fatimah dewang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum Mohon pencerahan untuk kasus berikut: Seorang suami sudah tidak disukai oleh keluarga besar dari pihak istri, bahkan mereka menginginkan suami istri tersebut bercerai. Salah satu alasan mereka adalah: * Sang suami tergantung kepada istrinya, apapun bentuknya, baik itu materi maupun non materi, padahal sang suami normal sehat jasmani rohani dan bekerja. * Sang suami tidak bisa beradaptasi dengan keluarga besar pihak istri, bahkan cenderung tidak bisa berkomunikasi walaupun hanya basa basi. * Sang suami menilai istrinya bukan sebagai istri, tapi Ibu dan Bapak buat sang suami dan adik iparnya. * Sifat suami yang kekanak-kanakan, egois, dan tidak care terhadap istri, baik itu perasaan maupun keberadaan sang istri. * Sang suami pernah berselingkuh dengan alasan yang tidak masuk akal, salah satu alasannya karena istri tidak bekerja dan suntuk menghadapi masalah keuangan. Dan banyak lagi. Keluarga besar pihak istri kasihan dengan istri yang harus mengayomi 2 orang pria (suami dan adik ipar)di rumah suami. Yang ingin ditanyakan: * Apa yang dilakukan sang suami terhadap istri tersebut sah dimata hukum islam? * Kalo istri minta cerai, bisakah dan apa yang harus dilakukannya? * Apa yang harus dikatakan oleh istri kepada keluarga besar suami tentang masalah ini? Terima kasih ---------------- waalikum salaam masalah seperti ini harus dibawa ke orang yang alim dalam bidang agama seperti ustadz abdulhakim abdaat untuk menghukuminya dan tidak bisa dihukumi sembarangan.
Ana cuma bisa sarankan agar sang istri bersabar dan banyak mendoakan hidayah bagi suaminya meskipun sezholim apapun suaminya selama tidak jatuh ke dalam kekafiran maka wajib bagi istri untuk bersabar dan mendoakan hidayah bagi suaminya. (sama seperti hukum pemimpin dan rakyatnya yang tidak boleh berontak kecuali memang pemimpinnya kafir, karena suami adalah pemimpin rumah tangga) PERMINTAAN TALAK ISTERI KARENA ADANYA SEBAB-SEBAB Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/518/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum permintaan cerai ketika hubungan antara suami dan isteri sudah tidak memungkinkan yang mana hal tersebut disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : Pertama, suami saya bodoh, dan tidak mengetahui hak-hak saya, dia pernah melaknat saya, orang tua saya, dan menyebut saya sebagai wanita Yahudi, Kristen dan Syiah Rafidhah. Tetapi dulu saya bersabar atas kelakuannya yang jelek untuk kemaslahatan anak saya. Tetapi setelah saya terserang sejenis penyakit tulang, saya menjadi lemah dan tidak mampu untuk bersabar menghadapi perlakuannya. Maka saya menjadi benci kepadanya, sampai saya tidak mampu hanya untuk berbincang-bincang dengannya, maka saya minta talak darinya tetapi ia menolak permintaan saya. Perlu diketahui, bahwa saya sejak sekitar 6 tahun berada di rumahnya untuk (mendidik) anak-anak saya dan dalam pandangan saya seperti wanita yang sudah tertalak atau orang asing. Tetapi ia menolak untuk bercerai. Saya berharap kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan saya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi Anda. Jawaban Apabil keadaan suami anda seperti yang anda sebutkan, maka tidak salah untuk meminta talak dan tidak salah dalam pemberian talak, kamu membayar kepadanya harta agar ia menceraimu karena buruknya kelakuannya dan penganiayaannya terhadap anda dengan mengucapkan kata-kata yang jelek. Dan jika anda masih memilih bersabar dengan menasehatinya dengan susunan kata-kata yang baik dan mendo�akannya agar mendapatkan petunjuk, yang bertujuan untuk kebaikan anak anda dan adanya nafkah darinya kepada anda maka kami mendoakan agar anda mendapat pahala dan penyelesaian yang baik. Kami memohon kepada Allah agar ia mendapat petunjuk dan jalan yang lurus secara keseluruhan. Jika ia tidak shalat dan menghina agama maka ia kafir dan anda tidak boleh tetap bersamanya dan jangan memberi dia kesempatan menggauli anda karena penghinaan dan pengejekan kepada agama adalah kafir dan sesat serta murtad dari Islam menurut ijma� ulama. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta�ala. �Artinya : Katakanlah : �Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?� Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman� [At-Taubah : 65-66] Karena meninggalkan shalat adalah kafir yang paling besar. Walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat ulama. Karena di dalam kitab Shahih Muslim dari Jabir dari Abdullah Radhiyalllahu �anhu dari Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam beliau bersabda. �Artinya : Perbedaan antara seorang muslim dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat� Diriwayatkan dari Imam Ahmad dan para penyusun kitab Sunan dengan sanad yang baik dari Abu Buraidah bin Hasib Radhiyallahu �anhu dari Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam beliau bersabda. �Artinya : Perjanjian antara kami dan orang-orang kafir adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir� Pendapat-pendapat tersebut juga diperkuat oleh dalil yang lain baik dari Al-Qur�an maupun As-Sunnah yang tidak Kami sebutkan. Dan hanya Allah tempat meminta pertolongan. [Fatawa Mar�ah, 2/64-65] PERMINTAAN TALAK TANPA SEBAB Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang hukum wanita yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara. Jawaban. Dari Tsaubani Radhiyallahu �anhu dari Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam, beliau bersabda. �Artinya : Wanita manapun yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara maka haram baginya bau surga�. Hal tersebut karena talak adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah. Permasalahan berujung kepada talak hanya apabila memang dibutuhkan saja. Adapun apabila tidak diperlukan maka hal tersebut makruh hukumnya karena mengakibatkan bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk meminta talak adalah adanya pelanggaran hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan bersama dengannya. Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman. �Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik� [Al-Baqarah : 229] �Artinya : Kepada yang meng-ilaa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudahan jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertetap hati untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui� [Al-Baqarah : 226-227] [At-Tanbihat, Syaikh Al-Fauzan, hal.56] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami�ah lil Mar�atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
