>From: Dedhi Saifuddin <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Sat Sep 22, 2007 5:46 am
>Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
>Mohon informasinya, saat ini istri saya mengalami mestruasi yang 
>sangat tidak teratur. Pada awal Ramadhon menstruasi selama 5 hari 
>baru bersih 3 hari terus keluar darah lagi.
>Bagaimana hukumnya untuk kejadian seperti tersebut, apakah tetap 
>wajib puasa atau tidak? Dari segi medis apa kejadian tersebut 
>wajar. Istri saya menggunakan kontrasepsi suntik.
>Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Alhamdulillah
Kasus diatas termasuk wanita yang Istihadhah artinya ialah keluarya darah 
terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti 
sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.
Wallahu 'alam

Wanita seperti ini, yang menderita pendarahan, hukumnya yaitu meninggalkan 
shalat dan puasa pada masa-masa haidhnya dahulu sebelum datangnya penyakit 
yang ia derita saat ini. Jika kebiasaan haidhnya datang di awal bulan selama 
enam hari misalnya, maka ia harus meninggalkan puasa dan shalat setiap awal 
bulan selama enam hari, selesai enam hari itu ia harus mandi, shalat dan 
berpuasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mejelaskan kondisi wanita 
Mustahadhah, diantaranya :
http://www.almanhaj.or.id/content/1432/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/1494/slash/0

Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam 
kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah 
diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku 
baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah 
yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal 
bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. 
Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang 
selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha 
bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi 
wasallam : "Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak 
pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu 
adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya 
kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. "[Hadits 
riwayat Al-Bukhari]

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 
bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy: "Diamlah selama masa haid yang 
biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. " Dengan 
demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu 
selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada 
saat itu masih keluar.

Hukum-Hukum Istihadhah
Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah 
haid dan kapan sebagai darah istihadhah.

Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, 
sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun 
hukum-hukum istihadhah.

Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum 
istihadhah seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). Tidak ada 
perbedaan antara wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal 
berikut ini:

[a]. Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat. 
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu 
Hubaisy:

"Artinya : Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat" [Hadits 
riwayat Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah]

Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk 
shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya. 
Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia berwudhu pada saat 
hendak melakukannya

[b]. Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sisa darah dan melekatkan 
kain dengan kapas (atau pembalut wanita) pada farjinya untuk mencegah 
keluarnya darah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada 
Hamnah:

"Artinya : Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal 
itu dapat menyerap darah". Hamnah berkata: 'Darahnya lebih banyak dari itu". 
Beliau bersabda: "gunakan kain!". Kata Hamnah: "Darahnya masih banyak pula". 
Nabipun bersabda: "Maka pakailah penahan!"

Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak 
apa-apa hukumnya. Karena sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada 
Fatimah binti Abu Hubaisy:

"Artinya : Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan 
berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes 
di atas alas. " [Hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah]

MENGELUARKAN DARAH SELAMA TIGA TAHUN, APA YANG HARUS DILAKUKAN DI BULAN 
RAMADHAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1162/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Seseorang berkata : Saya mempunyai seorang 
ibu berumur enam puluh lima tahun dan selama sembilan belas tahun ini ia 
tidak mendapatkan anak. Ia mengalami pendarahan selama tiga tahun, dan 
tampaknya hal itu adalah penyakit. Karena dia akan menghadapi puasa, maka 
mohon dengan hormat apa nasehat yang perlu Anda sampaikan untuknya ? Dan apa 
yang harus ia lakukan .?

Jawaban
Wanita seperti ini, yang menderita pendarahan, hukumnya yaitu meninggalkan 
shalat dan puasa pada masa-masa haidhnya dahulu sebelum datangnya penyakit 
yang ia derita saat ini. Jika kebiasaan haidhnya datang di awal bulan selama 
enam hari misalnya, maka ia harus meninggalkan puasa dan shalat setiap awal 
bulan selama enam hari, selesai enam hari itu ia harus mandi, shalat dan 
berpuasa. Adapun shalat wanita ini adalah, terlebih dahulu mencuci 
kemaluannya hingga bersih atau memberi pembalut kemudian berwudhu, dan hal 
itu dilakukan setelah masuk waktu shalat wajib, bagitu juga jika ia ingin 
melakukan shalat sunat di luar waktu shalat wajib. Dalam keadan seperti ini 
untuk tidak menyulitkan maka ia diperbolehkan menjama' shalat Zhuhur dengan 
shalat Ashar dan Maghrib dengan shalat Isya, jadi bersuci yang ia lakukan 
sekali dapat untuk melakukan dua shalat, sehingga untuk melaksanakan shalat 
lima waktu dapat dikerjakan dengan tiga kali.

Saya ulangi sekali lagi, ketika akan bersuci, hendaklah ia membersihkan 
kemaluannya terlebih dahulu dan membalutnya terlebih dahulu dan membalutnya 
dengan kain atau lainnya untuk mengurangi yang keluar, kemudian berwudhu dan 
shalat. Shalat Zhuhur empat raka'at, Ashar empat raka'at, Maghrib tiga 
raka'at, Isya empat rakaat dan shubuh dua rakaat. Tidak mengqashar 
sebagaimana yang dikira oleh orang-orang. Tetapi boleh menjama Zhuhur dengan 
Ashar dan Maghrib dengan Isya, baik berupa jama ta'khir mupun jama' taqdim. 
Dan bila ia hendak shalat sunat dengan wudhu tadi maka tidak apa-apa.

_________________________________________________________________
Share your special parenting moments! 
http://www.reallivemoms.com?ocid=TXT_TAGHM&loc=us



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke