ungkapan-ungkapan antum ini adalah dibangun diatas su'uzhon. Padahal al-ashlu fii al-mukmin al-'adalah. Al-Qur'an menyalahkan antum karena sudah su'uzhon tanpa dasar. Mana dalil antum kalau pada prinsipnya bermuamalah dengan sesama muslim didasari pada suuzhon? Yang saya tahu dari Al-Qur'an dan Hadits adalah kita harus berbaik sangka kepada sesama muslim, apalagi kepada amil zakat yang mereka mau bercapek-capek untuk ngurusi urusan ummat, padahal seharusnya khilafah Islamlah yang ngurusi ini. Saya tahu ada satu lembaga amil yang menyediakan beras dengan ukuran zakat. Mereka jelas menghitung berapa pak-nya? Mereka data detail, lho. Mereka juga diaudit oleh akuntan publik, lho. Jadi, silakan simpan suudzhon anda lalu anda arahkan kepada orang kafir, musyrik, yahudi, dan nashrani. OK??!!
wallahu a'lam hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Ikhwan wa Ukhti fillah, dalam hal pembayaran zakat ini dengan cara amil sudah menyediakan berasnya ada beberapa point yang jika diperhatikan dengan seksama menyelisihi tuntunan membayar zakat. 1. Beras yang mereka sediakan, digunakan untuk semua muzaki, artinya misalnya mereka(AMIL) menyediakan beras seukuran zakat yang kemudian dibeli oleh muzaki kemudian muzaki memberikan beras itu juga ke Amil yang menjual beras tersebut, begitu berulangkali, jumlah zakat berasnya tidak bertambah tetap yang itu2 saja, hal ini adalah manipulasi praktek Zakat yang berkembang di negara kita. 2. Tidak transparannya jumlah beras yang disediakan oleh AMil tersebut sehingga menimbulkan was2 apakah beras yang dijual Amil tersebut adalah beras yang telah dizakati oleh sebagian muzaki. 3. Manipulasi system Zakat yang seharusnya dengan bahan makanan kemudian disiasati dengan cara yang tidak syar'i, karena tujuan mengumpulkan uang nya saja. Mudah2an kita semua terhindar dari praktek2 yang demikian itu. ----- Original Message ---- From: dewi listiotowati <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, 1 October, 2007 12:34:15 PM Subject: [assunnah] Re: Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang? Assalamua'alaikum warahmatullah wabarakatuh Bagaimana hukumnya apabila DKM masjidnya menjual kebutuhan pokok (beras) dan kita mengeluarkan/ membeli beras tersebut senilai zakat fitri untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya? Wassalamualaikum salam warahmatullah wabarakatuh Dewi. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
