[Catatan Admin]
Alhamdulillah atas sambutan dan tanggapan dari akh Suwarno dan akh Sudarman, 
berkaitan dengan subject email "Menyoalkan produk syariah".
Untuk lebih fokus terhadap permasalahan yang telah antum berdua mulai, dimana 
akan tidak mudah tentunya tapi bukannya tidak bisa, kami menyarankan untuk 
dapat memulai dengan membuat email baru dengan subject baru. Hal ini agar 
pembahasan permasalahan tersebut, bila akan dilakukan via milis ini, dapat 
lebih fokus terhadap isi email nantinya.
Semoga Allah subhanahu wa ta'ala akan memudahkan langkah yang antum perbuat 
untuk kemashlahatan umat di dalam merintis BMT Syariah yang sesuai dengan 
pemahaman para salafushshalih.
Demikian sedikit tambahan dari kami, wallahu'alam
---------------


Assalamualaikum..
Jika dibutuhkan, ana siap membantu dalam sisi IT baik networking, hardware 
ataupun Aplikasi yang berbasis OpenSource.


On Fri, 2007-09-14 at 09:20 +0700, Suwarno wrote:
> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
>
> Afwan, ana hanya ingin menyampaikan bahwa praktek bank syariah atau
> BMT yang
> ideal 100 % hanya bisa dilakukan, jika pemilik modal dan seluruh
> karyawan
> yang menjalankan bener-bener memegang teguh pada hukum Allah.
>
> Maka kepada ikhwan yang berminat serius untuk mendirikan BMT secara
> full
> syariah,.....ana siap bergabung dengan ikhwan yang ingin menegakkan
> syariah
> dengan serius.
>
> Alhamdulillah, dengan pertolongan Allah , ana per 01 Oktober 2007
> mengambil
> pensiun dipercepat dari salah satu Unit Usaha Syariah Bank Swasta
> Nasional
> (BII),
>
> Insya Allah dengan pengalaman kerja di bank BII selama 17 thn lebih
> ( 15,5
> thn di konvensioanal dan 1,5 thn di Syariah) serta bekal Manhaj Salafi
> dengan uang pesangon yang saya peroleh dapat mendirikan BMT Syariah.
>
> Jika ada khwan yang berminat , bisa menghubungi ke jafri.
>
> Jazakallah khairan
>
> Suwarno
> 0811-812368
> 0888-6190532
>
> _____
> From: Dhanny Kosasih [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Friday, September 14, 2007 7:38 AM
> To: [email protected]
> Subject: RE: [assunnah]>>Menyoalkan produk syariah<<
>
> Assalamu'alaykum warahmatullah,
> Ana setuju dengan pendapat akh Abu Umair yg mengatakan bahwa kita
> harus
> mengetahui kaidah-kaidah nya terlebih dahulu sebelum menyatakan ini
> haram
> atau halal. Maka hendaknya orang-orang yang memiliki kemampuan
> mendudukan
> masalah produk syari'ah ini menjelaskan disini dengan adil dan benar.
> Masalah menempelkan kata syari'ah ini bukanlah hal yg sembarangan,
> jika
> ditempatkan pada tempat yang salah maka itu menjadi dhalim. Jika
> benar,
> "Bank Syari'ah" itu dapat mempertanggungjawab-kan kata "Syari'ah" maka
> jelaskanlah dengan gamblang dan kaidah yg benar, jika masih belum bisa
> 100%
> sesuai syari'ah maka buanglah jauh-jauh tempelan kata "syari'ah" itu.
> Tidak
> sedikit orang yg menjadi ridha memakan uang riba (wana'udzubillah)
> hanya
> karena stiker "Syari'ah" yg menempel ini, sehingga orang yg uang riba
> ini
> menjadi tidak merasa bersalah sedikitpun karena terkecoh dgn stiker
> tersebut. Kesulitan yg dihadapi dalam membangun sistem syari'ah tidak
> dapat
> menghalalkan sesuatu yg haram. Sulit tetap sulit, dan haram tidaklah
> berubah
> menjadi halal. Jika memang masih tidak mampu maka katakan tidak mampu.
> Dengan keadaan yg terbuka seperti ini maka masyarakat akan mengetahui
> sikap
> apa yg harus diambil seharusnya dan dapat merujuk pada fatwa para
> Ulama.
> (diantara fatwa ulama mengenai masalah Bank:
>
> Fatwa Syaikh Utsaimin tentang menyimpan uang di bank:
> http://www.almanhaj.or.id/content/960/slash/0
> Fatwa Syaikh Bin Baz mengenaitransfer uang melalui Bank Riba
> http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0
>
> Semoga Allah subhanawata'-ala selalu memberikan kita hidayah-Nya agar
> tetap
> dijalan-Nya yg lurus.
>
> Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
> _____
> From: nugroho iman prakosa
> Sent: 13 September 2007 23:15
> To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> -s.com
> Subject: RE: [assunnah]>>-Menyoalkan produk syariah<<
>
> Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.
>
> Ana adalah seorang mahasiswa yang belajar di fakultas ekonomi di salah
> satu
> perguruan tinggi negri di Jogjakarta. Saat ini ana baru mencoba untuk
> mempelajari fiqh muamalayah maaliyah untuk ana terapkan dalam menilai
> peristiwa2 ekonomi saat ini. Saat ana mengikuti salah satu dauroh
> diniyah
> yang membahas masalah muamalah ternyata banyak ikhwah yang sangat awam
> tentang permasalahan ini. Dalam dauroh tersebut dijelaskan bahwa saat
> ini
> kondisi umat Islam secara ekstrem dapat di bagi menjadi 2 bagian. Yang
> pertama adalah golongan yang tidak peduli dengan syariat sehingga
> mengabaikan fiqh muamalah. Sedangkan yang kedua adalah golongan yang
> sangat
> takut untuk melangkah. Mau berdagang takut, mau kerja di perusahaan
> takut,
> mau begini takut, mau begitu takut, jangan2 riba, jangan2 haram.
> Alasannya
> adalah sistem saat ini tidak ada yang syar'i. Akibatnya mereka tidak
> jadi
> berdagang, tidak jadi kerja di perusahaan, dan jadilah penganggur.
>
> Lalu bagaimana ahlusunnah wal jama'ah memandang permasalahan ini?
> Dalam
> dauroh tersebut diterangkan bahwa ahlussunnah berada ditengah2
> keduanya.
> Tidak meremehkan dan juga tidak menakut-nakuti. Hal ini dikarenakan
> apa yang
> kita makan sangat mempengaruhi doa, jiwa, ataupun kehidupan kita.
> Pengaruh
> makanan dan minuman terhadap diri kita digambarkan dengan tegas oleh
> Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam dalam hadits yang diriwayatkan
> oleh
> Abu Hurairah radhiallahuanhu, yang artinya:
>
> "Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata: Rasulullah
> Shallallahu'-alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah ta'ala itu
> baik,
> tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan
> orang
> beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya:
> Wahai
> Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia
> berfirman:
> Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang
> Kami
> rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang
> melakukan
> perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua
> tangannya ke langit seraya berkata: Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal
> makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya
> dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya)
> bagaimana
> doanya akan dikabulkan." (Riwayat Muslim).
>
> Hadits ini merupakan tahdzir (peringatan) dari Rasulullah Shalallahu
> 'Alaihi
> wa Salam tentang makanan. Makanan yang kita makan sangat mempengaruhi
> jiwa
> kita. Jangan kita mengira bila kita memakan makanan yang enak, maka
> tubuh
> kita akan menjadi sehat dan pikiran kita menjadi tenang. Namun lebih
> pantas
> kiranya bagi seorang muslim untuk melihat dari mana makanan tersebut
> berasal. Apakah dari sumber yang dihalalkan syari'at atau sebalikya.
> Karena
> makanan yang paling baik bagi kaum muslimin adalah makanan yang halal
> dan
> thoyib.
>
> Dalam hadits tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui lisan
> Rasul-Nya
> menyatakan bahwa makanan, minuman, dan pakaian yang dikenakan
> seseorang
> mempunyai pengaruh yang besar terhadap diterimanya doa. Hal ini sangat
> penting untuk diperhatikan meski orang yang disebutkan dalam hadits di
> atas
> telah mengamalkan sebab-sebab dikabulkannya doa. Yang pertama, orang
> tersebut dalam keadaan safar. Yang kedua, keadaannya telah kusut
> masai. Hal
> ini menjadikan orang tersebut lebih mungkin untuk merendahkan dirinya
> dihadapan Allah daripada orang yang penuh kenikmatan. Yang ketiga,
> orang
> tersebut telah mengangkat kedua tangannya ke langit. Kemudian yang
> keempat,
> orang tersebut telah menggunakan asma ulhusna dalam doanya. Namun doa
> orang
> tersebut tidak diterima hanya karena makanannya haram, minumannya
> haram,
> pakaiannya haram, dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram.
> Oleh
> karena itu tampak sekali pentingnya mempelajari fiqh muamalah dalam
> hal ini.
>
> Memang tidak bisa dipungkiri bahwa belajar fiqh pasti tidak lepas dari
> adanya perbedaan pendapat. Dalam permasalahan muamalah banyak sekali
> saya
> temukan perbedaan2 yang ada. Contoh kecilnya adalah perbedaan imam
> empat
> mahzab dalam mengategorikan barang2 apa saja yang tergolong barang
> ribawi
> (apakah hanya 6 barang atau dapat dikiaskan dengan yang semisal). Hal
> ini
> lebih dikarenakan penalaran dan pendekatan untuk melihat suatu
> permasalahan
> yang timbul berbeda2. Dan apabila argumen yang diajukan sama kuatnya,
> maka
> tidak boleh bagi kita untuk memaksakan pendapat kita pada orang lain.
> Itulah
> mengapa permasalahan muamalah menjadi suatu topik yang cukup rumit.
> Mengenai Bank Syariah yang marak saat ini, ana memandang ada 2 sisi
> yang
> saling bertolak belakang. Di satu sisi ekonom2 muslim memang ingin
> memberikan alternatif yang syar'i bagi kaum muslimin. Namun di sisi
> lain ada
> yang memanfaatkan Bank Syariah ini untuk komoditas berbisnis. Artinya,
> ketika mereka melihat peluang bisnis di sektor syariah, maka mereka
> buat
> "Bank Syariah". Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian kita kaum
> muslimin yang mengaku bermanhaj salaf. Apakah kita yang mengaku
> bermanhaj
> salaf ini akan membiarkan "Bank Syariah" yang selama ini kita kritik
> untuk
> tidak menjadi syariah selamanya?
>
> Bagaimana bila kita bersama2 mempelajari fiqh muamalah dan
> mengaplikasikannya di kehidupan. Bukankah bila masyarakatnya sudah
> tahu yang
> mana yang halal dan yang mana yang haram akan lebih mudah untuk
> menjadikan
> "Bank Syariah" menjadi syariah? Atau dengan kata lain kita dapat
> memanfaatkan transaksi2 yang diperbolehkan, dan menjauhi transaksi2
> yang
> masih dipandang menyalahi syariah. Apabila masyarakatnya telah paham,
> maka
> dengan sendirinya transaksi2 yang menyalahi syariah tersebut akan
> tereliminasi (karena tidak laku di pasaran).
> Jika kita hanya melihat dari penamaannya saja (dan hanya mau
> menyalahkannya)-, memang penamaan Bank dengan embel2 syariah mempunyai
> konsekuensi yang luar biasa berat. Dan ironisnya banyak dari mereka
> (para
> praktisi) yang tidak menyadari hal ini. Apakah kita akan berdiam diri
> saja
> ya akhi? Bukankah kita disuruh oleh Rasulullah untuk menolong orang
> didholimi dan orang berbuat dholim? Kalo kita melarikan diri terhadap
> permasalahan ini, tentu kita hanya akan memperkeruh suasana. Sebagian
> saudara kita berjuang semaksimal mungkin untuk menerapkan syariah,
> tetapi
> kita malah mengkritik habis tanpa memberikan solusi.
