>From:"m. yakut anas" <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent:Tue Sep 25, 2007 12:23 pm
>Assalammu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
>Bagaimana hukum memakan binatang biawak, tupai, dan penyu?

Alhamdulillah..,
Penjelasan pertanyaan diatas, saya copy dari almanhaj.or.id, adapun untuk tupai 
mungkin yang dimaksud adalah musang, karena musang adalah binatang yang sering 
diburu, wallahu 'alam.

[10]. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1

Berdasarkan hadits .
"Artinya : Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari 
makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi 
dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan 
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani 
dalam As-Shahihah no. 2390)]

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan 
selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa 
sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah 
bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi).

“Artinya : Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." 
[Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943]

Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau pernah 
masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke rumah Maimunah. Di 
sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : 
Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan !, lalu 
merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab. Serta merta 
Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini haram hai 
Rasulullah? Beliau menjawab : “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung 
kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas 
aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat 
Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946]

Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya –sekalipun lebih shahih dan lebih 
jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rahman bin Syibl di atas atau 
melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara 
keduanya.Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) menyatukannya bahwa 
larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang 
yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan 
bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk 
memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya 
makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-Albani dan 
Al-Mausu’ah Al-Manahi As-Syar’iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al-Hilali]

[b]. Musang
http://www.almanhaj.or.id/content/2065/slash/1

Musang adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan kelicikannya dia 
bisa sering bersama binatang-binatang buas menyeramkan lainnya. Di antara 
keajaiban kelicikannya dalam mencari rezeki dia berpura-pura mati dan 
menggelembungkan perutnya serta mengangkat kaki dan tangannya agar disangka 
mati. Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung 
menerkamnya. [Miftah Dar Sa’adah Ibnul Qayyim 2/153]

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memakannya menjadi dua 
pendapat.

Pertama : Halal
Ini madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Ahmad. [Mughni Muhtaj 4/299, 
Al-Muqni 3/528]

Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang yang tidak menjijikan 
dan dia tidak menyerang dengan taringnya.

Kedua : Haram
Ini pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang popular dalam madzhab Ahmad. 
[Badai Shanai 5/39, Al-Mughni 11/67]

Alasan pendapat ini karena musang termasuk binatang buas yang dilarang dalam 
hadits.

Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua karena musang termasuk binatang 
buas. Alasan pendapat pertama tidak bisa diterima karena menyelisihi fakta. 
Wallahu A’lam
Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat 
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1
Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, 
Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat 
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafi'i, Laits, 
Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih 
karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. 
Wallahu A’lam

_________________________________________________________________
Windows Live Spaces is here! http://get.live.com/spaces/overview It’s easy 
to create your own personal Web site.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke