari jalur hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani bahwasanya ia berkata :
"Aku betul-betul berhasrat menyelidiki shalat Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam pada suatu malam. Beliau shalat terlebih dahulu dua raka'at
ringan. Kemudian beliau shalat dua raka'at panjang, lalu dua raka'at
panjang, lalu dua raka'at panjang. Dua raka'at yang kedua tidak sepanjang
yang pertama. Demikian juga yang ketiga tak sepanjang yang kedua. Yang
keempat juga tak sepanjang yang ketiga. Setelah itu beliau menutup dengan
witir. Semuanya berjumlah tiga belas raka'at.

[Diriwayatkan oleh Imam Malik (I:143-144), Muslim (II:183), Abu 'Uwanah
(II:319) Abu Dawud (I:215) dan Ibnu Nashar (hal.48]

Menurut hemat saya, ada kemungkinan dua raka'at disitu adalah shalat sunnah
sesudah Isya. Bahkan itulah yang nampak (berdasarkan hukum) secara zhahir.
Karena saya belum mendapatkan satu haditspun yang menyebutkan dua raka'at
itu berseiringan dengan penyebutan raka'at yang tiga belas. Bahkan
sebaliknya, saya justru mendapatkan riwayat yang menopang apa yang saya
perkirakan. Yaitu hadits Jabir bin Abdullah, dimana beliau menyampaikan
:"Dahulu kami bersama-sama beranjak dengan Rasulullah dari Hudaibiyyah.
Tatkala kami sampai di Suqya (yaitu perkampungan antara Mekkah dan Madinah),
tiba-tiba beliau berhenti -dan jabir kala itu disampingnya- lalu melakukan
shalat isya' kemudian setelah itu beliau shalat tiga belas raka'at" (hadits
ini diriwayatkan oleh Ibnu Nashar (hal 48). Hadits ini juga sebagai nash
yang jelas, bahwa shalat sunnah 'Isya termasuk hitungan yang tiga belas
tadi. Seluruh perawi hadits tersebut tsiqah (terpercaya), selain Syurahbil
bin Sa'ad. Dia memiliki kelemahan.

[2]. Yakni dengan satu kali salam. Imam Nawawi dalam ''Syarhu Muslim"
menyebutkan :"Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat dengan hitungan itu.
Adapun yang dikenal dari perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahkan
beliau memerintahkan, yaitu agar shalat malam itu dibuat dua-dua (raka'at).

Saya mengatakan : Yang dinyatakan oleh beliau itu sungguh benar adanya.
Adapun pendapat madzhab Syafi'iyyah bahwa (Wajib kita bersalam pada setiap
dua raka'at. Barangsiapa yang melakukannya dengan satu salam, maka tidak
shah) sebagaimana tersebut dalam "Al-Fiqhu Ala Al-Madzahibi Al-Arba'ah" (I:
298) dan juga dalam "Syarhu Al-Qasthalani" Terhadap shahih Al-Bukhari (V :
4) dan lain-lain, pendapat itu jelas bertentangan dengan hadits shahih ini
dan juga bersebrangan dengan pernyataan Imam An-Nawawi yang menyatakan
dibolehkannya cara itu. Padahal beliau termasuk ulama besar dan alhi tahqiq
(peneliti) dari kalangan Syafi'iyyah. maka jelas tak ada alasan bagi
seseorang untuk menfatwakan hal yang sebaliknya.!


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke