Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH Ibu Emy, semoga Allah Ta'ala memudahkan urusan ibu dengan ilmu yang shahih dan doa yang mustajab. Pada kesempatan ini saya ingin meluruskan pemahaman tentang wanita yang sudah menopause (tidak haidh) boleh untuk tidak mengenakan kerudung, sebagaimana yang difahami oleh sebagian kaum muslimin di tanah air. Allah Taala berfirman, Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan janganlah menampaklan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar (kerudung) mereka ke dada mereka dan jangan menampakan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka (QS An Nur 31) Khimar adalah sejenis kerudung yang tidak menutup dada. Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari berkata, Khimar yang dipakai wanita adalah seperti sorban yang biasa dipakai laki laki Kemudian firman Allah Taala, Wahai Nabi, katakanlah kepadamu dan kepada istri istri orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka (QS Al Ahzab 59) Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari I/336 mengatakan, Jilbab adalah pakaian yang dikenakan wanita merangkapi khimar Al Qurthubi membenarkan definisi di atas dalam kitab Tafsirnya Ibnu Katsir III/518, Jilbab adalah selendang yang merangkapi khimar Jadi yang harus dipraktekan dari apa yang terkandung dua ayat Al Quran di atas QS An Nur 31 dan Al Ahzab 59 adalah bahwa seorang wanita bila ke luar rumah wajib mengenakan khimar (kerudung) sampai dadanya dan juga mengenakan jilbabnya ke seluruh tubuh untuk merangkapi khimarnya tadi. Namun hal ini dikecualikan bagi wanita telah terhenti dari haid dan mengandung, sebagaimana firman Allah Taala, Maka tidak ada dosa bagi mereka jika meninggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakan perhiasannya. Namun berbuat sopan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS An Nur 60) Yang dimaksud dengan meninggalkan pakaian mereka menurut Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Masud adalah jilbabnya. Namun meskipun mereka diperbolehkan melepas jilbabnya, mereka tidak diizinkan melepas khimarnya. Jadi artinya meskipun seorang wanita sudah berhenti dari haidh maka seorang wanita tetap harus menutupi kepalanya dengan khimarnya hingga dadanya. Untuk keluasan masalah ini silahkan Ibu membaca Buku Jilbab Wanita Muslimah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dengan penerbit Media Hidayah, Yogyakarta. Mudah2an Bermanfaat. Abu Hasan Budi Aribowo
EMY <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Asalamu'alaikum Mohon saran : Bagaimana caranya meyakinkan keluarga saya yang muslimah untuk mengenakan jilbab/ kerudung. karena meskipun mereka sudah hajah, tetapi tidak mau mengenakannya alasannya yang penting hatinya, ada juga yang kudung basa basi yaitu cuma menutup ujung rambut saja diikat dibelakang, lehernya nampak ke-mana2 bahkan ada yang beralasan bahwa kalau sudah tua/menopause tidak perlu lagi berkerudung Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
