Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sekedar sharing dari beberapa kajian salaf yang pernah saya datangi + baca-2x 
buku literatur, tampaknya memang ada ikhtilaf untuk hukum wajib tersebut di 
antara ulama. Tapi pendapat yang tampaknya lebih kuat, sholat yang wajib itu 
bukan cuma 5 waktu saja, tapi wajib juga jamaah di masjid (untuk 5 waktu), 
begitu pula sholat Jum'at dan sholat 2 Ied. Kalau tidak bisa berjamaah (misal 
kasus beda hari raya dengan masyarakat tempat kita tinggal), bahkan sholat Ied 
dapat dilakukan sendiri di rumah.

Dalilnya (salah satu), kalau tidak wajib, tentunya tidak akan wanita yang tidak 
sholat pun diperintahkan untuk keluar untuk dengar khutbah, karena sedemikian 
kuatnya perintah tersebut. Ini karena termasuk syiar Islam.

Tentu wajibnya hal-2x di atas akan gugur kalau ada uzur, dan yang tidak gugur 
memang cuma sholat wajib 5 waktu saja (yang mutlak).

Kalau ada pemahaman yang menyalahi Sunnah mohon diluruskan dan afwan.

Wallahu a'lam.

Wassalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Ervin L


--- In [email protected], Monalisa Kamener
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
>
> Saya di sini hanya mau meluruskan saja kepada saudara Ibnu Rahmad
kalau "Sholat Ied" bukanlah sholat Fardhu alias wajib hukumnya
seperti saudara koreksi di email ini "tapi Sholat Sunnah". Sholat
Fardhu setahu saya dari kecil saya belajar agama hanya "SHOLAT 5
WAKTU". Tolong dikoreksi lagi ya. Terima Kasih.
>
> Wassalam,
>
> -Monalisa Kamener-
>
> Contract Engineer SSWJ Gas Pipeline Phase II
> Telp. 021-381.1054/2054/2204
> HP. 0812.960.2065 / 0819.320.12740
>
>
> Ibnu Rahmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Widarto Juni Hartono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaykum Warahamatullah Wabarakatuh,
> Saya ingin bertanya mengenai shalat sunnah berjamaah, ada dua hal
yang akan saya tanyakan, yaitu:
> 1. Dalil yang menyatakan Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam
shalat berjamaah bersama keluarganya di bulan Ramadhan (baca:
Tarawih) jika ada hal itu dilakukan oleh Rasullullah Sallallah
Wa'alayhi Wa Salam.
> 2. Dalil yang menyatakan bahwa shalat sunnah apa saja yang boleh
dilakukan berjamaah (baca: selain shalat tarawih dan ied), dan shalat
sunnah apa saja yang tidak boleh dilakukan secara berjamaah.
> Jazzakumullah Khairon,
> Wassalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh,
> Tono.
>
> waalaikum salaam
> saya perlu koreksi dulu bahwa sholat ied bukan sholat sunnah tapi
sholat fardhu alias wajib hukumnya.
>
> sholat sunnah lainnya yang tidak ada riwayatnya dilakukan berjamaah
(rawatib, tahiyatul masjid, dhuha, dll) maka tidak boleh dilakukan
secara berjamaah apalagi dengan dijadwalkan/dirutinkan seperti sholat
wajib. Adapun sholat tahajud atau qiyamu lail dapat dilakukan
berjamaah tapi dilakukan secara insidental misal ketemu tidak sengaja
di masjid untuk qiyamu lail maka bisa berjamaah namun tidak boleh
dijadwal (pada hari tertentu sholat berjamaah qiyamu lail di masjid
tertentu).
>
> artikel berikut dapat menjawab pertanyaan anda yang pertama.
>
> DISUNNAHKANNYA SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
> http://www.almanhaj.or.id/content/2224/slash/0
>
> Orang yang memiliki ilmu tentang sunnah, pasti meyakini
disyariatkannya shalat malam berjama'ah pada bulan Ramadhan ; yaitu
shalat yang lebih dikenal sebutan shalat tarawih. Hal ini berdasarkan
pada beberapa hal :
>
> [1]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan
disyari'atkannya shalat berjama'ah.
> [2]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menegakkannya.
> [3]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan
keutamaannya.
>
> [a]. Adapun mengenai penetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
tentang disyariatkannya shalat itu, adalah berdasarkan hadist
Tsa'labah bin Abdil Malik Al-Quradzi, dimana ia menuturkan : "Suatu
malam dibulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
keluar rumah, lalu menyaksikan orang-orang tengah melaksanakan shalat
di ujung masjid. Beliau lantas bertanya :"Sedang apa mereka .?"
