Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuuh Afwan kalau pertanyaan agak2 aneh.
ada titipan pertanyaan dari seseorang teman, 1. Apakah pria yang memiliki tindikan di telinganya tidak boleh memimpin sholat berjamaah sebagai imam? tindikan ini didapat di masa lalu sewaktu yang bersangkutan masih nakal, apakah bekasnya harus dihilangkan (dirapatkan)? 2. Apa hukumnya memngkonsumsi obat kuat? alasannya untuk kebahagiaan rumah tangga. Mohon penjelasan, Jazakumullaah Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuuh Faisal Abduh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
