... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul    : Larangan Shalat di Masjid yang dibangun di Atas Kubur
Penulis  : Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani
Penerbit : Pustaka Imam Asy Syafi'i
Cetakan  : I - April 2004 M
Halaman  : xviii + 275

Ini adalah satu buku ilmiyah yang perlu dan penting untuk dipelajari oleh kaum 
muslimin. Karena memuat pokok permasalahan yang mendasar dalam kaitannya dengan 
penegakan tauhid dan menutup jalan menuju kemusyrikan.
Secara garis besar buku ini berfokus pada dua hal:
1. Hukum pendirian masjid di atas kuburan.
2. Hukum shalat di masjid masjid yang didirikan di atas kuburan.

Lebih detailnya pembahasan pada masing masing bab adalah:

BAB SATU
Hadits-hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid

BAB DUA
Arti menjadikan makam sebagai masjid

BAB TIGA
Membangun masjid di atas kuburan termasuk dosa besar

BAB EMPAT
Beberapa syubhat dan jawabannya

BAB LIMA
Hikmah diharamkannya membangun masjid di atas kuburan

BAB ENAM
Dimakruhkan shalat di masjid yang dibangun di atas kubur

BAB TUJUH
Semua ketentuan hukum ini mencakup seluruh masjid kecuali masjid Nabawi

Berikut akan saya kutipkan sebagian dari isi buku tersebut yang semoga 
bermanfaat buat pembaca. Dengan meringkasnya dan tidak menyertakan takhrij 
lengkap dari hadits yang saya kutip, semata mata demi ringkasnya tulisan ini.


[HADITS HADITS TENTANG LARANGAN MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID]
-----------------------------------------------------------------
[] Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha dia bercerita, Rasulullah shallallahu'alaihi 
wa sallam pernah bersabda ketika beliau sakit dan dalam keadaan berbaring:

"Allah melaknat orang orang Yahudi dan orang orang Nasrani. Mereka telah 
menjadikan kuburan Nabi Nabi mereka sebagai tempat ibadah."

'Aisyah berkata: "Kalau bukan karena takut (laknat) itu, niscaya kuburan beliau 
akan ditempatkan di tempat terbuka, hanya saja beliau takut kuburannya itu akan 
dijadikan sebagai masjid." (HR. Bukhari (III/156, 198 dan VIII/114).


[] Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, dia bercerita, Rasulullah 
shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Allah memerangi orang orang Yahudi, karena mereka telah menjadikan makam Nabi 
Nabi mereka sebagai tempat bersujud." (HR. Al Bukhari II/422).


[] Dari al Harits an Najrani, dia bercerita, aku pernah mendengar Nabi 
shallallahu'alaihi wa sallam menyampaikan lima hal sebelum wafat. Beliau 
bersabda:

"Ketahuilah, sesungguhnya orang orang sebelum kalian telah menjadikan makam 
Nabi Nabi mereka dan orang orang shalih di antara mereka sebagai masjid. Maka, 
janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang 
kalian melakukan hal tersebut." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/83/2 
dan II 376), dan sanadnya shahih menurut syarat Muslim).


[ARTI MENJADIKAN MAKAM SEBAGAI MASJID]
--------------------------------------
Yang mungkin dipahami dari kalimat 'menjadikan kuburan sebagai masjid' adalah 
tiga pengertian:

PERTAMA: Shalat di atas makam, dengan pengertian sujud di atasnya.
KEDUA: Sujud dengan menghadap ke arahnya dan menjadikannya kiblat shalat dan 
do'a.
KETIGA: Mendirikan masjid di atas makam dan tujuan mengerjakan shalat di 
dalamnya.


[] Mengenai pengertian yang pertama, Ibnu Hajar al Haitami mengatakan di dalam 
kitab, az Zawaajir (I/121): "Menjadikan makam sebagai masjid berarti shalat di 
atasnya atau dengan menghadap ke arahnya."
Pengertian pertama ini didukung oleh beberapa hadist berikut ini:

"Janganlah kalian shalat menghadap ke arah makam dan jangan pula shalat di 
atasnya." (Diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Mu'jamul Kabiir (III/145/2)).


[] (Untuk pengertian yang kedua).
Dapat saya (syaikh Albani) katakan, pengertian itulah yang secara jelas 
dilarang, di mana Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap ke 
arahnya." (Diriwayatkan oleh Muslim (III/62)).


[] Sedangkan makna ketiga, Imam al Bukhari telah menyampaikannya, di mana dia 
telah menerjemahkan hadits pertama dengan mengatakan, "BAB MAA YUKRAHU MIN 
ITTIKHAADZIL MASAAJID 'ALAL QUBUUR (BAB DIMAKRUHKAN MEMBANGUN MASJID DI ATAS 
KUBURAN)."
Dengan demikian, dia telah mengisyaratkan bahwa larangan menjadikan kuburan 
sebagai masjid berkonsekuensi pada larangan membangun masjid. Dan ini sudah 
sangat jelas.