Seorang shahabat menjawab : "Ya Rasulullah, mereka itu orang-orang
yang belum banyak hafal Al-Qur'an, sedang Ubay bin Ka'ab seorang
Qari ; maka mereka shalat bermakmum kepadanya". Beliau menanggapi : "
Sungguh mereka telah berbuat kebaikan". Atau beliau
bersabda : "Sungguh mereka benar, perbuatan itu sama sekali tidak
dilarang". [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi II : 495, dan beliau
menandaskan : "Hadits ini mursal dan hasan". Saya katakan : Hadits
ini juga diriwayatkan dari jalur lain dari hadits Abu Haurairah
Radhiallahu 'anhu dengan sanad yang lumayan kalau diiringi dengan
Muttabbi'
> (penyerta) dan syahid (penguat). Dikeluarkan juga oleh Ibnu Nashr
dalam "Qiyamu Al-Laili" (hal 90), Abu Dawud (I:217) dan Al-Baihaqi]
>
> [b]. Sedangkan mengenai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang
juga menegakkan shalat tersebut, adalah berdasarkan beberapa hadits.
>
> Yang Pertama : Dari An-Nu'man bin Basyir Radhiallahu 'anhuma bahwa
beliau berkata :
>
> "Artinya : Kami pernah shalat bersama nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam pada malam kedua puluh tiga bulan Ramadhan hingga sepenggalan
malam terakhir. Kemudian kami juga shalat bersama pada malam kedua
puluh lima hingga pertengahan malam. Selanjutnya pada malam ke
duapuluh tujuh kami kembali shalat berjama'ah, sampai-sampai kami
menyangka bahwa kami tidak akan mendapat "Kemenangan". Kami biasa
menyebut waktu bersahur dengan "Kemenangan". [Hadits tersebut
diriwayatlkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" (II:90/2).
Ibnu Nashr (89), An-Nasa'i (I:238), Ahmad (IV:272) dan Al-Firyabi
dalam "Ar-Rabie' wa Al-Khamis min Kitabi Ash-Shiyam" (II:72-1 : 73)
dan derajat sanadnya shahih, juga dishahihkan oleh Al-Hakim (I :
440), lalu beliau menyatakan :
>
> "Hadits itu mengandung dalil yang gamblang bahwa shalat tarawih di
masjid-masjid kaum muslimin adalah sunnah yang pasti. Ali bin Abi
Thalib pernah menganjurkan Umar bin Al-Khattab untuk menghidupkan
kembali sunnah ini sampai akhirnya beliau menegakkannya".
>
> Yang Kedua : Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu menuturkan :
>
> "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat
malam di bulan Ramadhan ; lalu aku datang dan shalat disamping
beliau. Lantas manusia berdatangan satu demi satu sehingga kami
berjumlah beberapa orang (beberapa orang yang dimaksud disini tidak
sampai sepuluh orang). Tatkala beliau mengetahui bahwa kami ada
dibelakangnya, beliau segera meringankan shalatnya, lalu beliau masuk
ke rumahnya. Ketika beliau sudah berada di dalam rumah, beliaupun
shalat namun tidak sebagaimana ketika beliau mengimami kami. Setelah
datang waktu pagi, kamipun bertanya :"Ya Rasulullah, apakah engkau
mengetahui kehadiran kami tadi malam?" Beliau menjawab :"Ya, itulah
yang membuat aku melakukan hal sebagaimana yang kalian saksikan".
[Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (III : 199,212,291), Ibnu Nashar (89)
dengan dua jalur sanad yang shahih, dan Ath-Thabari dalam "Al-Ausath"
dengan lafazh yang mirip ; sebagaimana juga beliau riwayatkan
dalam "Al-Jama'" (III : 173). Saya mengira juga ada
> dalam Shahih Muslim ; bisa diperiksa kembali]
>
> Yang Ketiga : Dari 'Aisyah Radhiallahu 'anha bahwa ia menuturkan :
>
> "Dahulu manusia shalat di masjid Nabi Shalalllahu 'alaihi wa sallam
di malam bulan Ramadhan dengan berpencar-prncar (yakni dengan berimam
sendiri-sendiri). Seorang yang banyak hapal Al-Qur'an, mengimami lima
sampai enam orang, atau bisa jadi lebih atau kurang. Masing-masing
kelompok shalat bersama imamnya. lalu Rasulullah menyuruhku untuk
memasang[1] tikar di depan pintu kamarku (pintu itulah yang membatasi
rumah beliau dengan masjid ,-pent).
>
> Akupun melakukan perintahnya. Sesuai melakukan shalat 'Isya di
akhir waktu, beliau keluar kemuka kamar itu. 'Aisyah melanjutkan
ceritanya : Manusia yang kala itu ada di masjidpun lantas berkumpul
ke arah beliau. Lalu beliau mengimami mereka shalat sepanjang malam.
Kemudian orang-orang bubar, dan beliaupun masuk rumah. Beliau
membiarkan tikar tersebut dalam keadaan terbentang. Tatkala datang
waktu pagi, mereka memperbincangkan shalat yang dilakukan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama orang-orang yang ada pada malam
itu (maka berkumpullah manusia lebih banyak lagi) dari sebelumnya.
Sehingga akhirnya masjid menjadi bising (karena banyaknya orang -"Al-
Bidayah An-Nihayah"). Pada malam ke dua itu, Nabi Shalalllahu 'alaihi
wa sallam kembali shalat bersama mereka. Maka di pagi harinya, orang
kembali memperbincangkan hal itu, sehingga orang yang berkumpulpun
bertambah banyak lagi (pada malam ketiga) sampai masjid menjadi penuh
sesak. Rasul-pun keluar dan shalat mengimami
> mereka. Dimalam yang keempat, disaat masjid tak dapat lagi
menampung penghuninya ; Rasulullah-pun keluar untuk mengimami mereka
shalat 'Isya dipenghujung waktu. Lantas (pada malam itu juga)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke rumahnya, sedangkan
manusia tetap menunggunya di masjid". 'Aisyah lalu
menuturkan : "Rasulullah bertanya kepadaku :"Orang-orang itu sedang
apa ya 'Aisyah ?" Saya pun menjawab : "Wahai Rasulullah, orang-orang
itu sudah mendengar tentang shalatmu tadi malam bersama orang-orang
yang ada di masjid ; maka dari itu mereka berbondong memenuhi masjid
untuk ikut shalat bersamamu". Lalu 'Aisyah melanjutkan
kisahnya : "Beliau lantas memerintahkan :"Tolong lipat kembali
tikarmu, wahai 'Aisyah !". Akupun lantas melakukan apa yang beliau
perintahkan. Malam itu, beliau berdiam di rumah tanpa tidur
sekejappun. Sedangkan orang-orang itu tetap menunggu ditempat mereka.
(Sebagian di antara mereka sampai berkata : Shalat, shalat !). Hingga
datang pagi,
> barulah Rasulullah keluar. Seusai melaksanakan shalat subuh, beliau
menghadap kearah para sahabatnya [2] dan bersabda :
>
> "Wahai manusia, sungguh demi Allah, aku sama sekali tidak tertidur
tadi malam. Akupun tahu apa yang kalian lakukan. Namun (aku tidak
keluar untuk shalat bersama kalian) karena aku khawatir shalat itu
menjadi wajib atas diri kalian. [ Dalam suatu riwayat disebutkan :
Namun aku khawatir kalau shalat itu akhirnya menjadi wajib atas diri
kalian sehingga kalian tak sanggup melakukannya] Bebankanlah diri
kalian dengan amal perbuatan yang kalian sanggup melakukannya.
Sesungguhnya Allah tak akan bosan, meskipun kamu sendiri sudah bosan".
>
> Dalam riwayat yang lain ditambahkan : Imam Az-Zuhri
mengatakan :"Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat,
manusia tetap menjalani kebiasaan itu (yaitu berjama'ah shalat
tarawih, namun tidak setiap hari, -pent). Demikian juga pada masa
kekhalifahan Abu Bakar dan awal-awal masa kekhalifahan Umar bin Al-
Khattab Radhiallahu 'ahuma [3].
>
> Saya menyatakan : Bahwa hadits-hadits ini semua menunjukkan dengan
gamblang, tentang disyari'atkannya shalat tarawih dengan berjama'ah.
Karena kesinambungan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan
shalat tersebut berjama'ah selama beberapa malam. Adapaun Nabi yang
meninggalkan shalat tarawih tadi dengan berjama'ah pada malam yang
keempat (setelah beliau memulainya) sebagaimana disebut dalam hadits
tadi, itu tidaklah bertentangan. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam sendiri telah menerangkan alasannya dengan sabda
beliau : "sesungguhnya aku khawatir tarawih itu menjadi wajib atas
dirimu ". Dan tidak diragukan lagi. bahwa kekhawatiran Nabi tadi
sudah hilang dengan meninggalnya beliau. Karena syari'at Allah yang
beliau sampaikan telah sempurna (artinya tak akan lagi muncul hukum
baru). Dengan demikian, berarti alasan beliau itupun sudah tidak
berlaku lagi, yakni meninggalkan jama'ah shalat tersebut. Sehingga
kembalilah hukum semula, yaitu disyari'atkannya shalat
> itu dengan berjama'ah. Oleh sebab itu, Umar bin Al-Khattab-pun
kembali menghidupkan sunnah tersebut sebagaimana telah disebutkan,
dan akan kembali disebutkan nanti. itulah yang menjadi pegangan
sebagian besar ulama.
>
> Yang Keempat : Dari Hudzaifah bin Al-Yaman, bahwa beliau
menuturkan :
>
> "Suatu malam di bulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam shalat disebuah kamar yang berlantaikan pelepah kurma. Beliau
lalu mengguyur lantai tersebut dengan seember air. Kemudian beliau
berdoa (diawal shalat) : " Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,
Dzal Malakuti wal Jabaruti wal Kibriya'i wal 'Adzamah " . Kemudian
beliau membaca (seusai Al-Fatihah, pent) surat Al-Baqarah. Lalu
beliau ruku', dan panjang ruku'nya itu seperti kala beliau berdiri.
Didalam ruku'nya beliau membaca : "Subhana Rabiyal 'Azhim; Subhana
Rabiyal 'Azhim [sepanjang kala beliau berdiri], kemudian beliau
mengangkat kepalanya (setelah ruku) lalu berdiri yang lamanya sama
seperti diwaktu beliau ruku' dan beliau mengucapkan ; Lirabbiyal
hamdu. Kemudian langsung sujud. Dan sujud beliau itu sama panjangnya
dengan kala beliau berdiri (yakni berdiri sesudah ruku'). Pada waktu
sujud beliau membaca : "Subhana Rabbiyal A'la". Setelah itu beliau
mengangkat kepalanya dari sujud, lalu duduk. Pada
> waktu duduk diantara dua sujud itu beliau membaca : "Rabbighfirlii,
Rabbighfirlii " Beliau duduk sama panjangnya dengan ketika beliau
sujud. Kemudian beliau kembali sujud, dan membaca : "Subhana Rabiyal
A'la ", juga sama panjangnya dengan kala beliau berdiri. Beliau
melakukan shalat itu empat raka'at. Dalam shalat itu beliau membaca
Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisaa, Al-Maidah, dan Al-An'am sehingga
datang bilal untuk mengumandangkan adzan. [4]
>
> [c]. Adapun penjelasan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang
keutamaan shalat tarawih, adalah berdasarkan hadits Abu Dzar Al-
Ghifari Radhiallahu 'anhu.
>
> "Kami shaum Ramadhan bersama Rasulullah, dan beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan qiyamullail berjama'ah
bersama kami, hingga hitungan puasa tinggal tujuh hari (malam
keduapuluh tiga), maka Rasulullah mengajak kami untuk qiyamullail
berjama'ah hingga berlalu sepertiga malam, lalu beliau tidak
menegakkannya lagi ketika Ramadhan sisa enam hari (malam keduapuluh
empat) dan berjama'ah kembali ketika sisa lima hari (malam keduapuluh
lima) sampai berlalu pertengahan malam, kamipun lantas
bertanya : "Wahai Rasulullah, apakah tak sebaiknya engkau sisakan
sebagian malam ini agar kami shalat sendiri ?" Beliaupun
menjawab : "Sesunguhnya, barangsiapa yang shalat bersama imam hingga
selesai shalat, ia akan mendapatkan ganjaran shalat semalam suntuk "
Demikian juga yang disebutkan oleh Ibhu Nashr (hal 90) dari Imam
Ahmad. Kemudian Abu Dawud melanjutkan kisahnya : "Imam Ahmad juga
pernah ditanya dan saya mendengarnya sendiri : "Bagaimana kalau
seorang itu mengakhirkan
> waktu shalatnya (pada waktu yang paling utama) ? Dia
menjawab : "Tidak baik, termasuk sunnah kaum muslimin adalah shalat
berjama'ah, hal itu lebih aku sukai" [5]
>
>
> [Disalin dari buku Shalati At-Tarawih, edisi Indonesia Shalat
Tarawih penyusun Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan
Pustaka At-Tibyan, hal. 18 - 28, penerjrmah Abu Umar Basyir Al-
Maidani]
> _________
> Foote Note.
> [1] Yang dimaksud disini menaruh/membentangkannya. Dalam "Lisanul
Arab", kata Nashab (memasang), bisa berati menaruh atau mengangkat.
Makna pertama itulah yang nampaknya lebih sesuai disini. Maksudnya,
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan 'Aisyah
untuk meletakkan tikar di muka pintu kamarnya (masih didalam kamar)
agar beliau bisa shalat disitu. Bisa juga yang dimaksud adalah yang
kedua, yakni agar 'Aisyah mengangkat tikar yang ada ke depan pintu
kamar (di masjid). Hal itu dikuatkan dengan riwayat Zaid bin
Tsabit : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan satu kamar
didekat masjid yang bertikar dan shalat beberapa malam di sana.
Sehingga (pada tiap malamnya) manusia berkumpul shalat bermakmum
kepada beliau ..." [Diriwayatkan oleh Muslim II:188] dan yan lainnya.
> [2] Yang dimaksud dengan mengucapkan syahadat disini menurut
anggapan saya adalah mengucapkan Khutbatul Hajah yang sudah tercakup
didalamnya syahadat. Kami telah menjelaskan hal itu dalam mukaddimah
tulisan kami yang pertama. Bahkan (pembahasan) itu telah dicetak
secara terpisah.
> [3]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari III : 8-10, IV : 203, 205. Muslim
II : 177-178, 188-189. Abu Dawud I : 217. An-Nasa'i I : 238. Al-
Firyabi dalam "Ash-Shiyam" 73 : II. 74 : I - 75 : I dan Ibnu Nashr
serta Ahmad VI : 61, 169, 177, 182, 232, 267. Dan ini adalah lafazh
hadits mereka berdua. Sedangkan arti ucapan beliau : "Mereka tetap
melakukan kebiasaan itu". Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari : "Yaitu
meninggalkan jama'ah shalat tarawih". Saya (Al-Albani)
mengatakan : "Yang lebih sesuai, bahwa mereka melanjutkan kebiasaan
shalat dengan berpencar-pencar dengan beberapa imam, sebagaimana
dapat dipahami dari awal hadits. Nanti akan disebutkan hadits tentang
Umar Radhiallahu 'anhu yang menghidupkan kembali sunnah Nabi tadi ;
dimana riwayat itu menguatkan pendapat ini.
> [4]. Yang dimaksud adalah adzan shalat subuh. Hadits itu
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II/90/2, Ibnu Nashr hal. 89-90.An-
Nasa'i I : 246 dan Ahmad V : 400, dari jalan Thalhah bin Yazid Al-
Ashari, dari Hudzaifah. Masing-masing jalan saling melengkapi.
Tirmidzi juga meriwayatkan darinya I : 303, Ibnu Majah I : 290 dan Al-
Hakim I : 271 ; yakni bacaan antara dua sujud, dan disetujui oleh Adz-
Dzahabi. Para perawinya terpercaya, akan tetapi Imam An-Nasa'i
memandang hadits itu memiliki cacat tersembunyi. Beliau mengatakan :
Hadits itu Mursal ; dan Thalhah bin Yazid sepanjang yang saya ketahui
ia tak pernah mendengar hadits dari Hudzaifah ; Saya
katakan : "Riwayat itu disambungkan oleh Amru bin Murrah dari Abu
Hamzah --yakni Thalhah bin Yazid-- seorang lelaki dari kota Abas.
Syu'bah beranggapan bahwa ia (lelaki itu) adalah Shilah bin Zufar,
dari Hudzaifah. 'Dikeluarkan juga oleh Abu Dawud I : 139-140. An-
Nsa'i I : 172. Ath-Thahawi dalam "Muskilu Al-Atsar" I : 308.
> Ath-Thayalisi I : 115. Al-Baihaqi II : 121-122. Ahmad V/398 dan Al-
Baghawi dalam hadits Amir bin Al-Ja'ad I : 4/2 dari Syu'bah bin Amru,
dan derajat sanadnya shahih. Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim II :
186 dari jalur Al-Mustaurid bin Al-Ahnaf, dari Shilah bin Zufar,
dengan lafazh yang mirip namun ada penambahan dan pengurangan, bahkan
terkadang sebagiannya tidak sama.
> [5]. Yakni berjama'ah dalam shalat tarawih itu meski di awal waktu,
tetap lebh baik menurut pandangan beliau diabandingkan dengan shalat
sendirian meskipun akhir malam. Padahal shalat malam diakhir waktu
memiliki keutamaan tersendiri. Namun shalat berjama'ah tetap lebih
utama. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menegakkan
shalat berjama'ah itu pada malam-malam yang telah disebutkan. Dimana
beliau menghidupkan malam-malam itu di masjid bersama manusia,
sebagaimana juga telah dikisahkan dalam hadits : "Aisyah dan yang
lainnya. Maka dari itu, kaum muslimin masih terus melaksanakannya
semenjak zaman Umar hingga hari ini.
>


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke