Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
Memang begitulah penafsirannya tentang Jilbab, yakni dari kepala hingga ke kaki 
seperti yang dikenakan di jazirah arab.


----- Original Message ----
From: rayi nda <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, 29 September, 2007 6:08:22 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Masalah jilbab

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

maaf, saya masih belum paham dengan '..mengenakan jilbabnya ke seluruh tubuh..' 
apakah itu pakaiannya itu berupa kain dari kepala langsung ke kaki (seperti 
mukenah)?

jika iya, pakaian tersebut harus dipakai para wanita yang masih haid setiap 
keluar rumah?

terima kasih

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Budi Ari <kuhanyaorangbiasa@ yahoo.com> wrote:

Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH

Ibu Emy, semoga Allah Ta'ala memudahkan urusan ibu dengan ilmu yang shahih dan 
doa yang mustajab.

Pada kesempatan ini saya ingin meluruskan pemahaman tentang wanita yang sudah 
menopause (tidak haidh) boleh untuk tidak mengenakan kerudung, sebagaimana yang 
difahami oleh sebagian kaum muslimin di tanah air.

Allah Ta'ala berfirman,

"Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, 
memelihara kemaluan mereka dan janganlah menampaklan perhiasan mereka, kecuali 
yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar (kerudung) mereka ke dada 
mereka dan jangan menampakan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka ..." 
(QS An Nur 31)

Khimar adalah sejenis kerudung yang tidak menutup dada. Ibnu Hajar dalam 
kitabnya Fathul Bari berkata, "Khimar yang dipakai wanita adalah seperti sorban 
yang biasa dipakai laki – laki"

Kemudian firman Allah Ta'ala,

"Wahai Nabi, katakanlah kepadamu dan kepada istri – istri orang beriman, 
hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ..." (QS Al 
Ahzab 59)

Al Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari I/336 mengatakan, "Jilbab 
adalah pakaian yang dikenakan wanita merangkapi khimar ..."

Al Qurthubi membenarkan definisi di atas dalam kitab Tafsirnya Ibnu Katsir 
III/518, "Jilbab adalah selendang yang merangkapi khimar ..."

Jadi yang harus dipraktekan dari apa yang terkandung dua ayat Al Qur'an di atas 
– QS An Nur 31 dan Al Ahzab 59 – adalah bahwa seorang wanita bila ke luar rumah 
wajib mengenakan khimar (kerudung) sampai dadanya dan juga untuk merangkapi 
khimarnya tadi.

Namun hal ini dikecualikan bagi wanita telah terhenti dari haid dan mengandung, 
sebagaimana firman Allah Ta'ala,

"Maka tidak ada dosa bagi mereka jika meninggalkan pakaian mereka dengan tidak 
bermaksud menampakan perhiasannya. Namun berbuat sopan adalah lebih baik bagi 
mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS An Nur 60)

Yang dimaksud dengan "...meninggalkan pakaian mereka ..." menurut Abdullah bin 
Abbas dan Abdullah bin Mas'ud adalah jilbabnya. Namun meskipun mereka 
diperbolehkan melepas jilbabnya, mereka tidak diizinkan melepas khimarnya.

Jadi artinya meskipun seorang wanita sudah berhenti dari haidh maka seorang 
wanita tetap harus menutupi kepalanya dengan khimarnya hingga dadanya.

Untuk keluasan masalah ini silahkan Ibu membaca Buku Jilbab Wanita Muslimah, 
karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dengan penerbit Media Hidayah, 
Yogyakarta.

Mudah2an Bermanfaat.
Abu Hasan Budi Aribowo


EMY <[EMAIL PROTECTED] bali.co.id> wrote:
Asalamu'alaikum
Mohon saran :
Bagaimana caranya meyakinkan keluarga saya yang muslimah untuk mengenakan
jilbab/ kerudung. karena meskipun mereka sudah hajah, tetapi tidak mau
mengenakannya alasannya yang penting hatinya, ada juga yang kudung basa
basi yaitu cuma menutup ujung rambut saja diikat dibelakang, lehernya
nampak ke-mana2
bahkan ada yang beralasan bahwa kalau sudah tua/menopause tidak perlu lagi
berkerudung


_______________________________________________
Want ideas for reducing your carbon footprint? Visit Yahoo! For Good  
http://uk.promotions.yahoo.com/forgood/environment.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke