Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Pertanyaan antum pernah dibahas dimillis yang mulia ini, dan ini ana salinkan
semoga sesuai dengan antum butuhkan .
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/15233
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu'alaykum wa rohmatullahi wa barokatuh
Didapatkan Fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin
rahimahullah pada Majmu' Fatawa wa Rasail Bab 4 No.136 (edisi bahasa
Indonesia "Fatwa-Fatwa tentang Wanita" jilid I terbitan Darul Haq)
seperti berikut:
Pertanyaan ke-808:
Beliau rahimahullah ditanya: Apa hukum menyemir rambut secara menyeluruh
dengan warna-warni?
Jawab:
Menyemir rambut bisa dirinci sebagai berikut; orang yang sudah tua
diperbolehkan untuk menyemir rambut(uban)nya dengan warna selain warna
hitam. Sedangkan warna hitam tidak diperbolehkan oleh Rasulullah
shallallahu 'alayhi wasallam: "Ubahlah uban ini dan hindarilah warna
hitam". (Hadits Riwayat Muslim)
Sedangkan dalam kitab Muharramat Istahnaa Bihan-Naas yang ditulis oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah dan Muhammad Shalih
al-Munajjid (edisi bahasa Indonesia "Dosa-Dosa yang Diremehkan" terbitan
Pustaka Al-Kautsar) seperti berikut:
Sebenarnya hal yang dilarang adalah menyemir rambut (uban) dengan warna
hitam. Dalil Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam: "Kelak di akhir
zaman akan ada suatu kaum yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam
seperti sekumpulan burung dara, mereka itu tidak akan dapat mencium bau
surga." (Hadits Riwayat Abu Dawud)
Sedangkan terdapat hadits shahih bahwa yang pernah dilakukan oleh beliau
Shallallahu 'alayhi wasallam adalah merubah warna ubannya dengan pacar
atau sejenisnya yang mengandung unsur kekuning-kuningan atau
kemerah-merahan atau mengesankan warna coklat.
Dan tatkala Abu Quhafah disuruh datang pada hari penaklukan Makkah yang
saat itu kepala dan janggutnya seperti "tsaghamah" (jenis pohon yang
memiliki bunga putih), karena saking putihnya maka belia Shallallahu
'alayhi wasallam bersabda: "Ubahlah (uban) ini dengan sesuatu dan
hindarilah warna hitam." (Hadits Riwayat Muslim)
Wallahu'alam!
Demikianlah jawaban yang dapat disampaikan, dan bagi yang lebih
mengetahui mohon pencerahan atas jawaban tersebut di atas. Jazakamullah
khoiron!
Subhaanaka allaahumma wa bihamdika, asyhadu anlaa ilaaha illaa anta,
astaghfiruka wa atuubu ilayka wassalamu'alaykum wa rohmatullahi wa
barokatuh.
Tuhu Sih Winengku
"K. Anam" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ana baru bergabung di milis Assunnah,
Ana ingin tanya tentang hukum mewarnai rambut,
mungkin antum bisa membagi ilmu dan dalilnya.
Syukron katsiiron.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
---------------------------------
Don't let your dream ride pass you by. Make it a reality with Yahoo! Autos.