Assalaamu'alaykum Warohmatulloh Mohon bantuannya, ana belum tahu siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitri? Bila di dalam satu keluarga terdapat Ayah, Ibu, dan empat orang anak yang semuanya sudah baligh, apakah semua wajib mengeluarkan zakat fitri? Bila ada salah satunya belum baligh apakah juga wajib mengeluarkan zakat fitri? Ana kurang faham karena kebiasaan yang beredar di masyarakat ialah dipukul rata semua bayar zakat fitri, baik yang belum baligh maupun sudah. Mohon bantuannya. Syukron.
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
