Assalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh. Saya mau mengetahui bagaimana hukumnya jika, ada sekelompok orang akan melakukan pembagian shadaqoh berupa makanan kepada para fakir miskin. Sekolompok orang tersebut mendapat/meminta dananya dari orang-orang yaitu dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening sekelompok orang tersebut. Dalam pentransferan tersebut si pentransfer diminta untuk memberitahukan berapa sumbangannya oleh sekelompok orang tersebut.
Bagaimana hukum mengenai hal ini, jika digambarkan akan seperti ini: uang -> transfer -> masuk rekening tujuan -> dibelanjakan sembako -> diberikan fakir miskin. Sukron, Wassalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh, Tono. ____________________________________________________ Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out. http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545469 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
