Cara Rujuk dari Talak
Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo
Talak yang dapat dirujuk adalah sampai dengan talak dua sebagaimana firman
Allah Taala,
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan
cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik (QS. Al Baqarah : 229)
Imam Ibnu Katsir rahimahullaH mengatakan,
Dan firman Allah Taala, Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang maruf
atau menceraikan dengan cara yang baik, artinya jika engkau (seorang suami)
mengucapkan talak kepada istri pada saat yang pertama kalinya atau pada saat
yang kedua kalinya, maka engkau mempunyai dua pilihan selama masa iddahnya
masih tersisa.
Merujuknya kembali dengan niat mengadakan ishlah dan berbuat baik kepadanya
atau membiarkannya menyelesaikan masa iddahnya, hingga akhirnya dirimu memilih
untuk menceraikannya, maka ceraikanlah dengan cara yang baik, dengan tidak
menzhalimi haknya sedikit pun dan tidak juga merugikannya (Tafsir Ibnu Katsir
Jilid 1, hal. 452)
Namun demikian ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang permasalahan
bagaimana cara rujuk kembali kepada istri, yaitu apakah cukup dengan perbuatan
atau memerlukan ucapan dan pernyataan lisan seperti ucapan, Aku rujuk engkau.
Demikian pula terjadi perbedaan apakah di dalam rujuk itu memerlukan saksi
ataukah tidak.
Imam asy Syaukani rahimahullaH mengatakan,
Para salaf berbeda pendapat mengenai laki-laki yang merujuk istrinya. Al
Auzai mengatakan,
Bila ia menggaulinya berarti telah merujuknya.
Demikian juga yang dikemukakan oleh sebagian tabiin. Malik dan Ishaq juga
mengemukakan pendapat seperti itu disertai syarat bahwa laki-laki itu meniatkan
untuk merujuk (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 593)
Beliau juga mengatakan, Sementara asy Syafii mengatakan, Rujuk itu hanya
terjadi dengan perkataan (Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, hal. 594)
Dan Imam asy Syaukani rahimahullaH merajihkan pendapat yang pertama, yaitu
rujuk boleh dilakukan dengan perbuatan (lihat Ringkasan Nailul Authar Jilid 3,
hal. 594)
Lalu berkaitan dengan saksi rujuk. Jika berkumpul dengan istri merupakan
pendapat yang rajih bahwa seseorang telah merujuk istrinya, maka dalam hal ini
rujuk tidak memerlukan saksi, disamping itu telah terjadi ijma tentang tidak
wajib adanya saksi dalam talak, sehingga rujuk pun seperti itu (Lihat Ringkasan
Nailul Authar Jilid 3, hal. 594). WallaHu alam.
Sumber Bacaan :
Ringkasan Nailul Authar Jilid 3, Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak,
Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan Pertama, November 2006 M.
Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin
Ishaq Alu Syaikh, Pustaka Imam asy Syafii, Cetakan Keempat, Jumadil Akhir 1427
H/Juni 2006 M.
Mudah-mudahan Bermanfaat.
Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.