Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh, Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan, yaitu :
1. Bolehkah kita berzakat fitri langsung kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat dengan makanan pokok yang biasa kita makan? 2. Bagaimana dengan pengurus mesjid yang menerima zakat fitri berupa bahan makanan tersebut namun bahan-bahan makanan tersebut (biasanya beras) di jual kembali dengan maksud agar lebih mudah & lebih bermanfaat bila yang diberikan ke penerima zakat adalah berupa uang? Jazakallah Khairan Katsir Iyus Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
