Wa'alaikumussalaam,

Setahu ana, PO bukanlah tanda jadi tetapi bukti pemesanan. Sehingga jika 
ternyata antum tidak bisa memenuhi permintaan mereka, maka tidak ada yang 
dirugikan. Demikian juga halnya jika antum telah membeli grosir untuk memenuhi 
PO tersebut, tetapi kemudian secara tiba2 customer antum membatalkan PO, maka 
antum tidak memiliki hak untuk memaksakan mereka membeli.

Jadi, terbitnya PO bukanlah sebuah transaksi sehingga belum dihukumi sebagai 
jual beli dan sama sekali tidak ada ikatan apapun kecuali komitmen dari antum 
bahwa antum bisa men-supply mereka dan mereka akan mengambil dari antum. 
Kalaupun komitmen tersebut tidak terpenuhi.. tidak ada konsekuensi apapun 
kecuali hubungan bisnis antara antum dan mereka tidak harmonis lagi karena 
kepercayaan akan berkurang.

Setahu ana.. mungkin kekhawatiran antum adalah "menjual barang yang belum 
merupakan miliknya". Yang ana pahami antum tidak melakukan hal tersebut. Untuk 
lebih jelasnya coba antum cari artikel di milist ini yang menjelaskan hukum 
jual beli kredit. Di sana tertulis pendapat ulama yang membolehkan jual beli 
kredit dengan salah satu syarat nya adalah tidak adanya

Wallaahu 'alam.


On 9/27/07, ricky wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum,
> Apakah kasus ana termasuk Menjual Barang Yg Bukan
> Miliknya; sbgai berikut;
> ana seorang SUPPLIER ke beberapa pasar Swalayan di
> Jakarta dengan cara :
> Pada awalnya ana menawarkan barang2 hanya berupa
> PRICELIST, tp ana blm mempunyai barang2 tsb.
> kemudian PEMBELI memberikan Surat Pembelian (PO) baru
> kemudian ana membeli dipusat grosir & menjual dgn
> keuntungan.
> Apakah ini berdosa?


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke