>From:anang dwicahyo <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Sat Sep 29, 2007 8:24 am
>Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>Mohon pencerahan dari ikhwanfillah , apakah bisnis menjadi 
>mandor/outsourcing yang lagi marak belakangan ini tidak menyelisihi 
>sunnah ? Karena dalam prakteknya, mandor/outsourcing tidak 
>melakukan langsung sebuah pekerjaan tetapi hanya sebagai 
>koordinator pekerja dengan pemberi kerja dan untuk itu dia 
>mengambil imbalan jasa yang notabene pasti tidak sepertujuan 
>si pekerja langsung, atau dengan kata lain bahwa mandor/outsourcing 
>menawarkan dulu sejumlah harga baru mencari tenaga kerja yang 
>dibayar dibawah kontrak kerja yang telah disepakati antara 
>mandor/outsourcing dengan pemberi kerja.
>Jazakallah khairan.

Alhamdulillah..,
Pertama, akan diperjelas dulu istilah Mandor dan Outsourcing yang saya kutip 
secara ringkas dari beberapa sumber :

Mandor =  Ia adalah kepala tukang yang membawahi belasan, puluhan hingga 
ratusan tukang dan kenek. Jika menggunakan sistem borongan maka ia adalah 
orang yang membayar gaji harian atau mingguan tukang yang ditagih ke 
kontraktor sebagai pelaksana.

Tukang =  Ia adalah pekerja atau buruh kasar yang pekerjaannya adalah 
membangun rumah atau bangunan. Keahliannya juga berbeda-beda. mulai dari 
tukang batu, tukang kayu, tukang finishing hingga tukang listrik. Dibawahnya 
tukang adalah kenek. Tugasnya adalah membantu pekerjaan tukang.

Outsourcing  = Memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan 
perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang 
kemudian disebut perusahaan outsourcing (perusahaan penyedia jasa 
pekerja/buruh yang merupakan salah satu bentuk dari outsourcing).

Outsourcing berbeda dengan lembaga penempatan tenaga kerja (Labour 
Supplier), yaitu apabila tenaga kerja telah di tempatkan, maka hubungan 
kerja yang terjadi sepenuhnya adalah pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi 
kerja bukan dengan lembaga penempatan tenaga kerja swasta tersebut, 
sedangkan outsourcing, tenaga kerja yang sudah ditempatkan di salah satu 
perusahaan, tanggung jawab dan hubungan kerja tetap dengan perusahaan 
penyedia jasa pekerja, seperti masalah gaji dan fasilitas lainnya.

Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan 
pekerja/buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak 
tetap/kontrak, upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas 
minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan 
karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu 
dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat 
kaburnya hubungan kerja.

Dalam konteks outsourcing terdapat dua pendapat yang pro-kontra. Ada yang 
menolak sebab dianggap sebagai eksploitasi manusia, sementara yang setuju 
menganggapnya sebagai bagian dari tuntutan modernisasi dunia usaha.

Adapun kaitannya dengan pertanyaan diatas, kemungkinannya  adalah bagaimana 
hukum mengambil bagian upah dari para pekerja, karena seperti telah 
diketahui pendapatan usaha perusahaan-perusahaan outsourcing adalah 
mengambil bagian upah pekerja.

Dibawah ini akan saya copy dari almanhaj or.id contoh kasus yang hampir sama 
walau tentunya berbeda masalahnya, tetapi intinya bagaimana hukum mengambil 
bagian upah dari para pekerja. Wallahu 'alam

http://www.almanhaj.or.id/content/1320/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Syaikh yang mulia, saudara 
saya mempunyai beberapa pekerja muslim, ia bersepakat dengan mereka dalam 
suatu perjanjian bahwa ia akan memberi mereka upah bulanan, tapi kemudian ia 
melihat bahwa hal itu tidak ada gunanya. Lalu ia ingin memulangkan mereka, 
tapi mereka meminta agar bisa tetap tinggal sehingga mereka bisa bekerja 
untuk menambah tabungan, dan mereka memberinya tiga ratus real setiap bulan. 
Apakah yang diterima saudara saya itu halal atau haram. Kami mohon jawaban, 
semoga Allah memberi anda kebaikan.

Jawaban
Uang yang diterimanya itu haram baginya, karena ia tidak melakukan pekerjaan 
yang menjadikannya berhak untuk mengambil uang tersebut dari mereka. Memang, 
misalnya seseorang membolehkan mereka tinggal dan menjadi majikan mereka 
serta memenuhi keperluan mereka, maka ia menjadi kontraktor para pekerja itu 
dengan mendapat bagian dari yang mereka hasilkan, misalnya setengahnya, 
seperempatnya dan sebagainya. Yang seperti ini boleh tapi dengan syarat 
tidak menyalahi aturan pemerintah, karena aturan pemerintah harus dipatuhi 
selama tidak haram. Dan saya kira, pemerintah tidak akan membolehkan 
seseorang mengadakan kesepakatan dengan para pekerja yang menetapkan bagian 
dari upah kerja mereka.

_________________________________________________________________
A place for moms to take a break! 
http://www.reallivemoms.com?ocid=TXT_TAGHM&loc=us



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke