Shofhi Amhar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Assalaamu 'alaikum...
Para Ustadz yang dirahmati Allah,
Saya mau tanya tentang bagaimana sebenarnya kedudukan riawayat salat
tarawih 23 rakaat? Ada yang menyatakan sahih, ada pula yang
melemahkannya.
Saya tidak sedang ingin mengangkat masalah khilafiyah, sekedar ingin
menentramkan jiwa saya tentang sahih maupun dha'ifnya.
Terima kasih atas jawabannya.
-- 

waalaikum salaam 
tidak ada riwayat yang shohih tentang sholat 23 rokaat selain dari itu semua 
anjuran dan perbuatan shahabat hanya mencocoki jumlah rokaat 11 maka dari itu 
jalanilah tarawih 11 rokaat dengan yakin insya Alloh ini yang shohih dan rojih.

DERAJAT HADITS SHALAT TARAWIH DUA PULUH TIGA  RAKA'AT

oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir  Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/1115/slash/0

Hadits Pertama

"Artinya : Dari Ibnu  Abbas, sesungguhnya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, 
shalat di bulan Ramadlan  dua puluh raka'at, [Hadits riwayat : Ibnu Abi 
Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani  di kitabnya Al-Mu'jam Kabir dan Awsath, 
Baihaqi dan bnu Adi dan  lain-lain]

Di riwayat lain ada tambahan : "Dan (Nabi Shallallahu 'alaihi  wa sallam) witir 
(setelah shalat dua puluh raka'at)". Riwayat ini semuanya dari  jalan Abu 
Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam  dari Ibnu 
Abbas.

Imam Thabrani berkata : "Tidak diriwayatkan dari Ibnu  Abbas melainkan dengan 
isnad ini".

Imam Baihaqi berkata : "Abu Syaibah  menyendiri dengannya, sedang dia itu 
dla'if". 

Imam Al-Haistami berkata  di kitabnya "Majmauz Zawaid (3/172) : "Sesungguhnya 
Abu Syaibah ini  dla'if".

Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah  Bukhari) : 
"Isnadnya dla'if".

Al-Hafidz Zaila'i telah mendla'ifkan  isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah 
(2/153).

Demikian juga Imam Shan'ani  di kitabnya Subulus Salam (syarah Bulughul Maram) 
mengatakan tidak ada yang sah  tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan dua puluh 
raka'at.

Saya berkata :  Bahwa hadits ini "Dlai'fun Jiddan" (sangat leamhf). Bahkan 
muhaddits Syaikh  Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : "Maudlu". Tentang 
kemaudlu'an hadits  ini telah beliau terangkan di kitabnya "Silsilah Hadits 
Dla'if wal Maudlu" dan  "Shalat Tarawih" dan "Irwaul Ghalil". Siapa yang ingin 
mengetahui lebih luas  lagi tentang masalah ini, bacalah tiga kitab Al-Albani 
di atas, khususnya kitab  shalat tarawih.

Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan beberapa  ulama di atas sebab 
lemahnya hadits ini, yakni karena di isnadnya ada seorang  rawi tercela, yaitu 
Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah. Tentang dia ini, ulama-ulama  ahli hadits 
menerangkan kepada kita :

[1]. Kata Imam Ahmad, Abu Dawud,  Muslim, Yahya, Ibnu Main dan lain-lain : 
"Dla'if".
[2]. Kata Imam Tirmidzi :  "Munkarul Hadits".
[3]. Kata Imam Bukhari : "Ulama-ulama (ahli hadits) mereka  diam tentangnya" 
(ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga). 
[4]. Kata  Imam Nasa'i dan Daulaby : "Matrukul Hadits".
[5]. Kata Abu Hatim : "Dla'iful  Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan mereka 
(ahli hadits) meninggalkan  haditsnya". 
[6]. Kata Ibnu Sa'ad : "Adalah dia Dla'iful Hadits". 
[7].  Kata Imam Jauzajaniy : "Orang yang putus" (satu istilah untuk lemah 
tingkat  ketiga). 
[8]. Kata Abu Ali Naisaburi : "Bukan orang yang kuat (riwayatnya)'.  
[9]. Kata Imam Ad-Daruquthni : "Dla'if". 
[10]. Al-Hafidz menerangkan :  "Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam 
hadits-hadits munkar".

Periksalah  kitab-kitab :

[1]. Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Al-Albani. 2 :  191, 192, 193. 
[2]. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila'i. 2 : 153.  
[3]. Al-Jarh wat Ta'dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115 
[4].  Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145 
[5]. Mizanul I'tidal,  oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48


Hadits kedua.

"Artinya :  Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar 
bin Khattab  mereka shalat (tarawih) di bulan Ramadlan dua puluh tiga raka'at". 
[Hadits  Riwayat : Imam Malik di kitabnya Al-Muwath-tha 1/115]

Keterangan  :
Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua penyakit  :

Pertama :
"Munqati" (Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang  meriwayatkan hadits 
ini tidak bertemu dengan Umar bin Khaththab atau tidak  sezaman dengannya. Imam 
Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak  bertemu dengan Umar. Dengan 
demikian sanad hadits ini terputus. Sanad yang  demikian oleh Ulama-ulama ahli 
hadits namakan Munqati'. Sedang hadits yang  sanadnya munqati' menurut ilmu 
Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk  kebagian hadits Dla'if yang 
tidak boleh dibuat alasan atau dalil.

Tentang  tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa 
seteliti  mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata memang benar 
bahwa ia tidak  pernah bertemu atau sezaman dengan Umar bin  Khattab.


Kedua.
Riwayat diatas bertentangan dengan riwayat yang  sudah shahih di bawah ini :

Hadits Ketiga.
"Artinya : Dari Imam Malik  dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia 
berkata : "Umar bin Khattab  telah memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim 
Ad-Dariy supaya keduanya shalat  mengimami manusia dengan sebelas rakaat".

Sanad hadits ini shahih, karena :
[1].  Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat kepercayaan yang telah diterima 
umat  riwayatnya. 
[2]. Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang dipakai  riwayatnya oleh Imam 
Bukhari dan Muslim. 
[3]. Sedang Saib bin Yazid seorang  shahabat kecil yang bertemu dan sezaman 
dengan Umar bin Khatab. 
[4] Dengan  demikian sanad hadits ini Muttashil/bersambung.

Kesimpulan.
[1].  Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
shalat  di bulan Ramadlan (shalat tarawih) 20 raka'at atau 21 atau 23 raka'at 
tidak ada  satupun yang shahih. Tentang ini tidak tersembunyi bagi mereka yang 
alim dalam  ilmu hadits. 

[2]. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar  bin Khattab para 
shahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih sebagaimana  
keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang Shahih kita ketahui bahwa Umar bin 
 Khattab memerintahkan shalat tarawih dilaksanakan sebelas raka'at sesuai 
dengan  contoh Rasululullah Shallallahu 'alaihi wa sallam [1].


[Disalin dari  kitab Al-Masaa-il (Masalah-Masalah Agama)- Jilid ke satu, 
Penulis Al-Ustadz  Abdul Hakim bin Amir Abdat, Terbitan Darul Qolam - Jakarta, 
Cetakan ke III Th  1423/2002M]
_________
Foote Note
[1]. Ditulis tanggal  14-3-1986


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke