Assalamu'alaikum

ada seorang wanita yang masih mempunyai hutang puasa 
ditahun yang lalu dan saat memasuki tahun berikutnya hamil shg tidak 
bisa berpuasa lagi. apakah bisa wanita ini mengganti puasanya dengan 
fidyah untuk puasa tahun lalu dan tahun skg? apakah setelah membayar 
fidyah masih harus mengganti puasa tsb dimasa yang akan datang? berapa 
fidyah 1 hari puasa jika dinilai dengan uang?
terimaksih atas jawabannya.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke