Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH
   
  Ibu Emy, semoga Allah Ta'ala memudahkan urusan ibu dengan ilmu yang shahih 
dan doa yang mustajab.
   
  Pada kesempatan ini saya ingin meluruskan pemahaman tentang wanita yang sudah 
menopause (tidak haidh) boleh untuk tidak mengenakan kerudung, sebagaimana yang 
difahami oleh sebagian kaum muslimin di tanah air.
   
  Allah Ta’ala berfirman,
   
  “Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, 
memelihara kemaluan mereka dan janganlah menampaklan perhiasan mereka, kecuali 
yang biasa nampak.  Hendaklah mereka menutupkan khimar (kerudung) mereka ke 
dada mereka dan jangan menampakan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka …
” (QS An Nur 31)
   
  Khimar adalah sejenis kerudung yang tidak menutup dada.  Ibnu Hajar dalam 
kitabnya Fathul Bari berkata, “Khimar yang dipakai wanita adalah seperti sorban 
yang biasa dipakai laki – laki”
   
  Kemudian firman Allah Ta’ala,
   
  “Wahai Nabi, katakanlah kepadamu dan kepada istri – istri orang beriman, 
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka …” (QS Al Ahzab 
59)
   
  Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari I/336 mengatakan, “Jilbab 
adalah pakaian yang dikenakan wanita merangkapi khimar …”
   
  Al Qurthubi membenarkan definisi di atas dalam kitab Tafsirnya Ibnu Katsir 
III/518, “Jilbab adalah selendang yang merangkapi khimar …”
   
  Jadi yang harus dipraktekan dari apa yang terkandung dua ayat Al Qur’an di 
atas – QS An Nur 31 dan Al Ahzab 59 – adalah bahwa seorang wanita bila ke luar 
rumah wajib mengenakan khimar (kerudung) sampai dadanya dan juga mengenakan 
jilbabnya ke seluruh tubuh untuk merangkapi khimarnya tadi.
   
  Namun hal ini dikecualikan bagi wanita telah terhenti dari haid dan 
mengandung, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
   
  “Maka tidak ada dosa bagi mereka jika meninggalkan pakaian mereka dengan 
tidak bermaksud menampakan perhiasannya.  Namun berbuat sopan adalah lebih baik 
bagi mereka.  Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS An Nur 60)
   
  Yang dimaksud dengan “…meninggalkan pakaian mereka …” menurut Abdullah bin 
Abbas dan Abdullah bin Mas’ud adalah jilbabnya.  Namun meskipun mereka 
diperbolehkan melepas jilbabnya, mereka tidak diizinkan melepas khimarnya.
   
  Jadi artinya meskipun seorang wanita sudah berhenti dari haidh maka seorang 
wanita tetap harus menutupi kepalanya dengan khimarnya hingga dadanya.
   
  Untuk keluasan masalah ini silahkan Ibu membaca Buku Jilbab Wanita Muslimah, 
karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dengan penerbit  Media Hidayah, 
Yogyakarta.
   
  Mudah2an Bermanfaat.
  Abu Hasan Budi Aribowo
 

EMY <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Asalamu'alaikum
Mohon saran :
Bagaimana caranya meyakinkan keluarga saya yang muslimah untuk mengenakan 
jilbab/ kerudung. karena meskipun mereka sudah hajah, tetapi tidak mau 
mengenakannya alasannya yang penting hatinya, ada juga yang kudung basa 
basi yaitu cuma menutup ujung rambut saja diikat dibelakang, lehernya 
nampak ke-mana2
bahkan ada yang beralasan bahwa kalau sudah tua/menopause tidak perlu lagi 
berkerudung


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke