Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana ada titipan pertanyaan dari seorang kawan. Mohon bantuannya bagi yang mengetahui jawabannya.
Atas bantuannya, ana ucapkan jazakallah khairan. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ---------- Forwarded message ---------- Assalamualaykum Berhubung di tempat kerja ana untuk mailing list yahoogroups di blok, jadi gak bisa mengirim email ke [email protected] maka ana mau nitip pertanyaan lewat e-mail Antum. Akh Ronny tolong tanyakan tentang : "Bolehkah uang riba dibayarkan untuk pajak seperti PBB, perpanjang pajak STNK atau perpanjang SIM?" Demikian terima kasih Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
