>From:gun iwan <[EMAIL PROTECTED]> >Sent: Sat Sep 22, 2007 6:52 pm >Assalamu'alaikum... >Dalam waktu dekat ini akan ada penerimaan Pegawai negeri Sipil >(PNS) dan adasalah satu saudara yang akan mendaftarkan PNS >tersebut. saudara tersebut supaya lulus menjadi PNS, dia akan >membayar sejumlah uang kepada seseorang yang berjanji bisa >membantunya. >Yang saya tanyakan: >- Bagaimana hukumnya membayar sejumlah uang kepada seseorang yang >telah dikenalnya tersebut supaya bisa menjadi PNS? >Atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.. >wassalamu'alaikum...
Alhamdulillah Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat. Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang mau memberi uang sejumlah yang diminta. Lengkapnya saya copy dari almanhaj.or.id Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana jadinya kondisi suatu masyarakat ketika budaya suap menyebar di tengah mereka.? http://www.almanhaj.or.id/content/477/slash/0 Jawaban. Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai perbuatan maksiat akan menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih sayang diantara individu-individunya dan timbulnya kebencian, permusuhan serta tidak saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara impikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah muculnya dan tersebarnya prilaku-prilaku nista, lenyapnya prilaku-prilaku utama (akhlaq yang baik) dan sebagian anggota masyarakat suka menganiaya sebagian yang lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam mu'amalat, kesaksian palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan melampui batas semisalnya. Semua jenis-jenis ini adalah tindakan kejahatan yang paling buruk. Ia termasuk salah satu dari sebab-sebab mendapatkan kemurkaan Allah, timbulnya kebencian dan permusuhan antar sesama Muslim dan sebab-sebab terjadinya adzab menyeluruh lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihii wa sallam. "Artinya : Sesungguhnya bila manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak mengingkarinya, maka telah dekatklah Allah meratakan adzabNya terhadap mereka". Pertanyaan. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum syari'at tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa memperoleh pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan tinggi atau hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang kepada petugas yang berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda mendapat pahala. http://www.almanhaj.or.id/content/548/slash/0 Jawaban. Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu mendaftar atau yang lebih professional, maka tidak boleh dikhususkan bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat. Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya menerima orang yang mau memberi uang sejumlah yang diminta. Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang yang potensial dan para professional, mengutamakan yang lebih dulu mendaftar atau menentukan dengan di undi jika kualifikasinya sama. Dengan demikian setiap muslim akan rela dengan keputusan yang ditetapkan dan tidak ada paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan tersebut. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Wallahu 'alam. http://www.almanhaj.or.id/content/2218/slash/0 Setiap pegawai wajib menjadi seorang yang menjaga kehormatan dirinya, berjiwa mulia dan kaya hati. Jauh dari memakan harta-harta manusia dengan batil, dari apa-apa yang diberikan kepadanya berupa suap walau dinamakan dengan hadiah. Karena apabila dia mengambil harta manusia dengan tanpa hak berarti ia memakannya dengan batil, dan memakan harta dengan cara batil merupakan salah satu sebab tidak dikabulkannya doa. Muslim meriwayatkan di dalam shahihnya (1015) dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah telah bersabda, Sesungguhnya yang pertama busuk dari manusia adalah perutnya, maka barangsiapa yang sanggup untuk tidak memakan melainkan yang baik maka lakukanlah, dan barangsiapa yang bisa untuk tidak dihalangi antara dia dan surga walau dengan segenggam darah yang ditumpahkannya maka lakukanlah Dan yang juga diriwayatkannya (2083) dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli dengan cara apa dia mengambil harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram. Menurut orang-orang yang mengambil harta tanpa peduli ini ; bahwasanya yang halal adalah yang berada di tangan dan yang haram adalah yang tidak sampai ke tangan. Artinya : Barangsiapa diantara kalian yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami satu jarum atau yang lebih kecil, maka dia adalah ghulul dan ia akan datang dengannya pada hari Kiamat [Dikeluarkan oleh Muslim] Diantaranya hadits Buraidah dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa yang kami pekerjakan atas suatu pekerjaan, lalu kami memberinya bagian, maka apa yang diambilnya setelah itu adalah perbuatan khianat [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih, dan dishahihkan oleh Al-Albani] _________________________________________________________________ Test your celebrity IQ. Play Red Carpet Reveal and earn great prizes! http://club.live.com/red_carpet_reveal.aspx?icid=redcarpet_hotmailtextlink2 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
