Assalamu 'Alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Ihwah Fillah ... ana bermaksud menasihati rekan sepekerjaan.

Mudah-mudahan Alloh memberi kesadaran atas perbuatannya jikalau memang dia telah salah.

Hanya Kepada Alloh jualah kita memohon Petunjuk pada jalan keselamatan.

Mohon Pencerahan bagaimana cara menasihatinya dengan hujjah yang kuat :

1. Dia sering memakai (hampir tiap hari) telpon kantor untuk menelpon istrinya yang ada di kampung (interlokal).
Apakah ini dikatakan memakai fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi (point ini kebetulan ada di kesepakatan kerja bersama, yaitu larangan memakai fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi). bagaimana pula sudut pandang syariat tentang ini?

2. yang ini tambahan saja :
Bagaimana hukumnya melaksanakan solat taraweh di waktu kerja (lembur) yang bisa mencapai sekurangnya 1/2 jam lah?
Perlu diketahui : terkadang bentrok antara bacaan jahar (keras) yang solat teraweh dengan berjamaah sholat isya dalam 1 musolla.
Perlu diketahui juga : bahwa yang di bagian produksi tidak bisa melaksanakan taraweh karena terikat oleh pekerjaan. beda dengan karyawan kantor yang punya waktu bebas / tidak terikat pekerjaan.

Ana Ucapkan Jazakumulloh Khoiro atas pencerahan yang akan diberikan

Wassalam...

-- Ibnu Sholihin --

__._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke