>From:elis <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent:Tue Sep 18, 2007 2:41 pm
>Assalamu'alaikum,,,,
>Pada suatu hari saya kesiangan bangun sahur,,,, kemudian melihat jam
>rasa2nya belum lama imsyak. Karena saya mendengar bahwa batas tidak 
>boleh makan ketika berpuasa sebenarnya adalah ketika sudah masuk 
>shubuh, kemudian saya minum air, dan lansung setelah itu saya 
>mendengar adzan shubuh, ada kemungkinan juga ketika saya minum 
>sebenarnya sudah masuk waktu shubuh hanya saja mu'adzinnya belum 
>sempat azan ketika itu. Batalkah puasa saya dan berdosakah saya??? 
>haruskah saya menggati puasa saya hari itu di hari lain??
>Mohon pencerahannya.
>Terima kasih,

Alhamdulillah
Disini saya melihat bahwa apa yang anda lakukan sudah benar, yaitu tidak 
memperdulikan waktu imsak dan tetap melakukan makan sahur (minum), karena 
memang imsak tidak ada dalilnya dari assunnah.

Adapun setelah minum kemudian terdengar adzan shubuh, perbuatan ini tidak 
membatalkan puasa karena minum dilakukan sebelum terdengar adzan, dan kita 
tidak boleh berprasangka bahwa  muadzin sengaja memperlambat adzan shubuh, 
justru sebaliknya ada suatu kebiasaan yang berlebih-lebihan dengan alasan 
kehati-hatian adzan shubuh dipercepat 4-5 menit. Seperti yang dijelaskan 
oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin :

"Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah yang dilakukan oleh sebagian 
muadzin, yaitu mereka mengumandangkan adzan sebelum fajar, yaitu sekitar 
lima atau empat menit dengan alas an untuk kehati-hatian bagi yang hendak 
berpuasa.

Sikap kehati-hatian semacam ini termasuk berlebih-lebihan, bukan 
kehati-hatian yang syar'i, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda 
:

Artinya : Binasalah orang yang berlebih-lebihan.

Yaitu kehati-hatian yang tidak benar, karena mereka memberikan sinyal 
kehati-hatian untuk puasa tapi malah menimbulkan keburukan dalam perkara 
shalat. Banyak orang yang langsung mengerjakan shalat subuh begitu mendengar 
adzan. Ini berarti orang-orang tersebut shalat subuh karena mendengar adzan 
yang sebenarnya dikumandangkan sebelum waktunya, padahal mengerjakan shalat 
sebelum waktunya tidak sah. Dengan demikian berarti telah menimbulkan petaka 
bagi orang-orang yang shalat".

Lengkapnya saya copy dari situs almanhaj.or.id

APAKAH IMSAK MEMILIKI DALIL DARI SUNNAH ATAUKAH MERUPAKAN BID’AH ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1960/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami melihat beberapa 
almanak di bulan Ramadhan dituliskan padanya bagian yang disebut “imsak” 
yang dijadikan sebelum shalat shubuh kurang lebih sepuluh menit, atau 
seperempat jam, apakah hal ini memiliki dalil dari sunnah ataukah merupakan 
bid’ah ? Berilah fatwa kepada kami, mudah-mudahan anda mendapat pahala.

Jawaban
Hal ini termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah 
bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia.

“Artinya : Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang 
putih yaitu fajar” [Al-Baqarah : 187]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan 
minumlah sampai Ibnu Umi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak 
beradzan sampai terbit fajar” [1]

Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa 
yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga menjadi kebatilan, 
dia termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama Allah padahal Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang 
mengada-adakan ! Celakalah orang yang mengada-adakan ! “ [2]

Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam. “Janganlah mencegah kalian benar-benar …” (1918) dan 
Muslim : Kitab Shiyam/Bab Keterangan bahwa masuknya waktu puasa ditandai 
dengan terbit fajar …” (1092)
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Ilmu/Bab Celakanya orang-orang yang 
mengada-adakan (2670)

TANDA SUBUH ADALAH TERBITNYA FAJAR, APA HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA MUADZIN 
ADZAN.

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1617/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum makan dan minum 
ketika muadzin mengumandangkan adzan atau sesaat setelah adzan, terutama 
bila terbitnya fajar tidak diketahui dengan pasti ?

Jawaban
Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah 
terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta'ala.

Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah 
ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang 
putih dari benang hitam, yaitu fajar. [Al-Baqarah ; 187]

Dan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam

Artinya : Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangakan 
adzan.

Perawi hadits ini menyebutkan, Ibnu Ummi Maktum adalah seorang laki-laki 
buta, ia tidak mengumandangkan adzan kecuali diberitahukan kepadanya, Engkau 
telah masuk waktu subuh, engkau telah masuk waktu subuh[1]

Jadi, tandanya adalah terbitnya fajar. Jika muadzinnya seorang yang tepat 
waktu dan dikenal tidak pernah mengumandangkan adzan kecuali setelah 
terbitnya fajar, apabila ia adzan maka yang mendengarnya wajib menahan diri 
dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan patokan mendengar adzannya. Jika 
muadzinnya memang biasa mengumandangkan adzan berdasarkan perkiraan, maka 
sebaiknya orang menghentikan kegiatan makannya ketika mendengarnya, kecuali 
orang yang sedang di dataran dan dapat menyaksikan fajar, maka ia tidak 
perlu berhenti hanya karena mendengar adzannya sampai ia betul-betul melihat 
terbitnya fajar jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, karena Allah 
telah menetapkan hukum ini dengan ketentuan bergantinya malam ke siang yang 
ditandai dengan terbitnya fajar. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun telah 
mengatakan tentang adzannya Ibnu Ummu Maktum, Ia tidak adzan kecuali setelah 
terbitnya fajar[2]

Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah yang dilakukan oleh sebagian 
muadzin, yaitu mereka mengumandangkan adzan sebelum fajar, yaitu sekitar 
lima atau empat menit dengan alas an untuk kehati-hatian bagi yang hendak 
berpuasa.

Sikap kehati-hatian semacam ini termasuk berlebih-lebihan, bukan 
kehati-hatian yang syar'i, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda 
:

Artinya : Binasalah orang yang berlebih-lebihan.[3]

Yaitu kehati-hatian yang tidak benar, karena mereka memberikan sinyal 
kehati-hatian untuk puasa tapi malah menimbulkan keburukan dalam perkara 
shalat. Banyak orang yang langsung mengerjakan shalat subuh begitu mendengar 
adzan. Ini berarti orang-orang tersebut shalat subuh karena mendengar adzan 
yang sebenarnya dikumandangkan sebelum waktunya, padahal mengerjakan shalat 
sebelum waktunya tidak sah. Dengan demikian berarti telah menimbulkan petaka 
bagi orang-orang yang shalat.

Lain dari itu, hal ini pun berarti keburukan bagi yang hendak berpuasa, 
karena adanya adzan tersebut telah menghalangi seseorang yang hendak 
berpuasa dari makan dan minum, padahal saat tersebut termasuk saat yang 
masih dibolehkan oleh Allah. Dengan demikian berarti terlah berbuat dosa 
terhadap orang-orang yang hendak berpuasa, karena ia mencegah mereka dari 
apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka, dan berarti pula berdosa 
terhadap orang-orang yang shalat karena mereka mengerjakan shalat sebelum 
waktunya, yang mana hal ini membatalkan shalat mereka.

Maka seorang muadzin hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala dan menempuh cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan 
As-Sunnah.

[Kitab Ad-Dawah (5), Ibnu Utsaimin, (2/146-148)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, 
Penyusun Khalid Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Al-Adzan (617), Muslim, Kitab 
Ash-Shiyam (1092)
[2]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum (1919), Muslim, Kitab 
Ash-Shiyam (1092)
[3]. Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Ilm (2670)

_________________________________________________________________
Call friends with PC-to-PC calling – FREE  
http://get.live.com/messenger/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke