>From:anang dwicahyo <[EMAIL PROTECTED]> >Sent: Sat Sep 29, 2007 8:24 am >Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, >Mohon pencerahan dari ikhwanfillah , apakah bisnis menjadi >mandor/outsourcing yang lagi marak belakangan ini tidak menyelisihi >sunnah ? Karena dalam prakteknya, mandor/outsourcing tidak >melakukan langsung sebuah pekerjaan tetapi hanya sebagai >koordinator pekerja dengan pemberi kerja dan untuk itu dia >mengambil imbalan jasa yang notabene pasti tidak sepertujuan >si pekerja langsung, atau dengan kata lain bahwa mandor/outsourcing >menawarkan dulu sejumlah harga baru mencari tenaga kerja yang >dibayar dibawah kontrak kerja yang telah disepakati antara >mandor/outsourcing dengan pemberi kerja. >Jazakallah khairan.
Alhamdulillah.., Pertama, akan diperjelas dulu istilah Mandor dan Outsourcing yang saya kutip secara ringkas dari beberapa sumber : Mandor = Ia adalah kepala tukang yang membawahi belasan, puluhan hingga ratusan tukang dan kenek. Jika menggunakan sistem borongan maka ia adalah orang yang membayar gaji harian atau mingguan tukang yang ditagih ke kontraktor sebagai pelaksana. Tukang = Ia adalah pekerja atau buruh kasar yang pekerjaannya adalah membangun rumah atau bangunan. Keahliannya juga berbeda-beda. mulai dari tukang batu, tukang kayu, tukang finishing hingga tukang listrik. Dibawahnya tukang adalah kenek. Tugasnya adalah membantu pekerjaan tukang. Outsourcing = Memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan outsourcing (perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang merupakan salah satu bentuk dari outsourcing). Outsourcing berbeda dengan lembaga penempatan tenaga kerja (Labour Supplier), yaitu apabila tenaga kerja telah di tempatkan, maka hubungan kerja yang terjadi sepenuhnya adalah pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi kerja bukan dengan lembaga penempatan tenaga kerja swasta tersebut, sedangkan outsourcing, tenaga kerja yang sudah ditempatkan di salah satu perusahaan, tanggung jawab dan hubungan kerja tetap dengan perusahaan penyedia jasa pekerja, seperti masalah gaji dan fasilitas lainnya. Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak, upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya hubungan kerja. Dalam konteks outsourcing terdapat dua pendapat yang pro-kontra. Ada yang menolak sebab dianggap sebagai eksploitasi manusia, sementara yang setuju menganggapnya sebagai bagian dari tuntutan modernisasi dunia usaha. Adapun kaitannya dengan pertanyaan diatas, kemungkinannya adalah bagaimana hukum mengambil bagian upah dari para pekerja, karena seperti telah diketahui pendapatan usaha perusahaan-perusahaan outsourcing adalah mengambil bagian upah pekerja. Dibawah ini akan saya copy dari almanhaj or.id contoh kasus yang hampir sama walau tentunya berbeda masalahnya, tetapi intinya bagaimana hukum mengambil bagian upah dari para pekerja. Wallahu 'alam http://www.almanhaj.or.id/content/1320/slash/0 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Syaikh yang mulia, saudara saya mempunyai beberapa pekerja muslim, ia bersepakat dengan mereka dalam suatu perjanjian bahwa ia akan memberi mereka upah bulanan, tapi kemudian ia melihat bahwa hal itu tidak ada gunanya. Lalu ia ingin memulangkan mereka, tapi mereka meminta agar bisa tetap tinggal sehingga mereka bisa bekerja untuk menambah tabungan, dan mereka memberinya tiga ratus real setiap bulan. Apakah yang diterima saudara saya itu halal atau haram. Kami mohon jawaban, semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban Uang yang diterimanya itu haram baginya, karena ia tidak melakukan pekerjaan yang menjadikannya berhak untuk mengambil uang tersebut dari mereka. Memang, misalnya seseorang membolehkan mereka tinggal dan menjadi majikan mereka serta memenuhi keperluan mereka, maka ia menjadi kontraktor para pekerja itu dengan mendapat bagian dari yang mereka hasilkan, misalnya setengahnya, seperempatnya dan sebagainya. Yang seperti ini boleh tapi dengan syarat tidak menyalahi aturan pemerintah, karena aturan pemerintah harus dipatuhi selama tidak haram. Dan saya kira, pemerintah tidak akan membolehkan seseorang mengadakan kesepakatan dengan para pekerja yang menetapkan bagian dari upah kerja mereka. _________________________________________________________________ A place for moms to take a break! http://www.reallivemoms.com?ocid=TXT_TAGHM&loc=us Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