[MEMBANGUN MASJID DI ATAS KUBURAN TERMASUK DOSA BESAR]
------------------------------------------------------
Setiap orang yang memperhatikan secara seksama hadits hadits mulia tersebut, 
maka akan tampak jelas olehnya dan tanpa ada keraguan sama sekali bahwa 
membangun masjid di atas kuburan itu adalah haram, bahkan merupakan salah satu 
perbuatan dosa besar, karena adanya laknat Allah dan penyifatan para pelakunya 
sebagai makhluk paling jahat (buruk) di sisi Allah Tabaaraka wa Ta'ala. Dan hal 
itu tidak akan di dapat oleh orang yang tidak melakukan perbuatan dosa besar.


1. MADZHAB SYAFI'I MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN TERSEBUT TERMASUK DOSA BESAR
Di dalam kitab az Zawaajir 'an Iqtiraafil Kabaa ir (I/20), ahli fiqih, Ibnu 
Hajar al Haitami mengatakan: "Dosa besar ketiga, keempat, kelima, keenam, 
ketujuh, kedelapan, dan yang kesembilan puluh adalah menjadikan kuburan sebagai 
masjid, menyalakan obor di atasnya, menjadikannya sebagai berhala, berjalan 
berputar putar mengelilinginya, dan shalat menghadapnya."


2. MENURUT MADZHAB HANAFI, PEMBANGUNAN MASJID DI ATAS MAKAM ITU MAKRUH DENGAN 
PENGERTIAN HARAM
Makruh dengan pengertian syari'at ini telah dikemukakan oleh madzhab Hanafi, di 
mana Imam Muhammad, murid Abu Hanifah, di dalam bukunya al Aatsaar (hal. 45) 
mengatakan: "Kami tidak memandang perlu adanya penambahan dari apa yang ada 
pada kuburan. Dan kami memakruhkan mengecat, menyemen kuburan dan membangun 
masjid di sekitarnya."

Makruh menurut pandangan penganut madzhab Hanafi ini adalah dengan pengertian 
haram, sebagaimana yang sudah sangat populer di kalangan mereka.


3. MADZHAB MALIKI MENGHARAMKAN
Di dalam Tafsirnya (X/38), setelah menyebutkan hadits kelima, al Qurthubi 
mengemukakan : "Ulama ulama kami mengatakan, 'Diharamkan bagi kaum muslimin 
untuk menjadikan makam para Nabi dan ulama sebagai masjid.' "


4. MADZHAB HAMBALI JUGA MENGHARAMKAN
Madzhab Hambali juga mengharamkan pembangunan masjid di atas makam, sebagaimana 
yang disebutkan di dalam kitab Syarhul Muntahaa, I/353, dan juga kitab lainnya. 
Bahkan sebagian mereka menetapkan tidak sahnya shalat di masjid yang di bangun 
di atas makam.


[PERSONAL VIEW]
---------------
Dari ringkasan ini dan dari membaca buku karya Syaikh Albani tersebut, insya 
Allah kita bisa mengetahui bahwa dalam Islam itu dilarang menjadikan kuburan 
sebagai masjid atau tempat sujud atau tempat ibadah. Dengan demikian tidak 
boleh mendirikan masjid di kuburan. Dengan demikian pula, masjid dan kuburan 
tidak boleh dihimpunkan. Ini merupakan suatu konsekuensi yang jelas dalam hal 
ini.

Kesimpulan ini tentu saja akan berseberangan dengan kenyataan yang ada pada 
sebagian masyarakat. Tetapi perlu kita ingat,

"Hai orang orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(Nya), dan 
ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu BERLAINAN PENDAPAT TENTANG SESUATU, 
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu 
benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih 
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (An Nisaa': 59).


Maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul Nya. Sedangkan Rasulullah 
shallallahu'alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits haditsnya diantaranya,

Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha dia bercerita, Rasulullah shallallahu'alaihi wa 
sallam pernah bersabda ketika beliau sakit dan dalam keadaan berbaring:

"Allah melaknat orang orang Yahudi dan orang orang Nasrani. Mereka telah 
menjadikan kuburan Nabi Nabi mereka sebagai tempat ibadah."

'Aisyah berkata: "Kalau bukan karena takut (laknat) itu, niscaya kuburan beliau 
akan ditempatkan di tempat terbuka, hanya saja beliau takut kuburannya itu akan 
dijadikan sebagai masjid." (HR. Bukhari (III/156, 198 dan VIII/114).

Maka ta'atilah Rasul Nya, karena dengan begitu kita telah menta'ati Allah.

"Barang siapa yang mentaati Rasul, maka sesungguhnya ia telah mentaati Allah." 
(An Nisaa': 80).


Demikian semoga bermanfaat.

Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka
di Depok, 18 September 2007


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke