>From:gun iwan <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Sat Sep 22, 2007 6:52 pm
>Assalamu'alaikum...
>Dalam waktu dekat ini akan ada penerimaan Pegawai negeri Sipil 
>(PNS) dan adasalah satu saudara yang akan mendaftarkan PNS 
>tersebut. saudara tersebut supaya lulus menjadi PNS, dia akan 
>membayar sejumlah uang kepada seseorang yang berjanji bisa 
>membantunya.
>Yang saya tanyakan:
>- Bagaimana hukumnya membayar sejumlah uang kepada seseorang yang 
>telah dikenalnya tersebut supaya bisa menjadi PNS?
>Atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih..
>wassalamu'alaikum...

Alhamdulillah
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar 
di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga 
pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang 
berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih 
professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi 
yang mempunyai hubungan dekat.

Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi wa 
sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena 
uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang 
tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga 
mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang 
mau memberi uang sejumlah yang diminta.

Lengkapnya saya copy dari almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana jadinya kondisi 
suatu masyarakat ketika budaya suap menyebar di tengah mereka.?
http://www.almanhaj.or.id/content/477/slash/0

Jawaban.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai perbuatan maksiat akan 
menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih 
sayang diantara individu-individunya dan timbulnya kebencian, permusuhan 
serta tidak saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara 
impikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan 
maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah muculnya dan 
tersebarnya prilaku-prilaku nista, lenyapnya prilaku-prilaku utama (akhlaq 
yang baik) dan sebagian anggota masyarakat suka menganiaya sebagian yang 
lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui 
perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam mu'amalat, kesaksian 
palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan melampui batas semisalnya.

Semua jenis-jenis ini adalah tindakan kejahatan yang paling buruk. Ia 
termasuk salah satu dari sebab-sebab mendapatkan kemurkaan Allah, timbulnya 
kebencian dan permusuhan antar sesama Muslim dan sebab-sebab terjadinya 
adzab menyeluruh lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihii 
wa sallam.

"Artinya : Sesungguhnya bila manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak 
mengingkarinya, maka telah dekatklah Allah meratakan adzabNya terhadap 
mereka".

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syari'at 
tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh 
pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau 
hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang 
berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti 
demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.
http://www.almanhaj.or.id/content/548/slash/0

Jawaban.
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar 
di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga 
pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang 
berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih 
professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi 
yang mempunyai hubungan dekat.

Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi wa 
sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena 
uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang 
tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga 
mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang 
mau memberi uang sejumlah yang diminta.

Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah 
ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang 
yang potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar 
atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian 
setiap muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada 
paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan 
tersebut. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan 
memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang 
tidak disangka-sangkanya. Wallahu 'alam.

http://www.almanhaj.or.id/content/2218/slash/0
Setiap pegawai wajib menjadi seorang yang menjaga kehormatan dirinya, 
berjiwa mulia dan kaya hati. Jauh dari memakan harta-harta manusia dengan 
batil, dari apa-apa yang diberikan kepadanya berupa suap walau dinamakan 
dengan hadiah. Karena apabila dia mengambil harta manusia dengan tanpa hak 
berarti ia memakannya dengan batil, dan memakan harta dengan cara batil 
merupakan salah satu sebab tidak dikabulkannya do’a.

Muslim meriwayatkan di dalam shahihnya (1015) dari Abu Hurairah, ia berkata, 
“Rasulullah telah bersabda,

“Sesungguhnya yang pertama busuk dari manusia adalah perutnya, maka 
barangsiapa yang sanggup untuk tidak memakan melainkan yang baik maka 
lakukanlah, dan barangsiapa yang bisa untuk tidak dihalangi antara dia dan 
surga walau dengan segenggam darah yang ditumpahkannya maka lakukanlah”

Dan yang juga diriwayatkannya (2083) dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli 
dengan cara apa dia mengambil harta, apakah dari yang halal atau dari yang 
haram”.

Menurut orang-orang yang mengambil harta tanpa peduli ini ; bahwasanya yang 
halal adalah yang berada di tangan dan yang haram adalah yang tidak sampai 
ke tangan.

“Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang kami pekerjakan atas suatu 
pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum atau yang lebih 
kecil, maka dia adalah ghulul dan ia akan datang dengannya pada hari Kiamat” 
[Dikeluarkan oleh Muslim]

Diantaranya hadits Buraidah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau 
bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu kami 
memberinya bagian, maka apa yang diambilnya setelah itu adalah perbuatan 
khianat” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih, dan dishahihkan 
oleh Al-Albani]

_________________________________________________________________
Test your celebrity IQ.  Play Red Carpet Reveal and earn great prizes! 
http://club.live.com/red_carpet_reveal.aspx?icid=redcarpet_hotmailtextlink2



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke