assalamu'alaikum
berkenaan dengan kartu garansi, yang anda paparkan justru mirip dengan asuransi
bagaimana hukum asuransi?

trimakasih..
wassalamu'alaikum


---------------------
From: Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, September 21, 2007 1:10:17 PM

PROMOSI DALAM BENTUK KARTU ; KARTU DISCOUNT, KARTU GARANSI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili
http://www.almanhaj.or.id/content/2236/slash/0

Ada beberapa jenis kartu yang dipergunakan sebagai media promosi

[1]. KARTU DISCOUNT
Yang dimaksud ialah, kartu yang dikeluarkan oleh pihak tertentu (produsen
ataupun bukan, satu atau kerjasama dengan beberapa pihak) yang diberikan
kepada konsumen tertentu sebagai bukti untuk mendapatkan pelayanan khusus,
misalnya mendapatkan potongan harga dan lain sebagainya.

Kartu jenis ini banyak ragamnya. Di Arab Saudi, terdapat banyak jenis kartu
discount. Menyikapi hal ini, Al-Lajnatud Da’imatu lil Buhutsil Ilmiyyahti
wal Ifta telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 12429, tertanggal 1/12/1409H
sebagai berikut.

Bahwasanya, penggunaan kartu-kartu discount seperti ini tidak diperbolehkan
dengan pertimbangan sebagai berikut.

a). Ketika konsumen harus membayar sejumlah uang 150 Riyal Saudi (misalnya)
untuk kartu tersebut dengan tanpa timbal balik ; perbuatan seperti ini
merupakan bentuk memakan harta orang lain secara batil, dan sangat jelas
hukumnya dilarang oleh Allah Ta’ala.

“Artinya : Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
[Al-Baqarah : 188]

b). Dalam kartu discount ini mengandung unsur riba. Yaitu ketika produsen
menolak memberikan discount kepada pemegang kartu seperti yang tertulis
dalam perjanjian. Atau ketika produsen atau pihak yang mengeluarkan kartu
menentukan besarnya jumlah discount kepada konsumen

c). Menyebabkan timbulnya permusuhan dan perselisihan berkaitan dengan
pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu discount tersebut.

Keharaman kartu discount ini ditetapkn pula dalam fatwa no. 11503,
tertanggal 19/11/1408H, yang menjelaskan bahwa di dalam kartu-kartu tersebut
mengandung unsur gharar dan qimar.

[2]. KARTU GARANSI
Garansi termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan
suatu produk. Yang dimaksud dengan garansi, yaitu jaminan yang diberikan
secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual
terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu.

Garansi tidak lepas dari dua hal.
a). Untuk mendapatkan garansi, konsumen diharuskan membayar sejumlah uang
atau biaya.
b). Konsumen tidak ditarik biaya apapun

Hukum Garansi ini sebagai berikut.
Apabila konsumen diharuskan membayar biaya tertentu, maka hukumnya haram.
Sebab, di dalamnya mengandung unsur gharar dan maysir (penipuan dan
untung-untungan).

Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari,
bulan tahun, dan lain sebagianya. Ketika konsumen membayar beban garansi,
lalu ternyata produknya baik dan tidak terjadi kerusakan hingga waktu
garansi habis, maka produsen mendapatkan keuntungan dengan tanpa bekerja.
Adapun pihak konsumen dirugikan. Kemudian, jika terjadi kerusakan pada
produk dalam masa waktu garansi belum habis, maka permasalahan ini tidak
terlepas dari tiga kemungkinan.

a). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih kecil dari
beban garansi yang ditanggung konsumen.

b). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang sama besarnya
dengan beban garansi yang ditanggung konsumen.

c). Produsen mengeluarkan biaya perbaikan dalam jumlah yang lebih besar dari
beban garansi yang ditanggung konsumen.

Berdasarkan tiga kondisi ini, maka :
*). Pada kondisi (a), produsen diuntungkan dan konsumen dirugikan
*). Pada kondisi (b), produsen dan konsumen impas. Keduanya tidak untung dan
tidak juga rugi.
*). Pada kondisi (c), produsen merugi dan konsumen diuntungkan.

Kondisi yang untung-untungan seperti ini adalah terlarang. Dan ini termasuk
dalam bentuk perjudian atau qimar/maysir yang dilarang Allah Ta’ala dalam
firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan’ [Al-Ma’idah : 90]

Adapun jika garansi yang diberikan tersebut bebas dari biaya, maka hukumnya
diperbolehkan. Artinya, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu
produsen. Dan garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis
(pelayanan). Dalam pandangan fikih, dikategorikan sebagai jaminan kerusakan
barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual. [1]

[Diringkas dari Ahkamul I’lanat At-Tijariyyah, Penerjemah Ustadz Muhammad
As-Sundee]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl Solo-Purwodadi Km 8 Selokaton
Gondangrejo Solo]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah (6/252-253)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke