assalamua'alaikum maaf saya mau bertanya, kalau kita dilamar oleh anak dari paman atau bibi (masih saudara) apakah itu di perbolehkan? dalam islam sendiri aturan untuk bisa menikah dengan saudara itu seperti apa?
mohon penjelasannya beserta dalil-dalil nya. terima kasih sebelumnya untuk yang mau memberikan penjelasan, wassalamu'alaikum --------------------------------- Check out the hottest 2008 models today at Yahoo! Autos. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
