Cara Rujuk dari Talak
   
  Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo
   
  Talak yang dapat dirujuk adalah sampai dengan talak dua sebagaimana firman 
Allah Ta’ala,
   
  “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali.  Setelah itu boleh rujuk dengan 
cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (QS. Al Baqarah : 229)
   
  Imam Ibnu Katsir rahimahullaH mengatakan,
   
  “Dan firman Allah Ta’ala, ‘Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma’ruf 
atau menceraikan dengan cara yang baik’, artinya jika engkau (seorang suami) 
mengucapkan talak kepada istri pada saat yang pertama kalinya atau pada saat 
yang kedua kalinya, maka engkau mempunyai dua pilihan selama masa ‘iddahnya 
masih tersisa.
   
  Merujuknya kembali dengan niat mengadakan ishlah dan berbuat baik kepadanya 
atau membiarkannya menyelesaikan masa ‘iddahnya, hingga akhirnya dirimu memilih 
untuk menceraikannya, maka ceraikanlah dengan cara yang baik, dengan tidak 
menzhalimi haknya sedikit pun dan tidak juga merugikannya” (Tafsir Ibnu Katsir 
Jilid 1, hal. 452)
   
  Namun demikian ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang permasalahan 
bagaimana cara rujuk kembali kepada istri, yaitu apakah cukup dengan perbuatan 
atau memerlukan ucapan dan pernyataan lisan seperti ucapan, “Aku rujuk engkau”. 
 Demikian pula terjadi perbedaan apakah di dalam rujuk itu memerlukan saksi 
ataukah tidak.
   
  Imam asy Syaukani rahimahullaH mengatakan,
   
  “Para salaf berbeda pendapat mengenai laki-laki yang merujuk istrinya. Al 
Auza’i   mengatakan, 
   
  ‘Bila ia menggaulinya berarti telah merujuknya’.
   
  Demikian juga yang dikemukakan oleh sebagian tabi’in.  Malik dan Ishaq juga 
mengemukakan pendapat seperti itu disertai syarat bahwa laki-laki itu meniatkan 
untuk merujuk” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 593)
   
  Beliau juga mengatakan, “Sementara asy Syafi’i mengatakan, ‘Rujuk itu hanya 
terjadi dengan perkataan’” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 594)
   
  Dan Imam asy Syaukani rahimahullaH merajihkan pendapat yang pertama, yaitu 
rujuk boleh dilakukan dengan perbuatan  (lihat Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, 
hal. 594)
   
  Lalu berkaitan dengan saksi rujuk. Jika berkumpul dengan istri merupakan 
pendapat yang rajih bahwa seseorang telah merujuk istrinya, maka dalam hal ini 
rujuk tidak memerlukan saksi, disamping itu telah terjadi ijma’ tentang tidak 
wajib adanya saksi dalam talak, sehingga rujuk pun seperti itu (Lihat Ringkasan 
Nailul Authar Jilid 3, hal. 594).  WallaHu a’lam.
   
  Sumber Bacaan :
   
  Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, 
Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2006 M.
   
  Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin 
Ishaq Alu Syaikh, Pustaka Imam asy Syafi’i, Cetakan Keempat, Jumadil Akhir 1427 
H/Juni 2006 M.
   
  Mudah-mudahan Bermanfaat.
   
   
   


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





       
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.

Kirim email ke