> Saudaraku, ada baiknya bila kita mengerti kaidah2 fiqh terlebih dahulu
> sebelum kita menyalahkan seseorang. Sebagai contoh menyoal jual beli
> rumah
> yang dibayarkan sebelum rumah tersebut jadi, kemudian ada sebagian
> ikhwan
> yang menyamakannya dengan jual beli telor yang masih dalam kandungan.
> Maka
> hal tersebut membutuhkan perincian. Apakah antum mengerti tentang bai'
> salam? Dalam bai' salam jual belinya mirip dengan ijon, hanya saja
> jenisnya
> telah ditentukan di awal dan harganya dibayar dimuka (coba buka
> kembali
> kitab fiqh antum tentang pembahasan buyu'). Dan bagaimana bila tidak
> dibayar
> dimuka (dicicil misalnya)? Hal ini pernah ana tanyakan kepada ustadz,
> memang
> namanya sudah bukan lagi bai' salam tetapi tidak ada yang salah dari
> transaksi tersebut selama ada hak khiyar apabila barang yang
> dijanjikan
> tidak sesuai permintaan dan tidak menyalahi kaidah2 yang lain. Sebagai
> contoh, ana memesan baju kepada penjahit, kemudian ana bayar DP
> terlebih
> dahulu, apakah hal tersebut haram hanya karena baju tersebut belum
> jadi dan
> dianggap gharar?
> Ana sepenuhnya setuju untuk tidak mencampurkan yang haq dengan yang
> bathil.
> Jadi apabila ternyata dalam "Bank Syariah" ada transaksi yang
> menyalahi
> syariah, bank tersebut harus fair untuk menyatakannya sebagai
> transaksi yang
> tidak syar'i. Sehingga tidak membohongi sebagian masyarakat yang pada
> hakikatnya menginginkan transaksi yang syar'i.
>
> Menurut ana kita juga harus lebih membuka diri mengenai permasalahan
> ini.
> Karena tidak semua BMT atau Bank Syariah menerapkan cara yang sama.
> Justru
> kitalah yang harus kritis untuk memilahnya. Mungkin namanya bisa sama2
> bagi-hasil atau sama2 murabahah, tapi praktik antar bank bisa beda.
> Dan jika
> kita hanya bisa memojokkan "Bank Syariah", maka apakah kita dapat
> berbuat
> yang lebih baik? Tidak bisa dipungkiri bahwa masyarakat kita saat ini
> belum
> siap untuk diterapkan ekonomi syariah. Ana mengambil contoh
> permasalahan
> klasik di BMT atau "Bank Syariah" manapun dalam akad bagi hasil.
> Menurut
> pengakuan salah satu manajer di BMT yang pernah ana kunjungi, ada
> permasalahan yang cukup pelik yang menyebabkan BMT tersebut tidak bisa
> menghindari untuk tercelup kepada riba. Bagaimana tidak, ketika BMT
> tersebut
> menawarkan bagi-hasil yang sudah sesuai syariat, ternyata debitur yang
> memerlukan modal tersebut tidak tahu cara menghitung labanya dan tidak
> mau
> untuk pusing2 menghitung karena memang keterbatasan mereka. Mereka
> sudah
> terbiasa dengan sistem riba yang mengharuskan mereka mengembalikan
> dengan
> nominal yang pasti. Hal inilah yang menyebabkan pusing 7 keliling para
> DPS
> (Dewan Pengawas Syariah) untuk "meridhoi" transaksi riba tersebut.
> Lalu
> apakah antum bisa mencarikan solusinya? Dan bila ternyata solusi yang
> antum
> tawarkan sangat brilian, maka bukan mustahil "Bank2 Syariah" yang ada
> saat
> ini untuk mengganti cara2 yang selama ini masih salah.
>
> Wallahuta'ala a'lam. Wasalallahu wasalamu'ala nabiyyina Muhammad, wa
> 'ala
> aalihi washahbihi 'ajma'in.
>
> Wassalamualaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.
>
> Abu 'Umair
> Semoga Allah mengampuninya.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke